31.8 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Masa Tangkapan 64 Hari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, hasil operasi selama 64 hari, yakni 9 Oktober-11 Nopember 2024, di tempat pembakaran Narkotika, samping Lapangan Tembak Mapolda Sumut, Rabu (20/11).

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 201,68Kg, ganja 272,23Kg dan pil ekstasi 40.118 butir, dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Barang bukti narkoba itu disita dari 51 tersangka yang diungkap dalam 32 kasus.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana, Dirnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, bahwa tetap berkomitmen dalam memberantas dan memburu para bandar narkoba.

“Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis,” tegas Whisnu.

Jenderal bintang dua itu menekankan kepada seluruh personel agar tetap semangat bekerja untuk memenuhi program Pemerintah, bahwa narkoba adalah musuh kita bersama.

“Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua akan ada konsekwensinya jika ada yang terlibat di dalamnya,” katanya.

Sementara itu, Dirnarkoba Poldasu, Kombes Pol Yemi Mandagi menambahkan, pengungkapan narkoba ini melibatkan jaringan Internasional Malaysia-Bagan Asahan dan jaringan Nasional.

“Narkoba masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekan Baru, Tanjungbalai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung dan Deliserdang,” jelasnya.

Yemi menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam, antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber kemudian disimpan di bawah jaring, kemudian dibawa menggunakan sampan.

“Pintu masuk narkoba ke Sumut dari jalur laut Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Sedangkan jalur laut masuk dari Rokan Hilir-Labuhanbatu dan Aceh-Langkat,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Yemi, ada yang diselipkan di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper, disimpan di bawah tempat duduk mobil dan ada yang disimpan di dalam goni. “Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, sebut mantan Kapolresta Deliserdang itu, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak 1.935.758 orang.

Dengan perincian, 201,68Kg sabu-sabu dapat menyelamatkan 806.620 orang, yang diasumsikan 1 gram untuk 4 orang. Sedangkan ganja seberat 272,23Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.088,920 orang, yang disumsi kan 1 gram untuk 4 orang.

Sementara 40.118 butir ekstasi, dapat menyelamatkan nyawa manusia dari bahaya narkoba sebanyak 40.118 orang, dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, hasil operasi selama 64 hari, yakni 9 Oktober-11 Nopember 2024, di tempat pembakaran Narkotika, samping Lapangan Tembak Mapolda Sumut, Rabu (20/11).

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 201,68Kg, ganja 272,23Kg dan pil ekstasi 40.118 butir, dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Barang bukti narkoba itu disita dari 51 tersangka yang diungkap dalam 32 kasus.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana, Dirnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, bahwa tetap berkomitmen dalam memberantas dan memburu para bandar narkoba.

“Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis,” tegas Whisnu.

Jenderal bintang dua itu menekankan kepada seluruh personel agar tetap semangat bekerja untuk memenuhi program Pemerintah, bahwa narkoba adalah musuh kita bersama.

“Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua akan ada konsekwensinya jika ada yang terlibat di dalamnya,” katanya.

Sementara itu, Dirnarkoba Poldasu, Kombes Pol Yemi Mandagi menambahkan, pengungkapan narkoba ini melibatkan jaringan Internasional Malaysia-Bagan Asahan dan jaringan Nasional.

“Narkoba masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekan Baru, Tanjungbalai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung dan Deliserdang,” jelasnya.

Yemi menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam, antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber kemudian disimpan di bawah jaring, kemudian dibawa menggunakan sampan.

“Pintu masuk narkoba ke Sumut dari jalur laut Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Sedangkan jalur laut masuk dari Rokan Hilir-Labuhanbatu dan Aceh-Langkat,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Yemi, ada yang diselipkan di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper, disimpan di bawah tempat duduk mobil dan ada yang disimpan di dalam goni. “Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, sebut mantan Kapolresta Deliserdang itu, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak 1.935.758 orang.

Dengan perincian, 201,68Kg sabu-sabu dapat menyelamatkan 806.620 orang, yang diasumsikan 1 gram untuk 4 orang. Sedangkan ganja seberat 272,23Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.088,920 orang, yang disumsi kan 1 gram untuk 4 orang.

Sementara 40.118 butir ekstasi, dapat menyelamatkan nyawa manusia dari bahaya narkoba sebanyak 40.118 orang, dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/