26.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka Perdagangan Bayi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan. Dua di antara tersangkanya kini berstatus penangguhan, sedangkan dua tersangka lainnya dalam penahanan.

PERIKSA TERSANGKA: Dua tersangka bidan yang menjadi tersangka perdagangan bayi di Medan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (1/3) sore.”Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak empat orang,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka tersebut yakni kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang, berinisial RS (43) dan SP (42), kemudian A Sia, yang tertangkap oleh pihak Polda Sumut saat bersama bayi laki-laki berumur 14 hari di Komplek Asia Mega Mas Medan beserta perantara berinisial RT.

“Penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap berlanjut, meski kedua bidan telah ditangguhkan penahannya. Polda Sumut tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman, jika masih ada tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengaku, memberikan penangguhan kepada kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang tersebut, yang merupakan tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan, karena ada yang menjamin.

“Penahanan secara hukum Sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun, dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan, serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, bahwa tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut, merupakan perantara dugaan penjualan bayi tersebut, berinisial RT. Sementara orangtua bayi masih sebagai saksi.”Orangtua bayi sebagai saksi. Perantara, atas nama RT itu yang ditahan,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan. Dua di antara tersangkanya kini berstatus penangguhan, sedangkan dua tersangka lainnya dalam penahanan.

PERIKSA TERSANGKA: Dua tersangka bidan yang menjadi tersangka perdagangan bayi di Medan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (1/3) sore.”Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak empat orang,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka tersebut yakni kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang, berinisial RS (43) dan SP (42), kemudian A Sia, yang tertangkap oleh pihak Polda Sumut saat bersama bayi laki-laki berumur 14 hari di Komplek Asia Mega Mas Medan beserta perantara berinisial RT.

“Penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap berlanjut, meski kedua bidan telah ditangguhkan penahannya. Polda Sumut tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman, jika masih ada tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengaku, memberikan penangguhan kepada kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang tersebut, yang merupakan tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan, karena ada yang menjamin.

“Penahanan secara hukum Sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun, dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan, serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, bahwa tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut, merupakan perantara dugaan penjualan bayi tersebut, berinisial RT. Sementara orangtua bayi masih sebagai saksi.”Orangtua bayi sebagai saksi. Perantara, atas nama RT itu yang ditahan,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/