31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Oknum ASN BPPRD Medan Diadukan ke Polisi, Anggota Dewan Minta Kapoltabes Memproses Pengaduan

MEDAN, SUMUPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis meminta Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Riko Sunarko untuk menuntaskan laporan warga Komplek Griya Raihan Medan terhadap oknum ASN, MTH Lubis di jajaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Rizki meminta dengan tegas, agar Kapolrestabes Medan dapat mengatensi laporan dengan nomor: STTP/2115/VIII/YAN 2,5/2020/SPKT RESTA MEDAN.

M Afri Rizki Lubis
M Afri Rizki Lubis

Penegasan ini disampaikannya, lantaran laporan tersebut sudah disampaikan warga sejak bulan Agustus lalu. Desakan ini dilakukan demi memberi kepastian hukum, baik terhadap warga maupun terlapor Sebagai lembaga pengawas eksekutif, M. Afri Rizki mengaku kesal dan kecewa dengan tindakan dan tingkah laku MTH Lubis yang notabene tidak mencerminkan etika ASN.

Tindak-tanduknya sebagai ketua PWGR (Perhimpunan Warga Griya Raihan) yang menolak ajakan warga untuk bermusyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di komplek PWGR tidak mencerminkan sikap kepemimpinan dengan mengayomi warga.

Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya warga PWGR menjadi terpecah dan membentuk blok-blok. “Sudah cukup banyak warga kompleks yang mengadukan ke saya soal sikap dan tindak-tanduk orang tersebut,” ujar legislator muda ini di gedung DPRD Medan, Kamis (5/11).

Dari laporan yang diterimanya, ada beberapa hal yang membuat warga kecewa dan marah dengan kepengurusan PWGR dengan ketua MTH Lubis, IA sebagai Sekretaris dan HK sebagai bendahara.

Rizki mencatat, setidaknya ada dua permasalahan di Kompleks Griya Raihan yang harus segera diselesaikan. Pertama, berkaitan dengan arogansi kepemimpinan, dan yang kedua terkait pertanggungjawaban soal keuangan masjid di lingkungan kompleks. “Ada dugaan penyalahgunaan bantuan dan peruntukan untuk kepentingan masjid dan kompleks,” tegasnya

Ironisnya, kata Rizki, ketika ditanya perihal pertanggungjawaban, Ketua Pengurus PWGR MTH Lubis kerap tak menggubris serta cenderung menyepelekan warga dengan berbagai alasan yang tak masuk diakal.

Apalagi, menurut Rizki, tidak sedikit sesepuh dan orang-orang tua di lingkungan kompleks yang diperlakukan tidak sopan setiap warga mempertanyakan.

Dilanjutkannya, niat baik warga dengan meminta MTH Lubis mengakomodir rapat bersama warga untuk mempertanggungjawabkan keuangan masjid, seharusnya dihargai agar permasalahan ini tidak sampai keluar, bahkan hingga sampai ke penegak hukum. Namun arogansi yang dipertontonkan MTH Lubis membuat warga geram hingga akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Di luar persoalan hukum, Rizki Lubis memastikan bahwa pihaknya akan meminta kepada inspektur pengawas ASN Pemko Medan agar memeriksa yang bersangkutan, karena sebagai ASN, sikap dan tindak-tanduknya tidak hanya berlaku di lingkungan kerjanya, tapi juga harus tercermin dalam aktivitasnya di lingkungan luar kerja.

Sebagai ketua di lingkungan warga PWGR, lanjut Ketua Komisi III DPRD Medan ini, sikap ASN yang berada pada OPD yang menjadi Counterpartnya ini malah bertolak belakang dengan Panca Prasetya Korpri dan bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010 yang menuntut adanya disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti di atur dalam pasal 3 angka (6) bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

“Belum lagi kalau kita bicara soal kode etik dan kode perilaku ASN yang diatur Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014, dan dikaitkan dengan perilaku yang besangkutan,” tambah Rizki.

Karenanya menurut Rizki, inspektorat harus cepat memeriksa yang bersangkutan agar tidak mempermalukan Pemko Medan dengan ulah segelintir oknum ASN seperti itu.

“Kalau pihak inspektorat tidak cepat merespon, maka dewan yang akan mendesak inspektorat agar secepatnya memeriksa yang bersangkutan,” pungkasnya.

Foto :

Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis.

MEDAN, SUMUPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis meminta Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Riko Sunarko untuk menuntaskan laporan warga Komplek Griya Raihan Medan terhadap oknum ASN, MTH Lubis di jajaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Rizki meminta dengan tegas, agar Kapolrestabes Medan dapat mengatensi laporan dengan nomor: STTP/2115/VIII/YAN 2,5/2020/SPKT RESTA MEDAN.

M Afri Rizki Lubis
M Afri Rizki Lubis

Penegasan ini disampaikannya, lantaran laporan tersebut sudah disampaikan warga sejak bulan Agustus lalu. Desakan ini dilakukan demi memberi kepastian hukum, baik terhadap warga maupun terlapor Sebagai lembaga pengawas eksekutif, M. Afri Rizki mengaku kesal dan kecewa dengan tindakan dan tingkah laku MTH Lubis yang notabene tidak mencerminkan etika ASN.

Tindak-tanduknya sebagai ketua PWGR (Perhimpunan Warga Griya Raihan) yang menolak ajakan warga untuk bermusyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di komplek PWGR tidak mencerminkan sikap kepemimpinan dengan mengayomi warga.

Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya warga PWGR menjadi terpecah dan membentuk blok-blok. “Sudah cukup banyak warga kompleks yang mengadukan ke saya soal sikap dan tindak-tanduk orang tersebut,” ujar legislator muda ini di gedung DPRD Medan, Kamis (5/11).

Dari laporan yang diterimanya, ada beberapa hal yang membuat warga kecewa dan marah dengan kepengurusan PWGR dengan ketua MTH Lubis, IA sebagai Sekretaris dan HK sebagai bendahara.

Rizki mencatat, setidaknya ada dua permasalahan di Kompleks Griya Raihan yang harus segera diselesaikan. Pertama, berkaitan dengan arogansi kepemimpinan, dan yang kedua terkait pertanggungjawaban soal keuangan masjid di lingkungan kompleks. “Ada dugaan penyalahgunaan bantuan dan peruntukan untuk kepentingan masjid dan kompleks,” tegasnya

Ironisnya, kata Rizki, ketika ditanya perihal pertanggungjawaban, Ketua Pengurus PWGR MTH Lubis kerap tak menggubris serta cenderung menyepelekan warga dengan berbagai alasan yang tak masuk diakal.

Apalagi, menurut Rizki, tidak sedikit sesepuh dan orang-orang tua di lingkungan kompleks yang diperlakukan tidak sopan setiap warga mempertanyakan.

Dilanjutkannya, niat baik warga dengan meminta MTH Lubis mengakomodir rapat bersama warga untuk mempertanggungjawabkan keuangan masjid, seharusnya dihargai agar permasalahan ini tidak sampai keluar, bahkan hingga sampai ke penegak hukum. Namun arogansi yang dipertontonkan MTH Lubis membuat warga geram hingga akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Di luar persoalan hukum, Rizki Lubis memastikan bahwa pihaknya akan meminta kepada inspektur pengawas ASN Pemko Medan agar memeriksa yang bersangkutan, karena sebagai ASN, sikap dan tindak-tanduknya tidak hanya berlaku di lingkungan kerjanya, tapi juga harus tercermin dalam aktivitasnya di lingkungan luar kerja.

Sebagai ketua di lingkungan warga PWGR, lanjut Ketua Komisi III DPRD Medan ini, sikap ASN yang berada pada OPD yang menjadi Counterpartnya ini malah bertolak belakang dengan Panca Prasetya Korpri dan bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010 yang menuntut adanya disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti di atur dalam pasal 3 angka (6) bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

“Belum lagi kalau kita bicara soal kode etik dan kode perilaku ASN yang diatur Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014, dan dikaitkan dengan perilaku yang besangkutan,” tambah Rizki.

Karenanya menurut Rizki, inspektorat harus cepat memeriksa yang bersangkutan agar tidak mempermalukan Pemko Medan dengan ulah segelintir oknum ASN seperti itu.

“Kalau pihak inspektorat tidak cepat merespon, maka dewan yang akan mendesak inspektorat agar secepatnya memeriksa yang bersangkutan,” pungkasnya.

Foto :

Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/