BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian mengikuti sosialisasi hasil capaian strategis nasional pencegahan korupsi triwulan IV tahun 2020 dengan mengangkat tema, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum melalui teknologi informasi.
Sosialisasi ini digelar secara dari yang diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD; Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Soeharso Monoarfa; Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djoko Poerwanto hingga sejumlah aparat penegak hukum. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, polisi, jaksa dan Mahkamah Agung.
Sosialiasi yang digelar secara dari ini diikuti partisipan sebanyak 970 orang. Oleh Kalapas Maju, mengikuti seminar secara daring ini dari ruang kerjanya, baru-baru ini.
“Kita menyadari tantangan ke depan adalah penegakan supremasi hukum. Reformasi hukum, Indonesia berkompetisi dengan negara lain di dunia,” kata Soeharso.
“Untuk itu pentingnya transparansi kasus korupsi di Indonesia dengan bantuan teknologi informasi, maka terciptanya suatu sistem pencegahan dan penanggulangan kasus pidana korupsi sehingga mampu membawakan transparansi. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat merubah cara pandang penegakan hukum di era digital ini,” sambung dia.
Sementara Mahfud MD menyampaikan, upaya penegakan hukum harus dilakukan transparan. Tidak boleh main mata. Selain transparan, kata Mahfud, juga harus akuntabel dalam menangani kasus korupsi dengan bantuan teknologi informasi saat ini.
“Ke depan kita harus lebih profesional, akuntabel dan transparan. Di samping itu, dibutuhkan sinergitas Aparat Penegak Hukum,” kata dia.
“Kita harus melakukan perubahan penanganan proses hukum dengan bantuan teknologi dengan adanya Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi. Semua penanganan perkara dapat dianalisis oleh APH, sehingga transparansi dapat terwujud serta dashboard dibuka untuk masyarakat umum,” lanjut Mahfud MD.
“Tidak hanya kasus korupsi, kasus pidana umum lainnya juga. Dengan adanya sistem ini, dapat mempercepat penanganan penegakan hukum. Mari kita bersama mempersiakan diri, merubah cara pandang kita dalam penegakan hukum di era 4.0,” urai dia.
Penanganan perkara korupsi diyakini dapat lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi. Tujuannya, agar dapat menunjang keterbukaan, akuntabilitas dan sinergitas yang baik antara APH dan masyarakat.
Setelah semua narasumber memberikan pandangannya, Webinar tersebut diakhir dengan sesi tanya jawab. “Kami Lapas Binjai mendukung penanganan dan penegakan hukum dengan teknologi. Terlebih juga sejalan dengan Kemenkumham yang saat ini sudah mencanangkan hal tersebut,” tutup Kalapas. (ted)