MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mengaku telah menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk melantik Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif.
“Suratnya dari Pak Edy sudah kita terima, sekitar hari Jumat yang lalu,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Senin (18/1).
Namun begitu, surat yang telah dikirim Gubsu Edy Rahmayadi itu kepada pihaknya tidak bisa dijadikan pegang atau landasan untuk menyetujuin
dan melantik Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif. Pasalnya, kata Ihwan, surat tersebut justru harus datang dari Pemko Medan.
Pemko Medan, seharusnya terlebih dahulu menyurati DPRD Medan untuk meminta pemberhentian Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang terjerat kasus korupsi. Selanjutnya, Pemko Medan meminta Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk diangkat sebagai Wali Kota definitif.
“Tapi sampai sekarang kita belum ada menerima surat dari Pemko Medan. Jadi jangan ini seolah-olah salah DPRD, kita tidak pernah mempersulit, menahan ataupun menghalang-halangi bila memang Pak Akhyar mau jadi Wali Kota definitif. Tapi ya tolong disampaikan suratnya ke kita,” ujarnya.
Ikhwan pun kemudian menjelaskan alur proses pengangkatan Akhyar, yang kini menjabat Plt Wali Kota Medan bila ingin menjadi Wali Kota Medan definitif. Ikhwan mengatakan, proses itu harusnya diawali dari surat yang dikirim Pemko Medan.
“Saya jelaskan ya. Harusnya itu diawali dari Pemko Medan, mereka usulkan ke DPRD, supaya kita bisa menghentikan Wali Kota lama dan kita usulkan untuk diangkat Wali Kota baru. Surat dari Gubsu kemarin itu sudah kami terus kan ke mereka, kalau memang Pak Akhyar mau jadi Wali Kota definitif, harusnya dibuat lah surat ke kita dari Pemko,” tutur Ikhwan.
Setelah surat dari Pemko diterima DPRD Medan, kata Ihwan, DPRD kemudian akan menggelar rapat paripurna untuk membahas permohonan. Hasil dari paripurna itu, DPRD Medan akan mengirimkan surat ke Gubernur yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).”Lalu Mendagri nanti yang mengeluarkan keputusan, dan dilantik oleh Gubernur, bukan dilantik DPRD Medan,” jelasnya.
Pun begitu, Ihwan tidak begitu yakin, apakah Akhyar masih berkeinginan untuk dilantik sebagai Wali Kota Medan definitif atau tidak. Mengingat, masa jabatan Akhyar Nasution yang akan habis pada bulan Februari 2021.
“Proses usulannya itu cukup memakan waktu, sedangkan masa jabatan Pak Akhyar kurang lebih tinggal sebulan lagi, waktunya mepet. Tapi begitu pun kita tidak mau menghalangi, itu hak beliau dan kita tetap fasilitasi kalau beliau memang mau jadi Wali Kota Medan definitif, terlepaa berapapun waktu sisa jabatannya,” ungkapnya.
Ditanya mengenai hal ini, Plt Kabag Hukum Kota Medan, Indra Gunawan mengaku tidak tahu, apakah surat tersebut akan diajukan oleh Pemko Medan atau tidak. “Saya kurang tahu, coba berkoordinasi dengan Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan,” jawab Indra.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu kepada Kabag Tapem Setdako Medan, Ridho, yang bersangkutan enggan mengangkat sambungan telepon.
Seperti diketahui, sebelumnya Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar. Atas kasus itu, Eldin pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin pun tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah. (map/ila)