BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai juga sempat menyoal pembangunan Jalan Makalona yang saat ini tengah dalam proses. Dengan adanya penyidikan pengadaan lahan yang dilakukan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus, Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra menanggapi diplomatis.
“Memang kemarin sempat bermasalah, tapi sekarang sudah selesai. Ini yang sepengetahuan saya,” kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini ketika diminta tanggapannya, Kamis (7/1).
Menurut dia, kalangan legislatif hanya mengawal proses penganggaran. Dikatakan Kires, yang bermasalah dimaksud terdapat pada lahan milik PT Perkebunan Nusantara II dengan luas sekitar 1 hektar.
“Tapi ini proses sudah selesai. Surat keterangan pinjam pakainya sudah ada,” kata dia. Dalam hal proses ganti rugi, sambung Kires, Kejaksaan Negeri Binjai dilibatkan. Sebab, jaksa juga sebagai pengacara negara.
“Untuk masyarakat, proses ganti rugi tetap berjalan. Pengadilan Negeri yang membayar, dana ganti rugi dititipkan di sana (PN),” beber politisi Partai Golkar tersebut.
“Yang saya dengar masalahnya terdapat pada orang yang tidak menyalurkan dana ganti rugi dari pemerintah kepada yang berhak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Makalona di Binjai Timur. Saat ini, perkaranya sudah baik ke tahap penyidikan umum.
Namun, penyidik belum ada menetapkan tersangka. Pemko Binjai menganggarkan untuk pembebasan lahan senilai Rp114 juta pada APBD 2018.
Diketahui, Jalan Makalona dibangun sebagai sarana penunjang menuju Kawasan Industri Binjai. Oleh Dinas PUPR Kota Binjai, dianggarkan dana senilai Rp40 miliar. Pemko Binjai akan membangun KIB di lahan eks HGU PTPN II seluas 132 hektar di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. (ted)