28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nongkrong di Warung hingga Larut Malam, 18 Warga Terjaring Operasi Yustisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi, Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi menggelar razia protokol kesehatan (operasi yustisi) di kafe dan warung yang buka hingga larut malam, Minggu (24/1) pukul 22.00 WIB. Hasilnya, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menjaring warga yang masih nongkrong di sejumlah warung hingga larut malam, dan kebanyakan mereka tidak mengenakan masker.

PROKES: Petugas Polri Polsek Padang Hulu bersama TNI Koramil 13 Tebingtinggi dan Satpol PP melakukan razia prokes di kafe Jalan Gatot Subroto Tebingtinggi, Minggu (24/1).

Warga yang terjaring operasi itu langsung diberi hukuman sanski sosial, mulai membersihkan jalan umum dan lokasi di sekitar kafe. Kepada pemilik kafe yang masih buka tempat usahanya hingga larut malam, petugas memberikan imbauan agar menutupnya guna menghindari berkumpulnya orang.

“Pemilik warung juga diberikan imbauan, jangan melayani pembeli jika tidak memakai masker, begitu juga pemilik warung, harus mengadakan protokol kesehatan, seperti pekerja memakai makser, membuat tempat cucian tangan dilengkapi sabun dan menjarakan tempat duduk sekitar 1,5 meter,” jelas Kapolsek Padang Hulu, Iptu Baringin Jaya.

Menurutnya, dalam penegakan operasi yustisi ini, ada sekitar 18 orang yang mendapatkan sanksi sosial karena tidak memakai masker saat keluar rumah, umumnya mereka adalah pasangan muda mudi yang nongkrong di kafe hingga larut malam, selain memberikan sanksi sosial, petugas juga memberikan himbauan agar mereka tetap mematuhi prokes yang ada.

“Memberikan penjelasan dan sosialisasi tentang penyebaran Covid-19 harus sabar, karena dengan penjelasan yang rinci terkait penyebaran Covid-19, masyarakat akan mudah memahaminya dan akan terus mematuhi prokes yang ada,” bilangnya.

Jadi, terang Iptu Baringin Jaya, dalam menghindari penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, mereka harus tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan, warga dihimbau juga, apabila ingin melakukan bepergian, cek dulu lokasi dituju, apa masuk zona hitam atau zona hijau penyebaran pandemi Vivid-19.

“Bila was-was, tunda dulu kepergiannya, berdiam diri dirumah dan buat kegiatan yang positif seperti melakukan olahraga di rumah. Karena Covid-19 tidak memandang bulu siapa orang yang mau terpapar. Cintailah dan sayangilah keluarga kalian semua,” pinta Iptu Baringin Jaya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi, Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi menggelar razia protokol kesehatan (operasi yustisi) di kafe dan warung yang buka hingga larut malam, Minggu (24/1) pukul 22.00 WIB. Hasilnya, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menjaring warga yang masih nongkrong di sejumlah warung hingga larut malam, dan kebanyakan mereka tidak mengenakan masker.

PROKES: Petugas Polri Polsek Padang Hulu bersama TNI Koramil 13 Tebingtinggi dan Satpol PP melakukan razia prokes di kafe Jalan Gatot Subroto Tebingtinggi, Minggu (24/1).

Warga yang terjaring operasi itu langsung diberi hukuman sanski sosial, mulai membersihkan jalan umum dan lokasi di sekitar kafe. Kepada pemilik kafe yang masih buka tempat usahanya hingga larut malam, petugas memberikan imbauan agar menutupnya guna menghindari berkumpulnya orang.

“Pemilik warung juga diberikan imbauan, jangan melayani pembeli jika tidak memakai masker, begitu juga pemilik warung, harus mengadakan protokol kesehatan, seperti pekerja memakai makser, membuat tempat cucian tangan dilengkapi sabun dan menjarakan tempat duduk sekitar 1,5 meter,” jelas Kapolsek Padang Hulu, Iptu Baringin Jaya.

Menurutnya, dalam penegakan operasi yustisi ini, ada sekitar 18 orang yang mendapatkan sanksi sosial karena tidak memakai masker saat keluar rumah, umumnya mereka adalah pasangan muda mudi yang nongkrong di kafe hingga larut malam, selain memberikan sanksi sosial, petugas juga memberikan himbauan agar mereka tetap mematuhi prokes yang ada.

“Memberikan penjelasan dan sosialisasi tentang penyebaran Covid-19 harus sabar, karena dengan penjelasan yang rinci terkait penyebaran Covid-19, masyarakat akan mudah memahaminya dan akan terus mematuhi prokes yang ada,” bilangnya.

Jadi, terang Iptu Baringin Jaya, dalam menghindari penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, mereka harus tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan, warga dihimbau juga, apabila ingin melakukan bepergian, cek dulu lokasi dituju, apa masuk zona hitam atau zona hijau penyebaran pandemi Vivid-19.

“Bila was-was, tunda dulu kepergiannya, berdiam diri dirumah dan buat kegiatan yang positif seperti melakukan olahraga di rumah. Karena Covid-19 tidak memandang bulu siapa orang yang mau terpapar. Cintailah dan sayangilah keluarga kalian semua,” pinta Iptu Baringin Jaya. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/