28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kemensos RI-Pemkab Sergai Gelar FGD Terkait Penyaluran Sembako, Pendamping PKH Harus Bekerja Profesional

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kementerian Sosial RI melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah I, Pemkab Sergai dan Dinas Sosial Provinsi Sumut menggelar Forum Group Discussion (FGF) terkait tugas dan fungsi stakeholder dalam penyaluran progam sembako kepada warga penerima manfaat PKH dan KKS di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati, Jalan Negara, Kabupaten Sergai, Sabtu (27/2).

FGD: Pemkab Sergai dan Kemensos RI dan Dinas Sosial Provinsi Sumut menggelar FGD terkait tufoksi dalam penyaluran sembako.

Sekdakab Sergai, Faisal Hasrimy meminta kepada Kepala Desa dan telah menyampaikan melalui Dinas Sosial agar bekerja secara profesional dalam menangani bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Jika ada kendala, agar pihak pihak yang terlibat tidak sungkan untuk mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan Pemkab Sergai,” jelasnya.

Faisal juga berpesan kepada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar melapor kepada saya kalau ada problem di lapangan. Komunikasi ini penting sekali agar kita bisa saling memahami dan nantinya bersama-sama kita bisa menyelesaikan kendala yang ada sesuai dengan aturan yang ada.

“Mari kita jadikan momen ini untuk menumbuhkembangkan perekonomian di desa agar masyarakat kita sejahtera, dan dapat bertahan di tengah situasi pandemi,”harap Faisal.

Sedangkan Kasubbid Bantuan Stimulan dan Pendataan Lingkungan Dirjen PFM Wilayah I Kemensos, Endang Muryani menerangkan kalau kedatangan pihaknya di Kabupaten Sergai bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi stakeholder dalam penyaluran sembako, di mana antara pendamping PKH, pendamping sembako atau TKSK memiliki peranan yang berbeda beda.

“Terkait Penyedia atau Pengelola E-Warong, jika ada yang merasa tidak mampu memenuhi apa yang dibutuhkan masyarakat penerima manfaat, maka boleh mengundurkan diri dan digantikan dengan pihak yang lebih mampu. Saya ingatkan kembali kalau pihak pendamping tidak diperbolehkan menjadi agen E-Warong dan tidak bisa pula menjadi supplier,” paparnya.

Bahkan, setiap pendamping wajib bekerja sesuai tupoksi masing masing. Untuk menjamin transparansi, data masyarakat penerima manfaat dapat dipasang di tempat umum agar masyarakat tahu siapa saja yang menerima bantuan tersebut. Sedangkan peran Kepala Desa sangat penting dalam menentukan siapa saja masyarakat di daerahnya yang layak mendapatkan uluran bantuan sebagai penerima manfaat, namun tentunya harus berdasarkan pertimbangan objektif dan bebas kepentingan.

‘Kami menyarankan agar supplier mengambil supply barang yang berasal dari Kabupaten Sergai juga. Hal ini penting sekali untuk menciptakan perputaran ekonomi di daerah ini,” pintanya. (ian)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kementerian Sosial RI melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah I, Pemkab Sergai dan Dinas Sosial Provinsi Sumut menggelar Forum Group Discussion (FGF) terkait tugas dan fungsi stakeholder dalam penyaluran progam sembako kepada warga penerima manfaat PKH dan KKS di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati, Jalan Negara, Kabupaten Sergai, Sabtu (27/2).

FGD: Pemkab Sergai dan Kemensos RI dan Dinas Sosial Provinsi Sumut menggelar FGD terkait tufoksi dalam penyaluran sembako.

Sekdakab Sergai, Faisal Hasrimy meminta kepada Kepala Desa dan telah menyampaikan melalui Dinas Sosial agar bekerja secara profesional dalam menangani bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Jika ada kendala, agar pihak pihak yang terlibat tidak sungkan untuk mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan Pemkab Sergai,” jelasnya.

Faisal juga berpesan kepada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar melapor kepada saya kalau ada problem di lapangan. Komunikasi ini penting sekali agar kita bisa saling memahami dan nantinya bersama-sama kita bisa menyelesaikan kendala yang ada sesuai dengan aturan yang ada.

“Mari kita jadikan momen ini untuk menumbuhkembangkan perekonomian di desa agar masyarakat kita sejahtera, dan dapat bertahan di tengah situasi pandemi,”harap Faisal.

Sedangkan Kasubbid Bantuan Stimulan dan Pendataan Lingkungan Dirjen PFM Wilayah I Kemensos, Endang Muryani menerangkan kalau kedatangan pihaknya di Kabupaten Sergai bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi stakeholder dalam penyaluran sembako, di mana antara pendamping PKH, pendamping sembako atau TKSK memiliki peranan yang berbeda beda.

“Terkait Penyedia atau Pengelola E-Warong, jika ada yang merasa tidak mampu memenuhi apa yang dibutuhkan masyarakat penerima manfaat, maka boleh mengundurkan diri dan digantikan dengan pihak yang lebih mampu. Saya ingatkan kembali kalau pihak pendamping tidak diperbolehkan menjadi agen E-Warong dan tidak bisa pula menjadi supplier,” paparnya.

Bahkan, setiap pendamping wajib bekerja sesuai tupoksi masing masing. Untuk menjamin transparansi, data masyarakat penerima manfaat dapat dipasang di tempat umum agar masyarakat tahu siapa saja yang menerima bantuan tersebut. Sedangkan peran Kepala Desa sangat penting dalam menentukan siapa saja masyarakat di daerahnya yang layak mendapatkan uluran bantuan sebagai penerima manfaat, namun tentunya harus berdasarkan pertimbangan objektif dan bebas kepentingan.

‘Kami menyarankan agar supplier mengambil supply barang yang berasal dari Kabupaten Sergai juga. Hal ini penting sekali untuk menciptakan perputaran ekonomi di daerah ini,” pintanya. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/