27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Presiden Cabut Aturan soal Investasi Miras, M Nuh: Jangan Hanya PHP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI asal Sumut, Muhammad Nuh mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, Nuh meminta pencabutan lampiran Perpres tersebut secara formal sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sudah semestinya pencabutan lampiran Perpres mengenai investasi industri minuman keras itu diformalkan, jangan hanya PHP (pemberi harapan palsu),” kata Muhammad Nuh pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Sumut di Wong Solo Gajah Mada Medan, Rabu (3/3).

Menyahuti itu, Ustad Ihsan Satri MA selaku Ketua IKADI Sumut mengatakan, miras sangat merusak kehidupan bernegara, generasi muda akan rusak dengan adanya miras yang merajalela. “Kita apreasiasi Presiden Jokowi sudah mencabutnya, kita akan kawal terus jangan hanya formalitas saja,” terang Ihsan.

Hal senada juga disampaikan DR Sakira Zandi, pembina IKADI Sumut. Menurutnya, minuman keras ini sumber malapetaka, jadi penanganannya jangan tanggung-tanggung. “Apalagi setelah dicabut Perpres ini, maka tidak boleh adalagi penjualan miras di tempat umum seperti di mini market,” katanya.
Yusmariono selaku Sekretaris IKADI Sumut juga bersuara. “Kebetulan saya guru SMP di Deliserdang. Semenjak Covid-19, murid melakukan pelajaran daring. Mereka lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan meniru perilaku masyarakat sekitar. Coba anda bayangkan kalau masyarakat sekitarnya banyak yang mengkonsumsi miras? Ini akan sangat berbahaya bagi masa depan mereka,” tandasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI asal Sumut, Muhammad Nuh mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, Nuh meminta pencabutan lampiran Perpres tersebut secara formal sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sudah semestinya pencabutan lampiran Perpres mengenai investasi industri minuman keras itu diformalkan, jangan hanya PHP (pemberi harapan palsu),” kata Muhammad Nuh pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Sumut di Wong Solo Gajah Mada Medan, Rabu (3/3).

Menyahuti itu, Ustad Ihsan Satri MA selaku Ketua IKADI Sumut mengatakan, miras sangat merusak kehidupan bernegara, generasi muda akan rusak dengan adanya miras yang merajalela. “Kita apreasiasi Presiden Jokowi sudah mencabutnya, kita akan kawal terus jangan hanya formalitas saja,” terang Ihsan.

Hal senada juga disampaikan DR Sakira Zandi, pembina IKADI Sumut. Menurutnya, minuman keras ini sumber malapetaka, jadi penanganannya jangan tanggung-tanggung. “Apalagi setelah dicabut Perpres ini, maka tidak boleh adalagi penjualan miras di tempat umum seperti di mini market,” katanya.
Yusmariono selaku Sekretaris IKADI Sumut juga bersuara. “Kebetulan saya guru SMP di Deliserdang. Semenjak Covid-19, murid melakukan pelajaran daring. Mereka lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan meniru perilaku masyarakat sekitar. Coba anda bayangkan kalau masyarakat sekitarnya banyak yang mengkonsumsi miras? Ini akan sangat berbahaya bagi masa depan mereka,” tandasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/