GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kota Gunungsitoli didominasi mereka yang terlibat tindak pidana pembunuhan.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Kota Gunungsitoli, Soetopo Berutu, kepada Sumut Pos Minggu (24/1).
“Saat ini, dari 221 warga binaan atau narapidana, 60 di antaranya adalah kasus pembunuhan,” ungkapnya.
Soetopo menyebutkan, selain kasus pembunuhan kasus kedua yang mendominasi saat ini adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 54 kasus. Disusul tindak pidana yang masuk kategori perlindungan anak sebanyak 39 kasus, pencurian 9 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 4 kasus, dan korupsi 1 kasus.
Menurut Soetopo, hingga Minggu (24/1) total warga binaan di Lapas Kelas IIB Kota Gunungsitoli adalah 221 orang. Sebanyak 54 di antaranya adalah Sisa Pidana Umum.
“Kasus menghilangkan orang yang terjadi di Kepulauan Nias ini tergolong tinggi. 60 kasus belum termasuk warga binaan di Lapas Kelas III Teluk Dalam,” sebutnya.
“Kita sangat prihatin dengan tingginya kasus pembunuhan atau tindak kekerasan, di daerah kita ini. Maka dari itu kita semua berharap hendaknya masyarakat kita lebih peduli kepada keluarga dan lingkungan,” sambungnya.
Untuk menekan kasus-kasus menonjol, Soetopo Berutu mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Nias sebagai mitra dan juga sesama aparat penegak hukum lainnya untuk saling sinergi dalam memberikan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum kepulauan Nias.
“Sebagian kasus menghilangkan nyawa orang yang terjadi hanya karena lepas kontrol. Akibat emosi yang berlebihan, sehingga terjadi tindak kekerasan, bentrok antara saudara atau pertemanan,” Sebutnya.
“Sebagian lagi disebabkan sebelumnya sudah menenggak miras. Akhirnya sesal dan menangis kemudian sudah tidak ada artinya,” tambahnya. (adl/ram)