25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Kelabui Petugas dengan Identitas Berbeda, Intel Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Videotron

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen Kejaksaan menangkap Djohan (49), tersangka korupsi videotron di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1) malam. Direktur CV Putra Mega Mas ini, ditangkap, sebelumnya buronan kejaksaan.

DIAPIT: Djohan tersangka korupsi videotron, diapit usai diamankan tim intelijen kejaksaan, Jumat (15/1) malam. agusman/sumut pos.

“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara kartu tanda penduduk (KTP) dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” kata Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo.

Tersangka, lanjutnya, ditangkap terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi masal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3.168.120.000.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjunggusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” pungkas Bondan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen Kejaksaan menangkap Djohan (49), tersangka korupsi videotron di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1) malam. Direktur CV Putra Mega Mas ini, ditangkap, sebelumnya buronan kejaksaan.

DIAPIT: Djohan tersangka korupsi videotron, diapit usai diamankan tim intelijen kejaksaan, Jumat (15/1) malam. agusman/sumut pos.

“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara kartu tanda penduduk (KTP) dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” kata Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo.

Tersangka, lanjutnya, ditangkap terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi masal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3.168.120.000.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjunggusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” pungkas Bondan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/