MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) turut mendampingi anggotanya Agung Harja SH saat menjadi korban penganiayaan di Polsek Medan Helvetia, Rabu, (20/1) malam. Agung Harja merupakan Anggota Divisi Litigasi KAUM yang mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai pukul 16.30 WIB terhadap saksi korban, bernama Edi Triyono (ET) didampingi oleh Advokat Roni Ansari Siregar SH. Kemudian setelah Maghrib dilanjutkan terhadap saksi kedua dan ketiga atas nama Suherni Kartika Sari dan Aprelia Angraini, didampingi Advokat Zulfikar Alibuto SH.
Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran SH atau akrab disapa Epza menjelaskan, sebenarnya berdasarkan surat undangan pemeriksaan saksi, seyogoyanya selesai diperiksa pukul 10.00 WIB.
“Tapi karena ada panggilan mendadak terhadap penyidik Aiptu TA Sihite SH oleh Bid Propam Polda Sumut, maka penyidik memohon kepada saksi korban dan pengacara KAUM, agar pemeriksaan ditunda sampai pukul 16.00 WIB sore. Makanya mau tidak mau sampai malamlah pemeriksaan baru selesai,” ujarnya.
Atas nama KAUM, dia meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia agar bertindak tegas dan serius dalam hal memproses perkara korban.
“Kita minta agar pelaku ditindak. Jangan pula kasus ini mangrak, sehingga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum khususnya terhadap nasib para advokat, karena adovokat ini juga merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum,” tegasnya.
Dikatakannya, advokat dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan itu dilindungi oleh UU.
“Makanya kita komit mengawal proses ini,” tutup Epza. (mag-1/dek)