26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pulangkan Kerugian Negara, Kejari Stop Penyelidikan Pembangunan Terminal Dolok Sanggul

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Sumatera Utara, tidak menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan dalam proyek pembangunan terminal Dolok Sanggul tahun anggaran 2019.

KEMBALIKAN: ZSS selaku pihak rekanan mengembalikan kerugian negara ke Kejati Humbahas.istimewa.

Kasus itu “terhenti” setelah kerugian negara senilai Rp106.053.257,31 atas hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik USU Dr M Ridwan Anas ST MT dan Ir Muhammad Agung Putran Handana ST MT menemukan kekurangan volume fisik pekerjaan yang terpasang senilai Rp2.173.224.979,58 sudah dikembalikan.

Sementara itu, kasus tersebut sempat mencuri perhatian banyak pihak atas hasil pengumpulan bahan keterangan dan data dalam penyelidikan bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melalui Kasi Intelijen Hendra Sinaga kepada wartawan, Selasa (9/3), menjelaskan, awal munculnya kasus tersebut berdasarkan Sprint Lid Pidsus Nomor : Print-34/L.2.31/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020).

Yang kemudian dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mendapatkan berbagai keterangan dan data. Dengan sejumlah pihak telah dimintai penjelasan, terkait potensi kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik USU Dr M Ridwan Anas ST.MT dan Ir. Muhammad Agung Putra Handana ST MT.

“Yang pada pokoknya menerangkan volume fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan senilai Rp2.173.224.979,58 sehingga ditemukan kekurangan volume sebagaimana dimaksud dalam kontrak,” kata Hendra.

Dalam prosesnya, lanjut Hendra, rekomendasi temuan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengembalikkan kerugian negara senilai Rp106.053.257,31.

Pelunasan itu dilakukan oleh ZSS selaku pihak ketiga kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juanda Panjaitan yang selanjutnya disetor ke kas daerah pada Bank Sumut dengan nomor rekening penyetoran Rp321.0102.0000330, pada 8 Maret 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, maka status kasus tersebut tak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur lagi setelah adanya pengembalian kerugian negara. Dengan kata lain, tambahnya, aset negara berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara.

“Jadi dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, penyelidikan kasus tersebut disetop,” kata Hendra. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Sumatera Utara, tidak menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan dalam proyek pembangunan terminal Dolok Sanggul tahun anggaran 2019.

KEMBALIKAN: ZSS selaku pihak rekanan mengembalikan kerugian negara ke Kejati Humbahas.istimewa.

Kasus itu “terhenti” setelah kerugian negara senilai Rp106.053.257,31 atas hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik USU Dr M Ridwan Anas ST MT dan Ir Muhammad Agung Putran Handana ST MT menemukan kekurangan volume fisik pekerjaan yang terpasang senilai Rp2.173.224.979,58 sudah dikembalikan.

Sementara itu, kasus tersebut sempat mencuri perhatian banyak pihak atas hasil pengumpulan bahan keterangan dan data dalam penyelidikan bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melalui Kasi Intelijen Hendra Sinaga kepada wartawan, Selasa (9/3), menjelaskan, awal munculnya kasus tersebut berdasarkan Sprint Lid Pidsus Nomor : Print-34/L.2.31/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020).

Yang kemudian dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mendapatkan berbagai keterangan dan data. Dengan sejumlah pihak telah dimintai penjelasan, terkait potensi kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik USU Dr M Ridwan Anas ST.MT dan Ir. Muhammad Agung Putra Handana ST MT.

“Yang pada pokoknya menerangkan volume fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan senilai Rp2.173.224.979,58 sehingga ditemukan kekurangan volume sebagaimana dimaksud dalam kontrak,” kata Hendra.

Dalam prosesnya, lanjut Hendra, rekomendasi temuan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengembalikkan kerugian negara senilai Rp106.053.257,31.

Pelunasan itu dilakukan oleh ZSS selaku pihak ketiga kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juanda Panjaitan yang selanjutnya disetor ke kas daerah pada Bank Sumut dengan nomor rekening penyetoran Rp321.0102.0000330, pada 8 Maret 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, maka status kasus tersebut tak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur lagi setelah adanya pengembalian kerugian negara. Dengan kata lain, tambahnya, aset negara berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara.

“Jadi dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, penyelidikan kasus tersebut disetop,” kata Hendra. (des/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/