MEDAN- Sinyalemen banyaknya aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berpindah tangan, dan dikuasai mafia tanah mencuat, ketika digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Sumut dengan Biro Perlengkapan dan Perawatan (Kapwat) Provsu, Senin (12/12).
Salah satunya adalah tanah seluas 25,51 hektar di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang kini telah diambilalih oleh pengembang yakni PT Mutiara Developer untuk kepentingan komersil, pendirian bangunan seperti rumah toko (ruko) dan sebagainya.
Asal mulanya, tanah seluas 25,51 hektar yang berada tepat di belakang Gedung Serba Guna dan Kantor Dinas Perkebunan Sumut, Jalan Williem Iskandar, termasuk tanah seluas 200 hektare yang merupakan lahan pembebasan, dari pihak PTPN 9 (sebelum merger dengan PTPN 2, Red) atas usul Pemprovsu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Peruntukan tanah tersebut antara lain, pertama untuk area perkantoran, kedua untuk area pendidikan dan ketiga untuk fasilitas sosial.
Awalnya pembebasan lahan dari PTPN 9 berdasarkan pengusulan Pemprovsu, diperuntukkan bagi perkantoran pemerintah, area pendidikan dan fasilitas sosial. Maka berdirilah Universitas Negeri Medan (Unimed) Kantor Gubsu lama (Kantor Dinas Perkebunan Sumut, red), Gedung Serba Guna dan sebagainya. Namun, anehnya di bagian belakang Gedung Serba Guna dan Kantor Gubsu lama itu, sekarang su dah berdiri bangunan atas nama PT Mutiara Developer. Itu seluas 25,51 hektar. Anehnya, pihak pengembang mengaku punya sertifikat. “Darimana sertifikat yang mereka miliki? Apalagi, pagar yang mengelilingi bangunan itu saja masih pagar Pem provsu dan masih terdapat plang milik Pemprovsu. Dan harus dicatat, pembebasan lahan oleh PTPN 9 atas usul Pemprovsu tidak ada memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengkomersilkan itu,” ujar Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muslim Simbolon kepada Sumut Pos, Senin (12/12).
Maka dari itu, sambung politisi asal Fraksi PAN DPRD Sumut tersebut, dicurigai ada pihak-pihak tertentu yang telah menjual aset tersebut ke pengembang.
“Apa dasar pengembang memiliki sertifikat kepemilikan terhadap tanah aset Pemprovsu itu. Jadi, kepemilikan sertifikat itu dicurigai.” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kapwat Provsu Syafruddin SH, M.Hum menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut serta akan menyerahkan surat-surat yang diminta Komisi C DPRD Sumut.(ari)