26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tarif Spa Kaum Homo di Medan Rp250 Ribu untuk Layanan All In, Pemilik Didakwa Kasus TPPO

MEDAN, SUMUTPOS.CO – A Meng alias Ko Amin (51) terdakwa pemilik spa khusus homo didakwa jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11). Beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, menghadirkan tiga saksi, di antaranya Agustiar dan Muharman selaku terapis, serta Armin P Sinaga dari kepolisian.

DAKWAAN: A Meng (VC) pemilik spa homo terdakwa kasus TPPO menjalani sidang dakwaan, Rabu (25/11).gusman/sumut pos.
DAKWAAN: A Meng (VC) pemilik spa homo terdakwa kasus TPPO menjalani sidang dakwaan, Rabu (25/11).gusman/sumut pos.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa di Komplek Taman Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan, ada spa khusus menerima laki-laki pak,” ucap saksi Armin di hadapan Hakim Ketua, Safril Batubara.

Kata saksi, pada saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelanggan dari tempat spa tersebut, membayar dengan uang Rp200 ribu.

“Pelanggan laki-laki dan terapisnya juga laki-laki pak hakim. Kalau terdakwa (A Meng) sebagai pemilik (spa) dia mendapat keuntungan 100 ribu, dari terapis,” ungkapnya.

Menurut saksi, pelanggan dominan laki-laki ini, dikenakan tarif Rp250 ribu untuk layanan all In (semua bisa). “Maksudnya itu gimana pak polisi? Terus terang aja gak apa-apa,” kata hakim Safril. “Semua pak bisa…,” sebut Armin.

Labih lanjut kata saksi, saat itu petugas mengamankan sebanyak 9 terapis dan satu pelanggan. “Dan ada yang lagi show pada saat itu pak. Jadi kamarnya ada 3, satu kamar pemilik, satu untuk pijat dan satu untuk eksekusi,” jelasnya.

Sementara, saksi Munarman dan Agustiar selaku terapis membenarkannnya. Menurut keduanya, mereka akan dihubungi oleh terdakwa A Meng, bila ada pelanggan datang.

“Iya pak tarifnya 250 ribu all in, terus kondom dan handbody yang nyediakan Ko Amin pak,” beber keduanya. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000, dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu.

Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – A Meng alias Ko Amin (51) terdakwa pemilik spa khusus homo didakwa jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11). Beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, menghadirkan tiga saksi, di antaranya Agustiar dan Muharman selaku terapis, serta Armin P Sinaga dari kepolisian.

DAKWAAN: A Meng (VC) pemilik spa homo terdakwa kasus TPPO menjalani sidang dakwaan, Rabu (25/11).gusman/sumut pos.
DAKWAAN: A Meng (VC) pemilik spa homo terdakwa kasus TPPO menjalani sidang dakwaan, Rabu (25/11).gusman/sumut pos.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa di Komplek Taman Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan, ada spa khusus menerima laki-laki pak,” ucap saksi Armin di hadapan Hakim Ketua, Safril Batubara.

Kata saksi, pada saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelanggan dari tempat spa tersebut, membayar dengan uang Rp200 ribu.

“Pelanggan laki-laki dan terapisnya juga laki-laki pak hakim. Kalau terdakwa (A Meng) sebagai pemilik (spa) dia mendapat keuntungan 100 ribu, dari terapis,” ungkapnya.

Menurut saksi, pelanggan dominan laki-laki ini, dikenakan tarif Rp250 ribu untuk layanan all In (semua bisa). “Maksudnya itu gimana pak polisi? Terus terang aja gak apa-apa,” kata hakim Safril. “Semua pak bisa…,” sebut Armin.

Labih lanjut kata saksi, saat itu petugas mengamankan sebanyak 9 terapis dan satu pelanggan. “Dan ada yang lagi show pada saat itu pak. Jadi kamarnya ada 3, satu kamar pemilik, satu untuk pijat dan satu untuk eksekusi,” jelasnya.

Sementara, saksi Munarman dan Agustiar selaku terapis membenarkannnya. Menurut keduanya, mereka akan dihubungi oleh terdakwa A Meng, bila ada pelanggan datang.

“Iya pak tarifnya 250 ribu all in, terus kondom dan handbody yang nyediakan Ko Amin pak,” beber keduanya. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000, dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu.

Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/