MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nama pahlawan yang disandang Ismail Marzuki (27) sangat kontras dengan perbuatannya. Pasalnya, ia didakwa penuntut umum menjadi pengedar sabu seberat 15 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamarchsyah, terdakwa sebelumnya ditangkap atas laporan masyarakat soal adanya transaksi sabu di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat pada bulan Mei 2020.
“Kemudian saksi (polisi) pergi menuju ke Jalan Karya, Sei Agul dan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Jaksa melanjutkan, saat terdakwa bertransaksi dan menyerahkan sabu kepada calon pembeli, terdakwa ditangkap saksi Yudi Atmaja dan temannya saksi Munawir, anggota Polda Sumut.
“Dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 15 gram,” sebutnya.
Jaksa menambahkan, akibat perbuatannya warga Jalan Purwosari Gang Keluarga, Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur ini, terancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam berkas dakwaan, ia diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nama pahlawan yang disandang Ismail Marzuki (27) sangat kontras dengan perbuatannya. Pasalnya, ia didakwa penuntut umum menjadi pengedar sabu seberat 15 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamarchsyah, terdakwa sebelumnya ditangkap atas laporan masyarakat soal adanya transaksi sabu di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat pada bulan Mei 2020.
“Kemudian saksi (polisi) pergi menuju ke Jalan Karya, Sei Agul dan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Jaksa melanjutkan, saat terdakwa bertransaksi dan menyerahkan sabu kepada calon pembeli, terdakwa ditangkap saksi Yudi Atmaja dan temannya saksi Munawir, anggota Polda Sumut.
“Dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 15 gram,” sebutnya.
Jaksa menambahkan, akibat perbuatannya warga Jalan Purwosari Gang Keluarga, Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur ini, terancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam berkas dakwaan, ia diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (man/azw)