26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Djarot: Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pihaknya setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada dan kualitas demokrasi.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI itu, evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU. “PDIP berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya,” kata Djarot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2020).

Menurut Djarot, Pilkada  serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini  sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah. Dikatakannya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024  merupakan satu diantara materi muatan pokok undang-undang yang berguna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024. “Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan. Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” imbuhnya.

Ia menuturkan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi. Juga seluruh dampak akibat covid-19 khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.

Pemerintah dan DPR RI, kata Djarot,  tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. “Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada penting untuk dievaluasi, bukan perubahan pada undang-undangnya,”pungkasnya.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pihaknya setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada dan kualitas demokrasi.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI itu, evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU. “PDIP berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya,” kata Djarot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2020).

Menurut Djarot, Pilkada  serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini  sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah. Dikatakannya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024  merupakan satu diantara materi muatan pokok undang-undang yang berguna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024. “Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan. Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” imbuhnya.

Ia menuturkan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi. Juga seluruh dampak akibat covid-19 khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.

Pemerintah dan DPR RI, kata Djarot,  tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. “Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada penting untuk dievaluasi, bukan perubahan pada undang-undangnya,”pungkasnya.(adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/