30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PPKM Diperpanjang Dua Minggu, Mal & Cafe Tutup Jam 9 Malam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu. Perpanjangan itu diputuskan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut. Perpanjangan pembatasan berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Februari mendatang.

“INSTRUKSI perpanjangan PKM tertuang dalam Surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani Gubsu pada 1 Februari 2021. Instruksi gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 01/2021 tentang pemberlakuan PKM. Sebab sampai 26 Januari 2021, angka kematian (case fatality rate/CFR) akibat Covid-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate masih tinggi yakni 7,2%,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Jumat (5/2).

Karena kasus Covid-19 masih tinggi, lanjut Aris, masih diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, yakni dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat lingkungan.

“Ada 7 poin dari instruksi gubernur terkait PKM yang dikeluarkan tersebut, dan ditujukan kepada seluruh bupati/walikota se-Sumut. Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 50% dan WFO (Work From Office) 50% dengan memberlakukan prokes (protokol kesehatan) secara lebih ketat,” jelasnya.

Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%. Demikian juga kegiatan konstruksi. “Tetapi pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat,” ungkap Aris, Jumat (5/2).

Kemudian untuk kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% dan layanan pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe dan kuliner malam sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Di samping itu, Gubernur juga mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan, tetapi dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Selain itu, kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 50% serta diupayakan dilakukan secara daring.

“Untuk poin kedua, mengintensifkan kembali prokes yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan,” sambung Aris.

Poin berikutnya, memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment, termasuk fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi serta pengawasan yang ketat isolasi mandiri. Poin selanjutnya, melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain. Serta, jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

“Poin kelima, mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan APBDesa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” papar Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini.

Aris melanjutkan, poin keenam berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Untuk poin terakhir, memastikan bahwa semua tempat kegiatan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam poin pertama penerapan protokol kesehatan dapat terlaksana dengan baik,” tukasnya.

15 Daerah Sudah Vaksinasi

Kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis 1 terhadap tenaga kesahatan (nakes) terus bertambah. Kini, sudah 15 daerah dari sebelumnya 11 daerah yaitu Medan, Binjai, Deliserdang, Simalungun, Tapanuli Tengah (Tapteng), Pematangsiantar, Dairi, Batu Bara, Karo, Tanjungbalai dan Serdang Bedagai (Sergai). Artinya, bertambah 4 yakni Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara (Taput), Toba, dan Labuhanbatu Utara (Labura).

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, sejauh ini jumlah nakes yang divaksin mencapai 18.475 orang atau 25,2% dari sasaran 74.066 orang. Jumlah tersebut sesuai data vaksinasi Covid-19 per kabupaten/kota di dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) tertanggal 5 Februari.

“Sudah 15 daerah yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, dengan jumlah nakes 18.475 orang. Sedangkan jumlah nakes yang batal vaksin 3.074 orang dan tunda 1.830 orang,” kata Aris, Jumat sore.

Aris menyebutkan, dari 18.475 nakes yang sudah divaksin dosis 1 paling banyak Kota Medan 9.459 orang. Kemudian, Deli Serdang 2.558 orang, Simalungun 1.428 orang, Pematang Siantar 1.159 orang, Karo 929 orang, Binjai 892 orang, Dairi 617 orang, Batu Bara 509 orang, Tapteng 455 orang, Sergai 431 orang, Tanjung Balai 14 orang, Tapsel 6 orang, Toba 2 orang, Taput dan Labura masing-masing 1 orang.

Lebih lanjut Aris menuturkan, terdapat 4 daerah yang sudah menyuntikkan vaksin dosis 2 kepada nakes yakni Medan, Binjai, dan Deli Serdang, dengan jumlah 3.878 orang. Rinciannya, Medan 2.683 orang, Binjai 354 orang, dan Deli Serdang 910 orang,” tukasnya.

115 Positif, 109 Sembuh

Sementara, terkait perkembangan kasus baru Covid-19 di Sumut, Aris menjabarkan, terdapat penambahan 115 orang terkonfirmasi positif dan 109 sembuh dari Covid-19. Dengan penambahan tersebut, akumulasi positif menjadi 21.474 orang sedangkan angka kesembuhan 18.602 orang. “Kasus baru positif paling banyak dari Medan 95 orang dan Deli Serdang 15 orang. Untuk angka kesembuhan juga kedua daerah tersebut, Medan 67 orang dan Deli Serdang 18 orang,” bebernya.

Terkait angka kematian, lanjut dia, diperoleh penambahan sebanyak 4 kasus baru dari Medan, Binjai, Tebing Tinggi, dan Labuhanbatu. Kini, total angka kematian menjadi 760 orang. “Jumlah penderita Covid-19 aktif di Sumut menjadi ada 2.112 orang yang menjalani isolasi,” pungkasnya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu. Perpanjangan itu diputuskan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut. Perpanjangan pembatasan berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Februari mendatang.

“INSTRUKSI perpanjangan PKM tertuang dalam Surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani Gubsu pada 1 Februari 2021. Instruksi gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 01/2021 tentang pemberlakuan PKM. Sebab sampai 26 Januari 2021, angka kematian (case fatality rate/CFR) akibat Covid-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate masih tinggi yakni 7,2%,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Jumat (5/2).

Karena kasus Covid-19 masih tinggi, lanjut Aris, masih diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, yakni dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat lingkungan.

“Ada 7 poin dari instruksi gubernur terkait PKM yang dikeluarkan tersebut, dan ditujukan kepada seluruh bupati/walikota se-Sumut. Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 50% dan WFO (Work From Office) 50% dengan memberlakukan prokes (protokol kesehatan) secara lebih ketat,” jelasnya.

Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%. Demikian juga kegiatan konstruksi. “Tetapi pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat,” ungkap Aris, Jumat (5/2).

Kemudian untuk kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% dan layanan pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe dan kuliner malam sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Di samping itu, Gubernur juga mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan, tetapi dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Selain itu, kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 50% serta diupayakan dilakukan secara daring.

“Untuk poin kedua, mengintensifkan kembali prokes yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan,” sambung Aris.

Poin berikutnya, memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment, termasuk fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi serta pengawasan yang ketat isolasi mandiri. Poin selanjutnya, melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain. Serta, jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

“Poin kelima, mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan APBDesa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” papar Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini.

Aris melanjutkan, poin keenam berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Untuk poin terakhir, memastikan bahwa semua tempat kegiatan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam poin pertama penerapan protokol kesehatan dapat terlaksana dengan baik,” tukasnya.

15 Daerah Sudah Vaksinasi

Kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis 1 terhadap tenaga kesahatan (nakes) terus bertambah. Kini, sudah 15 daerah dari sebelumnya 11 daerah yaitu Medan, Binjai, Deliserdang, Simalungun, Tapanuli Tengah (Tapteng), Pematangsiantar, Dairi, Batu Bara, Karo, Tanjungbalai dan Serdang Bedagai (Sergai). Artinya, bertambah 4 yakni Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara (Taput), Toba, dan Labuhanbatu Utara (Labura).

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, sejauh ini jumlah nakes yang divaksin mencapai 18.475 orang atau 25,2% dari sasaran 74.066 orang. Jumlah tersebut sesuai data vaksinasi Covid-19 per kabupaten/kota di dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) tertanggal 5 Februari.

“Sudah 15 daerah yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, dengan jumlah nakes 18.475 orang. Sedangkan jumlah nakes yang batal vaksin 3.074 orang dan tunda 1.830 orang,” kata Aris, Jumat sore.

Aris menyebutkan, dari 18.475 nakes yang sudah divaksin dosis 1 paling banyak Kota Medan 9.459 orang. Kemudian, Deli Serdang 2.558 orang, Simalungun 1.428 orang, Pematang Siantar 1.159 orang, Karo 929 orang, Binjai 892 orang, Dairi 617 orang, Batu Bara 509 orang, Tapteng 455 orang, Sergai 431 orang, Tanjung Balai 14 orang, Tapsel 6 orang, Toba 2 orang, Taput dan Labura masing-masing 1 orang.

Lebih lanjut Aris menuturkan, terdapat 4 daerah yang sudah menyuntikkan vaksin dosis 2 kepada nakes yakni Medan, Binjai, dan Deli Serdang, dengan jumlah 3.878 orang. Rinciannya, Medan 2.683 orang, Binjai 354 orang, dan Deli Serdang 910 orang,” tukasnya.

115 Positif, 109 Sembuh

Sementara, terkait perkembangan kasus baru Covid-19 di Sumut, Aris menjabarkan, terdapat penambahan 115 orang terkonfirmasi positif dan 109 sembuh dari Covid-19. Dengan penambahan tersebut, akumulasi positif menjadi 21.474 orang sedangkan angka kesembuhan 18.602 orang. “Kasus baru positif paling banyak dari Medan 95 orang dan Deli Serdang 15 orang. Untuk angka kesembuhan juga kedua daerah tersebut, Medan 67 orang dan Deli Serdang 18 orang,” bebernya.

Terkait angka kematian, lanjut dia, diperoleh penambahan sebanyak 4 kasus baru dari Medan, Binjai, Tebing Tinggi, dan Labuhanbatu. Kini, total angka kematian menjadi 760 orang. “Jumlah penderita Covid-19 aktif di Sumut menjadi ada 2.112 orang yang menjalani isolasi,” pungkasnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/