MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hengki Marzuki (31) warga Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, dihukum selama 9 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah mengedarkan 45 butir ekstasi berlogo LV, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/2).
Dalam nota tututan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Hengki Marzuki oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua, Denny Lumbantobing.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” jelas Denny lagi.
Atas putusan tersebut, Anwar maupun penasihat hukum terdakwa, menyatakan terima. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Mengutip surat dakwaan, pada 7 Juli 2020 terdakwa menghubungi Dendi (DPO) menanyakan ekstasi. Setelahnya terdakwa menuju kerumah Dendi, dan menerima sebanyak 45 butir ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya. Kemudian, terdakwa menjual seharga Rp125 ribu, dengan keuntungan Rp5 ribu per butir.
Setelah terdakwa mendapatkan pil ekstasi tersebut, terdakwa langsung kembali dan menjumpai calon pembeli di satu pos satpam. Setelah berjumpa, terdakwa langsung menyerahkan ekstasi tersebut kepada pembeli, maka saat itulah terdakwa langsung ditangkap oleh calon pembeli yang merupakan petugas kepolisian yang sedang menyamar.
Dari terdakwa ditemukan satu bungkus plastik tembus pandang yang berisikan 45 butir pil ekstasi warna merah jambu berlogo LV. Terdakwa kemudia digelandang ke Polda Sumut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (man/saz)