25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pansus RTRW Kunjungi Medan Belawan, Belawan Kawasan Permukiman dan Industri, Bukan RTH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Medan, melakukan kunjungan ke Kelurahan Belawan Sicanang Medan, Selasa (23/2) siang. Kunjungan itu dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat Sicanang Belawan, terhadap pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemko Medan di kawasan tersebut.

KUNJUNGI: Pansus RTRW DPRD Medan saat mengunjungi Kelurahan Belawan Sicanang Medan, Selasa (23/2).

Ketua Pandu RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari mengatakan, dari kunjungan itu, pada umumnya masyarakat Sicanang setuju bila lahan di sana dikembalikan ke fungsi awal, yakni sebagai kawasan permukiman dan industri. Karena bila dijadikan kawasan RTH, maka masyarakat tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk hal lainnya.

“Padahal kata mereka, banyak investor mau datang ke sana untuk membuka lapangan pekerjaan, tapi tidak jadi karena terhalang RTRW yang menyebutkan kawasan itu sebagai RTH. Padahal masyarakat di sana butuh sekali pekerjaan,” ungkap Dedy usai melakukan kunjungan.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, kawasan Medan Belawan memang lebih cocok menjadi daerah pemukiman dan industri, agar kawasan tersebut bisa lebih cepat berkembang. Sehingga, penetapan sebagai lahan RTH itu perlu beberapa pengkajian dan pertimbangan, termasuk aspek sosial maupun ekonomi masyarakat sekitar.

“Tapi hasil kunjungan kami ini juga belum cukup untuk menjadi rekomendasi. Karena kami juga harus koordinasi lagi dengan Wali Kota Medan yang baru. Karena sebelumnya rancangan perubahan tersebut kan dilakukan Wali Kota lama, jadi masih banyak langkah yang harus dilakukan, termasuk menunggu hasil keputusan Kementerian ATR/BPN,” jelas Dedy.

Dedy juga mengatakan, rencana konversi kawasan mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektare di Kecamatan Medan Belawan, akan terus dikaji. Karena revisi pola ruang RTRW harus dapat mengalokasikan green belt vegetasi mangrove yang memanjang dengan mengikuti batas sungai/paluh yang berfungsi sebagai daerah penyangga yang membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan.

Selanjutnya, Pandu RTRW DPRD Kota Medan juga akan turun ke kawasan Selatan Kota Medan, satu di antaranya daerah Medan Polonia atau sekitar eks Bandara Polinia Kota Medan.

“Kemudian dari hasil temuan di lapangan akan kami bahas ke semua pihak, termasuk Pemko Medan. Kami berharap, dapat banyak sekali masukan, supaya nanti revisi yang akan dilakukan dapat betul-betul mendukung rencana pembangunan yang terbaik untuk Medan. Ini sudah lama kami kaji, dan ini sedang difokuskan pengkajiannya,” pungkas Dedy. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Medan, melakukan kunjungan ke Kelurahan Belawan Sicanang Medan, Selasa (23/2) siang. Kunjungan itu dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat Sicanang Belawan, terhadap pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemko Medan di kawasan tersebut.

KUNJUNGI: Pansus RTRW DPRD Medan saat mengunjungi Kelurahan Belawan Sicanang Medan, Selasa (23/2).

Ketua Pandu RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari mengatakan, dari kunjungan itu, pada umumnya masyarakat Sicanang setuju bila lahan di sana dikembalikan ke fungsi awal, yakni sebagai kawasan permukiman dan industri. Karena bila dijadikan kawasan RTH, maka masyarakat tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk hal lainnya.

“Padahal kata mereka, banyak investor mau datang ke sana untuk membuka lapangan pekerjaan, tapi tidak jadi karena terhalang RTRW yang menyebutkan kawasan itu sebagai RTH. Padahal masyarakat di sana butuh sekali pekerjaan,” ungkap Dedy usai melakukan kunjungan.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, kawasan Medan Belawan memang lebih cocok menjadi daerah pemukiman dan industri, agar kawasan tersebut bisa lebih cepat berkembang. Sehingga, penetapan sebagai lahan RTH itu perlu beberapa pengkajian dan pertimbangan, termasuk aspek sosial maupun ekonomi masyarakat sekitar.

“Tapi hasil kunjungan kami ini juga belum cukup untuk menjadi rekomendasi. Karena kami juga harus koordinasi lagi dengan Wali Kota Medan yang baru. Karena sebelumnya rancangan perubahan tersebut kan dilakukan Wali Kota lama, jadi masih banyak langkah yang harus dilakukan, termasuk menunggu hasil keputusan Kementerian ATR/BPN,” jelas Dedy.

Dedy juga mengatakan, rencana konversi kawasan mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektare di Kecamatan Medan Belawan, akan terus dikaji. Karena revisi pola ruang RTRW harus dapat mengalokasikan green belt vegetasi mangrove yang memanjang dengan mengikuti batas sungai/paluh yang berfungsi sebagai daerah penyangga yang membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan.

Selanjutnya, Pandu RTRW DPRD Kota Medan juga akan turun ke kawasan Selatan Kota Medan, satu di antaranya daerah Medan Polonia atau sekitar eks Bandara Polinia Kota Medan.

“Kemudian dari hasil temuan di lapangan akan kami bahas ke semua pihak, termasuk Pemko Medan. Kami berharap, dapat banyak sekali masukan, supaya nanti revisi yang akan dilakukan dapat betul-betul mendukung rencana pembangunan yang terbaik untuk Medan. Ini sudah lama kami kaji, dan ini sedang difokuskan pengkajiannya,” pungkas Dedy. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/