25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Komite Sekolah Keluar Jalur

MEDAN- Komite sekolah yang harusnya memiliki fungsi sebagai mitra orangtua siswa dalam mengakomodir kepentingan siswa, kini sudah berada di luar jalur. Pasalnya, keberadaan komite sekolah saat ini sudah menjadi ‘perpanjangan tangan’ kepala sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan Mutsuhito Solin menuturkan, saat ini sangat sedikit komite sekolah yang menjalankan tugasnya sebagai wakil orangtua siswa.

“Justru kebanyakan dari mereka menjadi ‘perpanjangan tangan’ kepala sekolah,” ungkapnya, Selasa (13/12).
Solin menyesali adanya keluhan para wali murid yang mengeluhkan berbagai hal tentang kutipan-kutipan yang kerap dilakukan pihak sekolah. Misalnya, yang sempat terjadi di SMA Negeri 7 Medan dengan kutipan untuk perbaikan instalasi listrik sekolah.

Kutipan tersebut dibebankan kepada siswa sebesar Rp165 ribu sebagai biaya perbaikan dengan total dana sebesar Rp198 juta. “Dalam posisi seperti ini, komite sekolah harusnya tak hanya merupakan bagian dari kepala sekolah. Tapi tugas dan fungsinya juga sebagai pengawas terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil kepala sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sebagai perwakilan dari para orangtua siswa, komite sekolah itu bertugas memberi pertimbangan-pertimbangan dan bisa berperan memediasi dengan kepala sekolah jika ada kebijakan dan peraturan sekolah yang dinilai memberatkan para orangtua atau wali murid.

“Selain itu komite sekolah juga harus mengevaluasi kinerja dari segala aspek yang ada di sekolah ,” tutur Solin.(saz)

MEDAN- Komite sekolah yang harusnya memiliki fungsi sebagai mitra orangtua siswa dalam mengakomodir kepentingan siswa, kini sudah berada di luar jalur. Pasalnya, keberadaan komite sekolah saat ini sudah menjadi ‘perpanjangan tangan’ kepala sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan Mutsuhito Solin menuturkan, saat ini sangat sedikit komite sekolah yang menjalankan tugasnya sebagai wakil orangtua siswa.

“Justru kebanyakan dari mereka menjadi ‘perpanjangan tangan’ kepala sekolah,” ungkapnya, Selasa (13/12).
Solin menyesali adanya keluhan para wali murid yang mengeluhkan berbagai hal tentang kutipan-kutipan yang kerap dilakukan pihak sekolah. Misalnya, yang sempat terjadi di SMA Negeri 7 Medan dengan kutipan untuk perbaikan instalasi listrik sekolah.

Kutipan tersebut dibebankan kepada siswa sebesar Rp165 ribu sebagai biaya perbaikan dengan total dana sebesar Rp198 juta. “Dalam posisi seperti ini, komite sekolah harusnya tak hanya merupakan bagian dari kepala sekolah. Tapi tugas dan fungsinya juga sebagai pengawas terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil kepala sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sebagai perwakilan dari para orangtua siswa, komite sekolah itu bertugas memberi pertimbangan-pertimbangan dan bisa berperan memediasi dengan kepala sekolah jika ada kebijakan dan peraturan sekolah yang dinilai memberatkan para orangtua atau wali murid.

“Selain itu komite sekolah juga harus mengevaluasi kinerja dari segala aspek yang ada di sekolah ,” tutur Solin.(saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/