25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Antar Pesanan Pil Ekstasi ke Polisi, Orang Suruhan ‘Guru Besar’ Divonis 10 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Riana Pohan menghukum Nvivek Ananda alis Wiwik (23) selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Terdakwa warga Jalan Darat, Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru ini, terbukti bersalah atas kepemilikan 1.200 butir ekstasi.

Ilustrasi.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kamis pekan lalu diputus si Wiwik itu. Diputus 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/12).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Terimalah bang,” tandas Randi.

Diketahui, pada 13 Februari 2020, terdakwa dihubungi oleh ‘Guru Besar’ (belum tertangkap) yang menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas. Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas.

Setelah itu, sesuai arahan ‘Guru Besar’, terdakwa diberikan nomor handphone dan ekstasi serta kode pemesanan untuk calon pembeli. Kemudian, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada ‘Guru Besar’.

Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Medan Baru, tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Saat transaksi terjadi, terdakwa langsung diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1.100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan ‘Guru Besar’ dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp 10 juta sampai 15 juta. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Riana Pohan menghukum Nvivek Ananda alis Wiwik (23) selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Terdakwa warga Jalan Darat, Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru ini, terbukti bersalah atas kepemilikan 1.200 butir ekstasi.

Ilustrasi.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kamis pekan lalu diputus si Wiwik itu. Diputus 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/12).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Terimalah bang,” tandas Randi.

Diketahui, pada 13 Februari 2020, terdakwa dihubungi oleh ‘Guru Besar’ (belum tertangkap) yang menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas. Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas.

Setelah itu, sesuai arahan ‘Guru Besar’, terdakwa diberikan nomor handphone dan ekstasi serta kode pemesanan untuk calon pembeli. Kemudian, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada ‘Guru Besar’.

Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Medan Baru, tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Saat transaksi terjadi, terdakwa langsung diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1.100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan ‘Guru Besar’ dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp 10 juta sampai 15 juta. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/