30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Terkait Laporan Nakes Pirgadi Medan Soal Insentif, Ombudsman Sumut Sebut Ada Maladministrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah merampungkan kasus dugaan pelanggaran maladministrasi insentif jasa penanganan Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan, yang tak dibayarkan. Hampir sebulan ditangani, kini lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini akan menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut untuk dijadikan rekomendasi.

Abyadi Siregar.

KEPALA Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyatakan, pihaknya telah mengundang Walikota Medan Bobby Nasution secara tertulis untuk datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang, Sei Sikambing D, Medan Petisah, Senin (15/3). Bobby diundang untuk menerima langsung hasil penanganan kasus itu. “Surat undangan sudah dikirim kepada walikota Medan dan diharapkan dapat hadir menerima LHP (laporan hasil pemeriksaan) kasus tersebut. Saya optimis walikota akan datang karena sangat respek dengan persoalan yang menyangkut kerakyatan,” kata Abyadi saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (14/3).

Abyadi juga menyatakan, LHP yang akan disampaikan nantinya dapat dijadikan rekomendasi oleh walikota Medan terkait insentif nakes RSUD dr Pirngadi Medan. Namun demikian, Abyadi belum mau membeberkan poin-poin dari LHP tersebut. “LHP merupakan tahap akhir perjalanan kasus yang dilakukan oleh Ombudsman atas laporan dari masyarakat. Dalam LHP itu, terdapat kesimpulan dan akan terlihat adanya maladministrasi dalam masalah tertundanya pembayaran insentif para nakes itu. Kemudian ada juga saran disampaikan, apa yang bisa dilakukan oleh walikota Medan,” ujarnya.

Disinggung pelanggaran administrasi yang dilakukan seperti menurut Ombudsman Sumut, Abyadi juga masih enggan membeberkannya. “Itu (maladministrasi) Senin (15/3) aja disampaikan, sewaktu menyerahkan LHP kepada walikota,” akunya.

Lebih lanjut Abyadi mengatakan, dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Selain nakes, juga diperiksa direksi RSUD dr Pirngadi Medan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan hingga Sekda Kota Medan. Tak hanya itu, meminta juga keterangan atau konsultasi dengan lembaga terkait. “Kita konsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, serta Kementerian Kesehatan RI. Jadi, LHP merupakan kesimpulan yang menjadi rekomendasi untuk dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan,” tukasnya.

Diketahui, nakes RSUD dr Pirngadi Medan mengadu ke Ombudsman Sumut mengenai insentif penanganan pasien Covid-19 yang tak kunjung dibayar pada Rabu (17/2). Para nakes mengadu karena sejak Maret 2020 bekerja merawat pasien corona, mereka hanya menerima dua bulan insentif dengan besaran perbulan Rp7,5 juta.

Salah seorang nakes, Boala Zendrato mengungkapkan, dua bulan insentif yang telah diterima adalah upah bekerja untuk periode Maret dan April. Insentif tersebut ditransfer ke rekening pada Oktober. Adapun jumlah yang diterima tidak sampai Rp15 juta, melainkan Rp11,6 juta karena mulai bekerja terhitung 16 Maret.

“Kami sudah tanyakan kepada pihak rumah sakit terkait insentif yang belum dibayarkan, tapi selalu dibilang sabar dan sabar. Bahkan, sampai tahun 2021 belum juga dicairkan,” ungkap Boala didampingi Elfrina Pakpahan dan beberapa nakes lainnya saat mendatangi Kantor Ombudsman Sumut.

Menurut Boala, berdasarkan informasi yang didapat dari rumah sakit bahwasanya kendala insentif belum dibayarkan karena berkas pengajuan untuk pencairan dinyatakan Dinas Kesehatan Kota Medan belum lengkap. Padahal, pihak rumah sakit sudah berupaya dan menyiapkan berkasnya secara lengkap pada Desember lalu.

“Kami tidak tahu alasannya kenapa berkas yang disampaikan pihak rumah sakit dinyatakan tidak lengkap oleh Dinas Kesehatan? Padahal, berkas tersebut sama seperti berkas pengajuan pencairan insentif yang sudah dicairkan sebelumnya. Berkas tersebut di antaranya, fotokopi buku rekening tabungan, NPWP dan KTP. Jadi, berkas yang mana dinyatakan tidak lengkap,” tanya dia.

Disebutkan Boala, pascamelakukan demo, pihak rumah sakit melakukan pertemuan dengan perwakilan nakes. Dari pertemuan itu, disampaikan bahwa uang insentif para nakes tidak ada disimpan mereka. Uang tersebut adanya di Dinkes. “Walau begitu, pihak rumah sakit berjanji akan mengupayakan agar uang insentif tersebut dibayarkan sampai Desember. Namun, sayangnya tidak tahu kapan pastinya ditransfer ke rekening masing-masing nakes yang berjumlah sekitar 80 orang,” sebutnya.

Nakes lainnya, Elfrina Pakpahan mengatakan, sistem kerja penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit tersebut terbagi 3 shift, pagi, sore dan malam. Artinya, para nakes bekerja 2 hari pagi, 2 hari sore, dan 2 hari malam serta libur 1 hari dalam selama sepekan.

Dikatakan Elfrina, para nakes selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, akan tetapi kami tidak merasa dihargai. Padahal, kami sudah berikan tenaga dan waktu untuk merawat pasien corona. Terlebih, kami meninggalkan anak dan istri untuk beberapa waktu agar tidak terpapar Covid-19. “Kami mengabdi kepada negara dengan memberi perhatian penuh kepada pasien corona. Namun, apa yang kami lakukan tidak sebanding dengan apa yang kami terima,” tutur dia.(ris)

Karena itu, Elfrina berharap pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman Sumut bisa membantu para nakes menerima haknya masing-masing dengan segera. “Sementara ini belum ada berkas pengaduan yang diminta untuk dilengkapi. Kami sudah sampaikan persoalan insentif ini dan juga melampirkan beberapa berkas sebagai bukti pendukung laporan,” tandasnya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah merampungkan kasus dugaan pelanggaran maladministrasi insentif jasa penanganan Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan, yang tak dibayarkan. Hampir sebulan ditangani, kini lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini akan menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut untuk dijadikan rekomendasi.

Abyadi Siregar.

KEPALA Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyatakan, pihaknya telah mengundang Walikota Medan Bobby Nasution secara tertulis untuk datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang, Sei Sikambing D, Medan Petisah, Senin (15/3). Bobby diundang untuk menerima langsung hasil penanganan kasus itu. “Surat undangan sudah dikirim kepada walikota Medan dan diharapkan dapat hadir menerima LHP (laporan hasil pemeriksaan) kasus tersebut. Saya optimis walikota akan datang karena sangat respek dengan persoalan yang menyangkut kerakyatan,” kata Abyadi saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (14/3).

Abyadi juga menyatakan, LHP yang akan disampaikan nantinya dapat dijadikan rekomendasi oleh walikota Medan terkait insentif nakes RSUD dr Pirngadi Medan. Namun demikian, Abyadi belum mau membeberkan poin-poin dari LHP tersebut. “LHP merupakan tahap akhir perjalanan kasus yang dilakukan oleh Ombudsman atas laporan dari masyarakat. Dalam LHP itu, terdapat kesimpulan dan akan terlihat adanya maladministrasi dalam masalah tertundanya pembayaran insentif para nakes itu. Kemudian ada juga saran disampaikan, apa yang bisa dilakukan oleh walikota Medan,” ujarnya.

Disinggung pelanggaran administrasi yang dilakukan seperti menurut Ombudsman Sumut, Abyadi juga masih enggan membeberkannya. “Itu (maladministrasi) Senin (15/3) aja disampaikan, sewaktu menyerahkan LHP kepada walikota,” akunya.

Lebih lanjut Abyadi mengatakan, dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Selain nakes, juga diperiksa direksi RSUD dr Pirngadi Medan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan hingga Sekda Kota Medan. Tak hanya itu, meminta juga keterangan atau konsultasi dengan lembaga terkait. “Kita konsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, serta Kementerian Kesehatan RI. Jadi, LHP merupakan kesimpulan yang menjadi rekomendasi untuk dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan,” tukasnya.

Diketahui, nakes RSUD dr Pirngadi Medan mengadu ke Ombudsman Sumut mengenai insentif penanganan pasien Covid-19 yang tak kunjung dibayar pada Rabu (17/2). Para nakes mengadu karena sejak Maret 2020 bekerja merawat pasien corona, mereka hanya menerima dua bulan insentif dengan besaran perbulan Rp7,5 juta.

Salah seorang nakes, Boala Zendrato mengungkapkan, dua bulan insentif yang telah diterima adalah upah bekerja untuk periode Maret dan April. Insentif tersebut ditransfer ke rekening pada Oktober. Adapun jumlah yang diterima tidak sampai Rp15 juta, melainkan Rp11,6 juta karena mulai bekerja terhitung 16 Maret.

“Kami sudah tanyakan kepada pihak rumah sakit terkait insentif yang belum dibayarkan, tapi selalu dibilang sabar dan sabar. Bahkan, sampai tahun 2021 belum juga dicairkan,” ungkap Boala didampingi Elfrina Pakpahan dan beberapa nakes lainnya saat mendatangi Kantor Ombudsman Sumut.

Menurut Boala, berdasarkan informasi yang didapat dari rumah sakit bahwasanya kendala insentif belum dibayarkan karena berkas pengajuan untuk pencairan dinyatakan Dinas Kesehatan Kota Medan belum lengkap. Padahal, pihak rumah sakit sudah berupaya dan menyiapkan berkasnya secara lengkap pada Desember lalu.

“Kami tidak tahu alasannya kenapa berkas yang disampaikan pihak rumah sakit dinyatakan tidak lengkap oleh Dinas Kesehatan? Padahal, berkas tersebut sama seperti berkas pengajuan pencairan insentif yang sudah dicairkan sebelumnya. Berkas tersebut di antaranya, fotokopi buku rekening tabungan, NPWP dan KTP. Jadi, berkas yang mana dinyatakan tidak lengkap,” tanya dia.

Disebutkan Boala, pascamelakukan demo, pihak rumah sakit melakukan pertemuan dengan perwakilan nakes. Dari pertemuan itu, disampaikan bahwa uang insentif para nakes tidak ada disimpan mereka. Uang tersebut adanya di Dinkes. “Walau begitu, pihak rumah sakit berjanji akan mengupayakan agar uang insentif tersebut dibayarkan sampai Desember. Namun, sayangnya tidak tahu kapan pastinya ditransfer ke rekening masing-masing nakes yang berjumlah sekitar 80 orang,” sebutnya.

Nakes lainnya, Elfrina Pakpahan mengatakan, sistem kerja penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit tersebut terbagi 3 shift, pagi, sore dan malam. Artinya, para nakes bekerja 2 hari pagi, 2 hari sore, dan 2 hari malam serta libur 1 hari dalam selama sepekan.

Dikatakan Elfrina, para nakes selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, akan tetapi kami tidak merasa dihargai. Padahal, kami sudah berikan tenaga dan waktu untuk merawat pasien corona. Terlebih, kami meninggalkan anak dan istri untuk beberapa waktu agar tidak terpapar Covid-19. “Kami mengabdi kepada negara dengan memberi perhatian penuh kepada pasien corona. Namun, apa yang kami lakukan tidak sebanding dengan apa yang kami terima,” tutur dia.(ris)

Karena itu, Elfrina berharap pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman Sumut bisa membantu para nakes menerima haknya masing-masing dengan segera. “Sementara ini belum ada berkas pengaduan yang diminta untuk dilengkapi. Kami sudah sampaikan persoalan insentif ini dan juga melampirkan beberapa berkas sebagai bukti pendukung laporan,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/