27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dirut BMT Divonis Tiga Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama Baitul Mal Tanwil (BMT) Amanah Ray, Ir Rusdiono harus mendekam selama tiga tahun di penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penipuan miliaran rupiah dengan kedok investasi.

Palu Hakim-Ilustrasi

DALAM siding virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/1), Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, dimana semula menuntut terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, yang telah merugikan Dewi Warna Fransiska Ginting sebesar Rp1.010.000.000,” katanya.

Lanjut majelis, bahwa perbuatan terdakwa jelas meresahkan dengan menjanjikan keuntungan berinvestasi di unit usaha yang dipimpinnya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” ujarnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU Indra Zamachsyari menyatakan banding.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntur terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun penjara, denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara.

Diketahui, kasus itu bermula tahun 2014 saat saksi Dewi Warna Fransiska Ginting ditawarkan petugas kutip BMT Amanah Ray, Matsani Azahra mengajak menabung di BMT Amanah Ray dengan pilihan deposito berjangka dan keuntungan berbeda.

Saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, lalu setuju atas tawaran itu, dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk didepositokan ke BMT Amanah Ray.

Pada September 2019, saksi lalu pergi mendatangi kantor BMT Amanah Ray Cabang Delitua, bermaksud menarik uang yang didepositokan, namun ia diminta untuk ke kantor BMT Amanah Ray pusat dan didapati kantor BMT Amanah Ray telah tutup.

Mengetahui hal itu, saksi bersama dengan korban yang lainnya mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait BMT Amanah Ray yang telah tutup dan tidak bisa mengem balikan uang nasabah yang telah mendepositokan uangnya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan pada 24 Januari 2020 di Polda Sumut.

Selama terdakwa menjalankan BMT Amanah Ray sebagai Direktur Utamanya, BMT Amanah Ray tidak ada memiliki izin pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray tahun 2007 terdakwa mendapatkan kucuran dana dari beberapa sumber yaitu, himpunan dana dari masyarakat yang menabung di koperasi BMT Amanah Ray, Pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekisar Rp25.000.000.000.

Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar.

Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba keuntungan 2,5 persen untuk pembiayaan harian, dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi. (man/dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama Baitul Mal Tanwil (BMT) Amanah Ray, Ir Rusdiono harus mendekam selama tiga tahun di penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penipuan miliaran rupiah dengan kedok investasi.

Palu Hakim-Ilustrasi

DALAM siding virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/1), Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, dimana semula menuntut terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, yang telah merugikan Dewi Warna Fransiska Ginting sebesar Rp1.010.000.000,” katanya.

Lanjut majelis, bahwa perbuatan terdakwa jelas meresahkan dengan menjanjikan keuntungan berinvestasi di unit usaha yang dipimpinnya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” ujarnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU Indra Zamachsyari menyatakan banding.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntur terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun penjara, denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara.

Diketahui, kasus itu bermula tahun 2014 saat saksi Dewi Warna Fransiska Ginting ditawarkan petugas kutip BMT Amanah Ray, Matsani Azahra mengajak menabung di BMT Amanah Ray dengan pilihan deposito berjangka dan keuntungan berbeda.

Saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, lalu setuju atas tawaran itu, dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk didepositokan ke BMT Amanah Ray.

Pada September 2019, saksi lalu pergi mendatangi kantor BMT Amanah Ray Cabang Delitua, bermaksud menarik uang yang didepositokan, namun ia diminta untuk ke kantor BMT Amanah Ray pusat dan didapati kantor BMT Amanah Ray telah tutup.

Mengetahui hal itu, saksi bersama dengan korban yang lainnya mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait BMT Amanah Ray yang telah tutup dan tidak bisa mengem balikan uang nasabah yang telah mendepositokan uangnya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan pada 24 Januari 2020 di Polda Sumut.

Selama terdakwa menjalankan BMT Amanah Ray sebagai Direktur Utamanya, BMT Amanah Ray tidak ada memiliki izin pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray tahun 2007 terdakwa mendapatkan kucuran dana dari beberapa sumber yaitu, himpunan dana dari masyarakat yang menabung di koperasi BMT Amanah Ray, Pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekisar Rp25.000.000.000.

Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar.

Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba keuntungan 2,5 persen untuk pembiayaan harian, dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi. (man/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/