MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Daniel Tampubolon alias Deni (27) warga Jalan Mega Gang Ikhlas, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal diadili dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/11). Dia didakwa atas kepemilikan sabu seberat 10 gram.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol, pada 7 Mei 2020, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa seorang laki- laki di Jalan Sunggal menyediakan narkotika jenis sabu untuk dijual.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama-sama dengan rekannya dapat menghubungi terdakwa dari masyarakat yang layak dipercaya untuk berpura-pura memesan narkotika jenis sabu untuk dibeli. Dan berpur-pura memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram,” katanya dihadapan hakim ketua, Safril Batubara.
Kemudian, lanjutnya, terdakwa kembali menghubungi saksi dan pada saat itu tedakwa menjelaskan telah dapat menyediakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan dan pada saat itu disepakati untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Sunggal.
Setelah tiba di jalan tersebut, saksi Guntur Gunawan masuk ke dalam sebuah rumah makan tersebut. Tak lama kemudian, terdakwa datang mendatangi saksi Guntur. Pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu, saat itu juga saksi Guntur Langsung melakukan penangkapan.
“Perbuatan terdakwa sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu,” pungkasnya. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Daniel Tampubolon alias Deni (27) warga Jalan Mega Gang Ikhlas, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal diadili dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/11). Dia didakwa atas kepemilikan sabu seberat 10 gram.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol, pada 7 Mei 2020, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa seorang laki- laki di Jalan Sunggal menyediakan narkotika jenis sabu untuk dijual.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama-sama dengan rekannya dapat menghubungi terdakwa dari masyarakat yang layak dipercaya untuk berpura-pura memesan narkotika jenis sabu untuk dibeli. Dan berpur-pura memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram,” katanya dihadapan hakim ketua, Safril Batubara.
Kemudian, lanjutnya, terdakwa kembali menghubungi saksi dan pada saat itu tedakwa menjelaskan telah dapat menyediakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan dan pada saat itu disepakati untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Sunggal.
Setelah tiba di jalan tersebut, saksi Guntur Gunawan masuk ke dalam sebuah rumah makan tersebut. Tak lama kemudian, terdakwa datang mendatangi saksi Guntur. Pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu, saat itu juga saksi Guntur Langsung melakukan penangkapan.
“Perbuatan terdakwa sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu,” pungkasnya. (man/azw)