26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurir Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Martua Sagala menghukum Rezi Juliandri (24) dengan pidana selama 10 tahun penjara. Warga Desa Gempong, Aceh Timur ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 175 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/3). Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SIDANG: Rezi Juliandri, terdakwa kasus kuris sabu saat menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan , Jumat (19/3).agusman/sumut pos.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rezi Juliandri oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Martua. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, yang semula menuntut dengan pidana yang sama (conform). Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding.

Mengutip surat dakwaan, pada 9 Juni 2020, terdakwa dihubungi oleh Dek Dok (DPO) mengatakan bahwa sebanyak 200 gram sudah ada. Terdakwa kemudian menemui, dengan maksud mengambil sabu-sabu tersebut di daerah Calok Gelima Lingkungan Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeukj Aceh Timur.

Setelah bertemu, terdakwa menerima 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu seberat 175 gram. Setelah menerimanya, lalu disimpan terdakwa disebuah tas pinggang warna hitam. Dua hari kemudian, terdakwa berangkat dari Aceh Timur menumpangi taksi gelap.

Diperjalanan terdakwa menghubungi calon pembeli menerangkan bahwa sabu yang dipesan sudah ada, lalu oleh pembeli terdakwa disuruh untuk mengantarkannya ke Medan. Esok harinya, terdakwa tiba di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Medan tepatnya didekat Loket Bus Pusaka Jurusan Aceh Medan.

Sekitar pukul 23.00 Wib calon pembeli datang menemui terdakwa lalu menanyakan sabu tersebut. Terdakwa kemudian disuruh masuk kedalam mobil calon pembeli lalu memberikan 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisi sabu seberat 175 gram kepada calon pembeli.

Saat itu juga, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Martua Sagala menghukum Rezi Juliandri (24) dengan pidana selama 10 tahun penjara. Warga Desa Gempong, Aceh Timur ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 175 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/3). Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SIDANG: Rezi Juliandri, terdakwa kasus kuris sabu saat menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan , Jumat (19/3).agusman/sumut pos.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rezi Juliandri oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Martua. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, yang semula menuntut dengan pidana yang sama (conform). Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding.

Mengutip surat dakwaan, pada 9 Juni 2020, terdakwa dihubungi oleh Dek Dok (DPO) mengatakan bahwa sebanyak 200 gram sudah ada. Terdakwa kemudian menemui, dengan maksud mengambil sabu-sabu tersebut di daerah Calok Gelima Lingkungan Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeukj Aceh Timur.

Setelah bertemu, terdakwa menerima 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu seberat 175 gram. Setelah menerimanya, lalu disimpan terdakwa disebuah tas pinggang warna hitam. Dua hari kemudian, terdakwa berangkat dari Aceh Timur menumpangi taksi gelap.

Diperjalanan terdakwa menghubungi calon pembeli menerangkan bahwa sabu yang dipesan sudah ada, lalu oleh pembeli terdakwa disuruh untuk mengantarkannya ke Medan. Esok harinya, terdakwa tiba di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Medan tepatnya didekat Loket Bus Pusaka Jurusan Aceh Medan.

Sekitar pukul 23.00 Wib calon pembeli datang menemui terdakwa lalu menanyakan sabu tersebut. Terdakwa kemudian disuruh masuk kedalam mobil calon pembeli lalu memberikan 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisi sabu seberat 175 gram kepada calon pembeli.

Saat itu juga, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/