26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kuasai Lahan Lapangan Gajah Mada Krakatau, Ahli Waris Lapor Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ahli waris sebidang tanah seluas 7200 m2 di Jalan Krakatau Medan, atau dikenal tanah Lapangan Bola Gajahmada, melaporkan pria berisial SH, ke Polda Sumut karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

KUASAI: Ahli waris tanah Lapangan Gajahmada Krakatau, kembali mengusai lahan di atas plank milik M Basri, Kamis (5/11).istimewa/sumu tpos.
KUASAI: Ahli waris tanah Lapangan Gajahmada Krakatau, kembali mengusai lahan di atas plank milik M Basri, Kamis (5/11).istimewa/sumu tpos.

SH dilaporkan sesuai Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Syaiful Bachri, tertanggal 8 Juni 2020. Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan No: R/LI-153/VI/2020/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2020. SH dilaporkan karena diduga mengaku-ngaku sudah melakukan jual beli tanah itu dengan ahli waris dan berusaha untuk menguasainya.

“Tanah ini adalah milik ahli waris M Basri. Jadi tanah ini ada yang mengaku-ngaku (SH) telah memilikinya selain ahli waris. Padahal ahli waris sendiri tidak pernah menjualnya ke orang yang ngaku ngaku itu,” kata pengacara ahli waris, Fakhrul Razi SH MS didampingi para ahli waris kepada wartawan, Kamis (5/11).

Ia menyebutkan, tanah itu sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997. Kemudian, munculnya persoalan itu dengan SH tahun 2019. “Kurang lebih sebelum puasa. Di situlah kita dibujuk rayu dia supaya kita terikat dalam jual beli yang dimaksud. Padahal itu belum terealisasi, gak ada direalisasikan uang dengan AJB yang dia maksud,” timpal Rahma, mewakili ahli waris.

Bahkan, kata dia, SH juga mencoba menguasai tanah itu. Namun ahli waris yang berjumlah 3 orang tidak terima.”Kita gak terima. Justru kita merasa tertipu karena apa? Tidak pernah ada uang sesuai dengan yang direalisasikan itu dan dia menguasai fisik tanah. Jadi dia coba mendirikan plank di atas tanah dengan dibuat atas nama miliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, SH sebelumnya berjanji akan mengurus dan membeli tanah tersebut, tapi tidak pernah ada komunikasi lagi dengan SH. Beberapa kali dihubungi nomor handphonennya tidak aktif.

“Akhirnya kita sama ahli waris melaporkannya ke Polda Sumut. Ini laporan sudah berjalan, dan para ahli waris sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dalam laporan itu, lanjutnya, karena akta yang dibuat SH dengan notaris AP ternyata tidak pernah ada. Akta yang dibuat hanya formalitas agar gampang nantinya dibuat saat mengurus membuat akta yang sebenarnya. “Saat kita tagih agar dibuat akta sebenarnya mereka malah saling buang badan,” bebernya.

Dengan akta itu, seolah-olah SH sudah merasa memiliki tanah tersebut. “Padahal belum ada pembayaran. Kita memang menyatakan niat dia tidak baik. Bahwasannya tidak ada terima uang sepeserpun dari yang dimaksud tiga ahli waris,” pungkas Rahma. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ahli waris sebidang tanah seluas 7200 m2 di Jalan Krakatau Medan, atau dikenal tanah Lapangan Bola Gajahmada, melaporkan pria berisial SH, ke Polda Sumut karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

KUASAI: Ahli waris tanah Lapangan Gajahmada Krakatau, kembali mengusai lahan di atas plank milik M Basri, Kamis (5/11).istimewa/sumu tpos.
KUASAI: Ahli waris tanah Lapangan Gajahmada Krakatau, kembali mengusai lahan di atas plank milik M Basri, Kamis (5/11).istimewa/sumu tpos.

SH dilaporkan sesuai Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Syaiful Bachri, tertanggal 8 Juni 2020. Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan No: R/LI-153/VI/2020/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2020. SH dilaporkan karena diduga mengaku-ngaku sudah melakukan jual beli tanah itu dengan ahli waris dan berusaha untuk menguasainya.

“Tanah ini adalah milik ahli waris M Basri. Jadi tanah ini ada yang mengaku-ngaku (SH) telah memilikinya selain ahli waris. Padahal ahli waris sendiri tidak pernah menjualnya ke orang yang ngaku ngaku itu,” kata pengacara ahli waris, Fakhrul Razi SH MS didampingi para ahli waris kepada wartawan, Kamis (5/11).

Ia menyebutkan, tanah itu sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997. Kemudian, munculnya persoalan itu dengan SH tahun 2019. “Kurang lebih sebelum puasa. Di situlah kita dibujuk rayu dia supaya kita terikat dalam jual beli yang dimaksud. Padahal itu belum terealisasi, gak ada direalisasikan uang dengan AJB yang dia maksud,” timpal Rahma, mewakili ahli waris.

Bahkan, kata dia, SH juga mencoba menguasai tanah itu. Namun ahli waris yang berjumlah 3 orang tidak terima.”Kita gak terima. Justru kita merasa tertipu karena apa? Tidak pernah ada uang sesuai dengan yang direalisasikan itu dan dia menguasai fisik tanah. Jadi dia coba mendirikan plank di atas tanah dengan dibuat atas nama miliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, SH sebelumnya berjanji akan mengurus dan membeli tanah tersebut, tapi tidak pernah ada komunikasi lagi dengan SH. Beberapa kali dihubungi nomor handphonennya tidak aktif.

“Akhirnya kita sama ahli waris melaporkannya ke Polda Sumut. Ini laporan sudah berjalan, dan para ahli waris sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dalam laporan itu, lanjutnya, karena akta yang dibuat SH dengan notaris AP ternyata tidak pernah ada. Akta yang dibuat hanya formalitas agar gampang nantinya dibuat saat mengurus membuat akta yang sebenarnya. “Saat kita tagih agar dibuat akta sebenarnya mereka malah saling buang badan,” bebernya.

Dengan akta itu, seolah-olah SH sudah merasa memiliki tanah tersebut. “Padahal belum ada pembayaran. Kita memang menyatakan niat dia tidak baik. Bahwasannya tidak ada terima uang sepeserpun dari yang dimaksud tiga ahli waris,” pungkas Rahma. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/