26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

3 Kurir Sabu Antarprovinsi Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kurir sabu antar provinsi dituntut masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ketiga warga Lampung Selatan ini dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram (kg) yang disimpan dalam kemasan kopi Gayo.

Ilustrasi

Ketiga terdakwa masing-masing, Pandu Apriansyah, Pran Antoni dan Al Ari Fubillah (berkas terpisah), disidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Pandu, Pran dan Ari selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU Anita, dalam nota tuntutannya.

Menurut JPU, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Di luar persidangan, JPU Anita yang dikonfirmasi mengenai tuntutan rendah ketiga terdakwa, mengaku jika tuntutan yang diberikan merupakan ranah pimpinannnya. “Itu (tuntutan) dari pimpinan. Tapi kenapa tuntutan segitu (15 tahun), mereka hanya perantara saja. Sedangkan pemilik barang itu, temannya satu lagi yang ditembak mati,” katanya.

Mengutip surat dakwaan, pada April 2020, terdakwa Pandu melintas dari Banda Aceh bersama Fery Yadi (meninggal), Pran Antoni, Al Ari Fubillah. Saat itu, para saksi polisi melihat ada Fery Yadi bersama Pran Antoni, Al Ari Fubillah dan terdakwa Pandu Afriansyah sesuai dengan ciri-ciri fisik yang dikatakan informan.

Seketika, polisi langsung menyuruh mereka tiarap dan memeriksanya. Polisi kemudian menggeledah mobil yang mereka bawa. Saksi polisi melihat, benar di dalam mobil tersebut ada 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna silver bertuliskan Gayo Coffee Aceh Robusta di dalam tas sandang merk Leaper tepatnya diletakkan di bangku belakang.

Berat sabu dalam 4 bungkus kemasan kopi itu dengan berat 4 kg. Guna mendalami lebih jauh, polisi kemudian melakukan interogasi. Dari keterangan Fery Yadi, sabu masih ada di tempat lain yakni di simpang Jalan Megawati Binjai seberat 1 kg.

Namun sewaktu menunggu sabu tersebut diantarkan ke simpang Jalan Megawati Binjai, Fery berusaha melarikan diri dengan mencoba merebut senjata petugas kepolisian, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi meninggal dunia. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kurir sabu antar provinsi dituntut masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ketiga warga Lampung Selatan ini dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram (kg) yang disimpan dalam kemasan kopi Gayo.

Ilustrasi

Ketiga terdakwa masing-masing, Pandu Apriansyah, Pran Antoni dan Al Ari Fubillah (berkas terpisah), disidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Pandu, Pran dan Ari selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU Anita, dalam nota tuntutannya.

Menurut JPU, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Di luar persidangan, JPU Anita yang dikonfirmasi mengenai tuntutan rendah ketiga terdakwa, mengaku jika tuntutan yang diberikan merupakan ranah pimpinannnya. “Itu (tuntutan) dari pimpinan. Tapi kenapa tuntutan segitu (15 tahun), mereka hanya perantara saja. Sedangkan pemilik barang itu, temannya satu lagi yang ditembak mati,” katanya.

Mengutip surat dakwaan, pada April 2020, terdakwa Pandu melintas dari Banda Aceh bersama Fery Yadi (meninggal), Pran Antoni, Al Ari Fubillah. Saat itu, para saksi polisi melihat ada Fery Yadi bersama Pran Antoni, Al Ari Fubillah dan terdakwa Pandu Afriansyah sesuai dengan ciri-ciri fisik yang dikatakan informan.

Seketika, polisi langsung menyuruh mereka tiarap dan memeriksanya. Polisi kemudian menggeledah mobil yang mereka bawa. Saksi polisi melihat, benar di dalam mobil tersebut ada 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna silver bertuliskan Gayo Coffee Aceh Robusta di dalam tas sandang merk Leaper tepatnya diletakkan di bangku belakang.

Berat sabu dalam 4 bungkus kemasan kopi itu dengan berat 4 kg. Guna mendalami lebih jauh, polisi kemudian melakukan interogasi. Dari keterangan Fery Yadi, sabu masih ada di tempat lain yakni di simpang Jalan Megawati Binjai seberat 1 kg.

Namun sewaktu menunggu sabu tersebut diantarkan ke simpang Jalan Megawati Binjai, Fery berusaha melarikan diri dengan mencoba merebut senjata petugas kepolisian, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi meninggal dunia. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/