24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

BPKPAD Tebingtinggi-Kejaksaan Kerja Sama Bidang Datun

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menghadiri dan menyaksikan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tebingtinggi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi bidang Datun, di Pondok Bagelen Tebingtinggi, Selasa (23/2).

DATUN: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan saksikan penandatanganan kerja sama BPKPAD dengan Kejari Tebingtinggi dalam bidang Datun.

Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terimakasih kepada Kejari Tebingtinggi yang mau bekerjasama dalam hal memberikan pertimbangan hukum, pengamatan hukum dan juga melakukan pengawasan. Semua menginginkan pemerintah good goverment dan clean goverment harus diwujudkan dengan sistem yang bersih.

“Bagaimana pun membentuk suatu sistem tata kelola yang bersih, harus dimulai dari awal. Sebaik apapun pekerjaan kita, sebaik apapun hasilnya tapi kalau prosesnya tidak baik dan tidak benar, maka itu tidak benar juga,” kata Umar.

Umar kembali menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menguasai hukum tentang apa yang dikerjakan dan dikelola, berubah sesuai dengan kondisi dan apa yang dilakukan. Di dalam perjanjian jangka menengah tahun 2020 tidak akan ada Covid-19, tiba tiba muncul Covid-19 yang harus ditangani. “Kajari menyatakan Covid-19 bagian yang harus kita tangani, tapi ada rambu rambu yang harus kita patuhi dan pedomani, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel yang kuat,” ujar Umar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mustaqpirin mengatakan, harus terus menerus sinergitas dalam rangka menghadapi Covid-19. “Ada 2 fungsi yang Kejari yang harus diketahui, pertama terkait penindakan hukum, namun apabila tidak diminta, kami melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Mustaqpirin sangat mengapresiasi program program yang sudah dilaksanakan, dalam pelaporannya semua melaporkan. “Kita menerima beberapa hasil pekerjaan secara berjenjang, sehingga kami bisa membuat kesimpulan ke pusat dengan cepat, terakhir, tidak lupa terhadap perolehan penghargaan penilaian dari KPK, ini ada suatu penilaian objektif. Ini suatu pijakan yang lebih baik lagi nantinya,”pungkasnya.

Sebelumnya Sekretris BPKAPAD selaku panitia kegiatan Sri Imbang melaporkan, tujuan perjanjian kerja sama untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di DPPKAD Kota Tebingtinggi, tata cara penerimaan PAD dari sektor pajak serta peningkatan pengamanan aset aset publik Pemerintah Kota Tebingtinggi. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menghadiri dan menyaksikan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tebingtinggi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi bidang Datun, di Pondok Bagelen Tebingtinggi, Selasa (23/2).

DATUN: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan saksikan penandatanganan kerja sama BPKPAD dengan Kejari Tebingtinggi dalam bidang Datun.

Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terimakasih kepada Kejari Tebingtinggi yang mau bekerjasama dalam hal memberikan pertimbangan hukum, pengamatan hukum dan juga melakukan pengawasan. Semua menginginkan pemerintah good goverment dan clean goverment harus diwujudkan dengan sistem yang bersih.

“Bagaimana pun membentuk suatu sistem tata kelola yang bersih, harus dimulai dari awal. Sebaik apapun pekerjaan kita, sebaik apapun hasilnya tapi kalau prosesnya tidak baik dan tidak benar, maka itu tidak benar juga,” kata Umar.

Umar kembali menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menguasai hukum tentang apa yang dikerjakan dan dikelola, berubah sesuai dengan kondisi dan apa yang dilakukan. Di dalam perjanjian jangka menengah tahun 2020 tidak akan ada Covid-19, tiba tiba muncul Covid-19 yang harus ditangani. “Kajari menyatakan Covid-19 bagian yang harus kita tangani, tapi ada rambu rambu yang harus kita patuhi dan pedomani, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel yang kuat,” ujar Umar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mustaqpirin mengatakan, harus terus menerus sinergitas dalam rangka menghadapi Covid-19. “Ada 2 fungsi yang Kejari yang harus diketahui, pertama terkait penindakan hukum, namun apabila tidak diminta, kami melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Mustaqpirin sangat mengapresiasi program program yang sudah dilaksanakan, dalam pelaporannya semua melaporkan. “Kita menerima beberapa hasil pekerjaan secara berjenjang, sehingga kami bisa membuat kesimpulan ke pusat dengan cepat, terakhir, tidak lupa terhadap perolehan penghargaan penilaian dari KPK, ini ada suatu penilaian objektif. Ini suatu pijakan yang lebih baik lagi nantinya,”pungkasnya.

Sebelumnya Sekretris BPKAPAD selaku panitia kegiatan Sri Imbang melaporkan, tujuan perjanjian kerja sama untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di DPPKAD Kota Tebingtinggi, tata cara penerimaan PAD dari sektor pajak serta peningkatan pengamanan aset aset publik Pemerintah Kota Tebingtinggi. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/