26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penempatan Guru PNS Akan Diratakan

MEDAN- Mulai 2012 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai ditata dan diratakan sesuai kebutuhan kabupaten/kota. Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri mengenai penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai diberlakukan 2012.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK), Edward Sinaga, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (12/12).

Menurut Eduard, pemerintah provinsi masih terus  melakukan pendataan guru-guru di kabupaten/kota untuk mengetahui jumlah guru di kab/kota untuk dilakukan penyesuaian.

“Diharapkan akhir tahun ini sudah selesai pendataan, dan bisa diketahui daerah mana saja yang over guru dan kekurangan guru nantinya untuk dilakukan penataan dan pemeretaan sesuai kebutuhan,” terangnya.
Setelah itu, bilang Eduard, pendataan tersebut akan dilaporkan ke pusat. Sehingga, pusat yang akan menempatkan tugas para guru-guru itu.

“Jadi, kedepannya tidak ada lagi wewenang kabupaten/kota untuk mengatur penempatan guru, sehingga penempatan guru-guru khususnya PNS akan merata. Karena sesuai tugas dan kewajibannya, guru PNS itu harus siap ditempatkan dimana saja,” ucapnya.

SKB itu juga, lanjut Eduard, ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis pelaksana peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.

Disinggung mengenai jumlah guru, menurut Eduard, hingga saat ini, Sumut memiliki guru berkisar 207.610 orang.
Terpisah, Sekretaris Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut, Abdul Latif menyatakan, meskipun SKB Lima menteri itu bertujuan baik, sebaiknya provinsi lah yang tetap menentukan penempatan dan pemerataan guru-guru PNS nantinya.
Abdul Latif menilai, provinsi lebih mengetahui dan memahami bagaimana kondisi di daerahnya.

“Biarlah ada SKB lima menteri itu, asalkan tetap ada perpanjangan tangan. Perpanjangan tangan itulah provinsi yang nantinya menentukan dan menetapkan dimana guru-guru itu bertugas nantinya,” harapnya.

Dia mengaku, memang belum membaca detail soal SKB Lima Menteri yang mengatur soal pemerataan guru dan wewenang pusat dalam menempatkan penugasan guru PNS. “Peraturan bersama itu sebenarnya bagus karena untuk menghilangkan terjadinya raja-raja kecil di daerah. Tapi tetap saja kita mau provinsi yang menetapkan penempatan tugas, bukan daerah (kab/kota),” tegasnya.(uma)

MEDAN- Mulai 2012 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai ditata dan diratakan sesuai kebutuhan kabupaten/kota. Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri mengenai penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai diberlakukan 2012.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK), Edward Sinaga, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (12/12).

Menurut Eduard, pemerintah provinsi masih terus  melakukan pendataan guru-guru di kabupaten/kota untuk mengetahui jumlah guru di kab/kota untuk dilakukan penyesuaian.

“Diharapkan akhir tahun ini sudah selesai pendataan, dan bisa diketahui daerah mana saja yang over guru dan kekurangan guru nantinya untuk dilakukan penataan dan pemeretaan sesuai kebutuhan,” terangnya.
Setelah itu, bilang Eduard, pendataan tersebut akan dilaporkan ke pusat. Sehingga, pusat yang akan menempatkan tugas para guru-guru itu.

“Jadi, kedepannya tidak ada lagi wewenang kabupaten/kota untuk mengatur penempatan guru, sehingga penempatan guru-guru khususnya PNS akan merata. Karena sesuai tugas dan kewajibannya, guru PNS itu harus siap ditempatkan dimana saja,” ucapnya.

SKB itu juga, lanjut Eduard, ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis pelaksana peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.

Disinggung mengenai jumlah guru, menurut Eduard, hingga saat ini, Sumut memiliki guru berkisar 207.610 orang.
Terpisah, Sekretaris Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut, Abdul Latif menyatakan, meskipun SKB Lima menteri itu bertujuan baik, sebaiknya provinsi lah yang tetap menentukan penempatan dan pemerataan guru-guru PNS nantinya.
Abdul Latif menilai, provinsi lebih mengetahui dan memahami bagaimana kondisi di daerahnya.

“Biarlah ada SKB lima menteri itu, asalkan tetap ada perpanjangan tangan. Perpanjangan tangan itulah provinsi yang nantinya menentukan dan menetapkan dimana guru-guru itu bertugas nantinya,” harapnya.

Dia mengaku, memang belum membaca detail soal SKB Lima Menteri yang mengatur soal pemerataan guru dan wewenang pusat dalam menempatkan penugasan guru PNS. “Peraturan bersama itu sebenarnya bagus karena untuk menghilangkan terjadinya raja-raja kecil di daerah. Tapi tetap saja kita mau provinsi yang menetapkan penempatan tugas, bukan daerah (kab/kota),” tegasnya.(uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/