25 C
Medan
Thursday, November 28, 2024
spot_img

Program Pemprovsu Mulai 2021, SPP Siswa SMA Disubsidi Rp35 Ribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumatera Utara berencana mengeluarkan kebijakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk SMA/SMK negeri sederajat. Kebijakan dimaksud berupa subsidi iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Subsidi SPP akan diberlakukan pada awal Januari 2021.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Nilai subsidi SPP sebesar Rp35 ribu per siswa. Awalnya, saya ingin BOP ini disubsidi senilai Rp50 ribu. Namun karena dampak pandemi Covid-19n

anggaran untuk sektor pendidikan berkurang. Jadi subsidi hanya Rp35 ribu. Jadi mulai 2021, setiap anak sekolah yang SPP-nya Rp50 ribu per bulan, cukup membayar Rp15 ribu,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Rabu (18/11).

Kata Edy, sektor pendidikan merupakan salahsatu visi prioritasnya bersama Wakil Gubernur, Musa Rajekshah (Ijeck), guna diwujudkan selama memimpin Sumut.

Pada tahun anggaran 2019, Pemprov Sumut telah melakukan terobosan dengan menaikkan tunjangan guru honor di tingkat SMA/SMK sederajat hingga Rp90 ribu per jam. “Amanah UU, seharusnya 20 persen (APBN untuk sektor pendidikan). Kita akan lihat nanti ke depan. Karena ‘kan tergantung pendapatan daerah juga. Pendapatan daerah besar akan lebih memudahkan pemberian bantuan terhadap visi dan misi,” katanya.

Selain pendidikan, dirinya juga berharap program prioritas di sektor pertanian, peternakan, agraria, dan ketatatenagakerjaan, dapat diwujudkan di masa pemerintahannya sekitar tiga tahun lagi. “Termasuk pariwisata. Semua ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi kita (akibat dampak Covid-19),” pungkasnya.

Khusus Negeri

Terpisah, Kepala Seksi Kurikulum SMA pada Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang, mengatakan kebijakan BOP itu hanya diberlakukan untuk SMA/SMK negeri sederajat di wilayah Sumut.

“Swasta kayaknya belum. Ini baru untuk SMA sederajat negeri dulu kami susun,” terangnya saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Ia mengamini kebijakan dimaksud bakal diberlakukan pada awal 2021 mendatang. “Ya, awal Januari 2021 akan dimulai,” ungkapnya.

Saut menerangkan, saat ini pihaknya tengah menggodok untuk pematangan regulasi baru dimaksud sehingga dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan. “Nantinya diperlukan aturan sebagai pedoman atas pelaksanaan (kebijakan) ini. Apakah peraturan gubernur atau surat edaran. Jadi sekarang kami sedang menuju ke arah itu, sedang kami matangkan lagi programnya,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumatera Utara berencana mengeluarkan kebijakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk SMA/SMK negeri sederajat. Kebijakan dimaksud berupa subsidi iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Subsidi SPP akan diberlakukan pada awal Januari 2021.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Nilai subsidi SPP sebesar Rp35 ribu per siswa. Awalnya, saya ingin BOP ini disubsidi senilai Rp50 ribu. Namun karena dampak pandemi Covid-19n

anggaran untuk sektor pendidikan berkurang. Jadi subsidi hanya Rp35 ribu. Jadi mulai 2021, setiap anak sekolah yang SPP-nya Rp50 ribu per bulan, cukup membayar Rp15 ribu,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Rabu (18/11).

Kata Edy, sektor pendidikan merupakan salahsatu visi prioritasnya bersama Wakil Gubernur, Musa Rajekshah (Ijeck), guna diwujudkan selama memimpin Sumut.

Pada tahun anggaran 2019, Pemprov Sumut telah melakukan terobosan dengan menaikkan tunjangan guru honor di tingkat SMA/SMK sederajat hingga Rp90 ribu per jam. “Amanah UU, seharusnya 20 persen (APBN untuk sektor pendidikan). Kita akan lihat nanti ke depan. Karena ‘kan tergantung pendapatan daerah juga. Pendapatan daerah besar akan lebih memudahkan pemberian bantuan terhadap visi dan misi,” katanya.

Selain pendidikan, dirinya juga berharap program prioritas di sektor pertanian, peternakan, agraria, dan ketatatenagakerjaan, dapat diwujudkan di masa pemerintahannya sekitar tiga tahun lagi. “Termasuk pariwisata. Semua ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi kita (akibat dampak Covid-19),” pungkasnya.

Khusus Negeri

Terpisah, Kepala Seksi Kurikulum SMA pada Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang, mengatakan kebijakan BOP itu hanya diberlakukan untuk SMA/SMK negeri sederajat di wilayah Sumut.

“Swasta kayaknya belum. Ini baru untuk SMA sederajat negeri dulu kami susun,” terangnya saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Ia mengamini kebijakan dimaksud bakal diberlakukan pada awal 2021 mendatang. “Ya, awal Januari 2021 akan dimulai,” ungkapnya.

Saut menerangkan, saat ini pihaknya tengah menggodok untuk pematangan regulasi baru dimaksud sehingga dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan. “Nantinya diperlukan aturan sebagai pedoman atas pelaksanaan (kebijakan) ini. Apakah peraturan gubernur atau surat edaran. Jadi sekarang kami sedang menuju ke arah itu, sedang kami matangkan lagi programnya,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/