LANGAKT, SUMUTPOS.CO – Pasca terpaparnya dua pejabat di Pemkab Langkat, Bupati Terbit Rencana PA mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, bekerja dari rumah (Work From Home) mulai 6-20 November 2020 mendatang. Namun untuk lingkungan Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi mengatakan, instruksi tersebut telah dituangkan pada Surat Bupati Langkat No: 800-1954/BPBD/2020, tanggal 5 November 2020, perihal Bekerja dari Rumah (WFH), dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan infeksi covid 19 dengan klaster baru yang terjadi di Pemkab Langkat,” sebut Syahmadi, Kamis (5/110).
Pun begitu, sambung Syahmadi, pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Langkat, agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH). Untuk paparan langkah yang harus diikuti, yakni penyesuaian sistem kerja.
“ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH), harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujarnya.
Pimpinan OPD, sambung dia, harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat atau pegawai dilingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah yang telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan unit kerja dapat dipanggil kembali ke kantor.
Pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud terhitung mulai 6 sampai 20 November 2020.
“Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaanya dan melaporkan ke Bupati Langkat, ujarnya.
Seluruh kegiatan, sambung Syahmadi, atau rapat atau tatap muka yang bersifat pengumpulan orang banyak agar ditunda atau dibatalkan dan penyelenggaraan rapat penting agar dilakukan secara teleconference atau melalui zoom dan agar menunda kegiatan dinas keluar kota atau keluar daerah. Bagi semua unsur aparatur pemerintah agar mematuhi protokol Kesehatan.
Bagi ASN yang terjangkit Covid-19, sebut Syahmadi, atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 agar menghubungi pusat layanan kesehatan atau rumah sakit terdekat, atau Dinkes Langkat.
Dalam hal yang ditemukan adanya pegawai pada unit kerja, dalam status pemantauan atau diduga atau dalam pengawasan yang terkonfirmasi Covid-19, bagi selaku pimpinan OPD wajib melaporkan kepada Bupati Langkat.
“Lalu, ASN yang berusia diatas 50 tahun dan bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator serta ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugasnya dari tempat tinggal masing-masing,” tuturnya kembali.
“Pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud terhitung mulai 6 sampai 20 November 2020. Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaanya dan melaporkan ke Bupati Langkat,” tandasnya.
Sebelumnya, Sahmadi mengakui dua pejabat Pemkab Langkat yakni Sekdakab Langkat dr Indra Salahuddin dan Plt Kadis Kesehatan Langkat dr Juliana, beberapa pekan lalu positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan dan isolasi. Agar tidak menganggu kinerja, Bupati mengangkat sementara sebagai Plh Sekdakab yakni Muliono dan Plh Kadis Kesehatan dr Sadikun Winato. (bbs/han)