29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tarif Rapid Test Antigen Luar Jawa Maksimal Rp275 Ribu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab. Batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp250 ribu di pulau Jawa, dan sebesar Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa,” kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, dalam konferensi pers, Jumat (18/12).

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya. “Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah,” ujar dia.

Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya. Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan. “Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus Sars-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernafasan. “Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi,” ujarnya.

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

BPKP Akan Kontrol Pengawasan Harga

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Faisal mengatakan, pihaknya telah sepakat menetapkan harga rapid test antigen dengan metode usap atau swab bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selaku lembaga audit internal, ia menegaskan bahwa BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk harga rapid test antigen. “Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” kata Faisal dalam keterangan rilis di Jakarta, Jumat (18/12).

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, BPKP telah memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen berbasis metode usap (swab). Menurut dia, hal ini juga sudah sesuai dengan tugas yang diamanahkan kepada BPKP. (kps)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab. Batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp250 ribu di pulau Jawa, dan sebesar Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa,” kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, dalam konferensi pers, Jumat (18/12).

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya. “Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah,” ujar dia.

Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya. Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan. “Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus Sars-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernafasan. “Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi,” ujarnya.

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

BPKP Akan Kontrol Pengawasan Harga

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Faisal mengatakan, pihaknya telah sepakat menetapkan harga rapid test antigen dengan metode usap atau swab bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selaku lembaga audit internal, ia menegaskan bahwa BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk harga rapid test antigen. “Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” kata Faisal dalam keterangan rilis di Jakarta, Jumat (18/12).

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, BPKP telah memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen berbasis metode usap (swab). Menurut dia, hal ini juga sudah sesuai dengan tugas yang diamanahkan kepada BPKP. (kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/