MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung Taman Budaya Sumut (TBSU) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, akan segera menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di tahun 2021 ini. Rencananya, gedung TBSU akan dibangun menjadi kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.
Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sedang memproses penyerahan lahan berikut gedung tersebut. “Pemprovsu sedang mempersiapkan proses pelepasan aset itu ke Pemko Medan, seharusnya bulan Desember (2020) kemarin selesai, tapi karena satu hal dan lainnya, jadi sedikit tertunda,” ucap Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Kamis (4/2).
Dijelaskan Sumiadi, saat ini proses penyerahan aset tersebut masih dalam tahap pengukuran lahan. Pihak Pemprovsu telah melakukan pengukuran lahan gedung TBSU sejak Desember 2020 yang lalu.
“Usai diukur lahannya dan dihitung, lalu nanti akan dibuat berita penyerahan aset tersebut. Setelah kita terima, maka nantinya Pemprovsu tinggal menghapusbukukannya dari daftar aset mereka,” jelasnya.
Ditanya soal peruntukan gedung Taman Budaya yang selama ini menjadi sarana para seniman di Kota Medan dalam berekspresi itu, Sumiadi menegaskan jika gedung tersebut memang akan dibangun sebagai kantor salah satu OPD di jajaran Pemko Medan. Khususnya, akan menjadi salah satu kantor OPD yang saat ini kondi-sinya dinilai kurang representatif sebagai gedung kantor.
“Kalau tidak salah, rencananya mau dibangun untuk kantor Dinas Pariwisata ataupun kantor Dinas Kebudayaan. Salah satu dari dua OPD itu lah, gitu rencananya. Jadi gak ada itu isu-isu miring di luar, memang jelas direncanakan sebagai kantor OPD milik Pemko,” ujarnya.
Sebab, kata Sumiadi, saat ini kantor Dinas Pariwisata Kota Medan di Jalan HM Yamin, dinilai cukup kecil untuk OPD Pemko Medan seperti Dinas Pariwisata yang memiliki banyak stakeholder.
“Apalagi seperti Dinas Kebudayaan, benar-benar dinilai kurang representatif. Dinas Kebudayaan di Jalan Raden Saleh ini kan berposisi di Ruko, bukan gedung perkantoran seperti OPD lainnya. Tapi itu rencananya ya, pastinya untuk OPD yang mana saya sendiri belum tahu pasti,” jawabnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Medan, Rizki Lubis meminta Pemko Medan untuk dapat memastikan peruntukan dari gedung TBSU yang akan menjadi milik Pemko Media tersebut.
“Sebab, aset tersebut akan sangat berfungsi apabila diperuntukan kepada hal yang lebih mengena. Misalnya untuk jadi kantor Dinas Pariwisata ataupun Dinas Kebudayaan, itu bagus sekali memang, secara langsung juga itu akan langsung mengena kepada kinerja OPD yang dimaksud,” katanya.
Rizki juga meminta agar Pemko Medan dapat memperhatikan keberadaan aset milik Pemko lainnya yang saat ini dinilai masih kurang terperhatikan.
“Cukup banyak sebenarnya aset kita yang saat ini masih dalam kondisi kurang diperhatikan. Walaupun memang, sudah ada beberapa yang sudah lebih baik pemeliharaannya, hanya saja untuk pemeliharaan lebih lanjut membutuhkan anggaran yang cukup besar, tapi saat ini kita tahu memang anggarannya memang terbatas karena pandemi ini,” terangnya.
Pun begitu, Rizki meminta, terkhusus untuk Taman Budaya Sumut yang akan menjadi aset Kota Medan dan untuk aset lainnya yang memang merupakan aset Pemko Medan, agar dapat lebih ditata pemeliharaan dan penataannya menunggu adanya anggaran untuk melakukan pemugaran ataupun revitalisasi.
Dilanjutkannya, di saat anggaran masih minim untuk merevitalisasi ataupun melakukan pemugaran untuk aset-aset yang ada, maka seharusnya saat ini merupakan waktu bagi Pemko Medan untuk lebih berfokus kepada penyelesaian persoalan hukum yang menyangkut aset-asetnya. (map/ila)