JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN atas rumah tapak dan rumah susun. Dengan ketentuan, rumah itu harganya di bawah Rp2 miliar. Selain itu, ia juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun seharga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Ia menuturkan pembebasan pajak tersebut sudah ia tuangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru saja disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Senin (1/3)n
“Penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan PPN DTP. Jadi kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun, tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/3).
Bendahara negara menuturkan pelonggaran pajak tersebut diberikan pada periode Maret sampai Agustus 2021. “Ini untuk masa pajak 2021 Maret sampai Agustus saja, enam bulan,” katanya.
Kriteria lain, lanjutnya, adalah rumah tersebut diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Lalu, rumah tapak dan rumah susun tersebut merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni.
“Dan hanya diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau satu unit hunian rumah susun untuk satu orang dan dia tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tuturnya.
Bendahara negara mengatakan tujuan pemberian insentif tersebut untuk mendorong sektor properti yang lesu, khususnya untuk rumah di bawah Rp2 miliar-Rp5 miliar. Harapannya, penjualan properti meningkat usai relaksasi tersebut.
“Desain ini adalah masukan dari Pak Menteri PUPR kenapa kami fokuskan rumah baru dan diberikan maksimal untuk satu unit, agar serapan rumah yang selesai dibangun dan siap jual, sehingga stok rumah turun, permintaan meningkat sehingga pacu produksi rumah baru lagi,” katanya.
Berikut syarat insentif gratis dan diskon PPN rumah tersebut:
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar untuk diskon PPN rumah 50 persen dan maksimal Rp2 miliar untuk gratis PPN rumah
- Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
- Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
- Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang
- Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
Stok Rumah di Bawah Rp5 Miliar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan insentif ini akan diberikan selama enam bulan terhitung sejak Maret sampai Agustus 2021. Itu diberikan demi mendorong penjualan rumah susun dan tapak yang belakangan ini seret. Basuki menjabarkan karena penjualan yang lesu itu stok rumah dengan harga Rp300 juta-Rp1 miliar saat ini mencapai 9.000 ribu unit.
Lalu, stok rumah senilai Rp1 miliar-Rp2 miliar berjumlah 9.000 ribu unit.
Rumah dengan harga Rp2 miliar-Rp3 miliar berjumlah 4.500 unit, Rp3 miliar-Rp5 miliar berjumlah 4.500 unit.
“Jadi ini untuk rumah-rumah ini diberikan insentif,” ucap Basuki dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3).
Selain itu, jumlah apartemen dengan harga Rp300 juta sampai Rp1 miliar berjumlah 7.500 unit. Jika ditotal, maka stok rumah yang bisa mendapatkan relaksasi PPN berjumlah 36.300 unit.
“Kebijakan yang baru saja diumumkan ini untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 tapi sekarang belum terserap pasar,” kata Basuki.
Menurut Basuki, pembebasan PPN ini melengkapi empat kebijakan yang sudah ada di sektor perumahan. Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan nilai insentif Rp16,6 triliun untuk sekitar 157 ribu unit rumah.
Kedua, subsidi selisih bunga dengan nilai insentif Rp5,96 triliun. Ketiga, subsidi bantuan uang muka dengan nilai insentif Rp630 triliun. (cnn)