27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Korban Sengketa Tanah Mongonsidi III Datangi Polrestabes Medan, Eni: Saya Harap Penyidik Tetapkan Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Medan, wanita paruh baya, Eni Lilawati Saragih mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Jumat (2/7) kemarin. Kedatangannya bertujuan memenuhi panggilan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra.

KORBAN: Warga Medan yang dipanggil pihak Polrestabes Medan, Eni Lilawati Saragih.

Eni dipanggil terkait sengketa tanah di Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung Medan Polonia. Dia bersengketa dengan terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Tusiyah dan dua iparnya Guntur Manurung serta Argenius Manurung.

“ Mendadak saya hari Jumat semalam dipanggil oleh bapak Wakasat ke kantornya. Pemanggilan melalui telepon itu tentu saja mengagetkan, namun tetap saya penuhi. Dan saya bertemu beliau sekitar jam empatan, sore gitu. Nunggu agak lama juga sih. Karena beliau bertemu dulu dengan bapak Kapolres, Kombes Riko Sunarko di ruangan pak kapolres, maaf kalau saya salah,” ujar Eni Lilawati Saragih, kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (4/7).

Dalam pertemuannya itu bersama Wakasat Reskrim AKP Rafles, yang didampingi seorang Panit dan seorang Juper masing-masing Ipda M Sinaga dan Tobok Silaban, Eni mengaku dicecar sejumlah pertanyaan langsung oleh Rafles terkait kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu oleh Tusiyah dan iparnya, sudah dilaporkan Eni ke Polrestabes Medan. Sesuai surat bukti laporan polisi yang sudah diterimanya, yakni LP Nomor: 3043/K/XII/2020/ SPKT Reskrim Polrestabes Medan, Tanggal 7 Desember 2020.

Kasus ini sendiri, lanjut Eni, alhamdulillah sudah naik ke tingkat penyidikan. Ia berharap pihak penyidik secepatnya menetapkan Tusiyah, Cs sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tentu saya berharap penyidik Polrestabes Medan segera menetapkan tersangkanya. Karena, semuanya sudah terang benderang. Kalau ada pihak yang mengatakan surat saya tidak benar dan yang benar adalah surat Tusiyah mari jumpakan kepada saya. Ayo kita laga,” bebernya.

Dijelaskannya, perlu diketahui surat yang di gunakan oleh Tusiyah, dengan Nomor 56/AGR/IV/72, Tanggal 8 April 1972, telah pernah dilaporkan oleh Hesty Helena Sitorus dengan terlapor Roki Manurung sebagai pemalsu tanda tangan ayahnya.

Suami dari Tusiyah sendiri dan adik dari Guntur Manurung serta Argenius Manurung. Penyidik telah menerima hasil uji dari Labfor Poldasu dengan surat pengantar Nomor R/BA/2972/IV/Res. 9/2020, Tanggal 17 April 2020.

“Terhadap Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 2912/DTF/2020, Tanggal 9 April 2020, dengan tersangka suami dari Tusiyah, otomatisTusiyah dan Guntur Manurung serta Argenius Manurung pasti sudah jadi tersangka juga. Karena mereka bertiga menggunakan surat tersebut untuk bertahan di tanah dan rumah ahli waris Sjahman Saragih yaitu saya, Eni Lilawati,” paparnya.

Hesty Sitorus selaku saksi Eni menambahkan, pihak kepolisian seharusnya tidak perlu ragu lagi untuk menetapkan Tusiyah, cs sebagai tersangka, karena bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat bahwa surat yang ada padanya palsu.

“Jelas dikatakan perampasan tanah itu pidana jika ada dua surat tanah berarti yang satu adalah palsu dan sudah ada bukti dari hasil Labfor Poldasu pemalsuan tanda tangan apa tidak sama dengan pemalsuan surat?. Dalam KUHPidana itu pemalsuan surat dan LP saya jugakan dibuat pemalsuan surat. Minta tolong jangan lakukan pembodohan sama kami pak,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman minta Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak untuk selalu proaktif mengawal setiap persoalan tanah di wilayah hukumnya agar tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan akibat ulah oknum dan para mafia tanah.

“Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran nya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia,” kata Wagirin.

Politikus Senior Partai Golkar ini juga menyebutkan, bahwa masih adanya praktik mafia tanah di wilayah Sumut, termasuk di Kota Medan. “Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden, maka saya minta kepada Kapolda untuk usut tuntas masalah mafia tanah, ini” tegasnya.(mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Medan, wanita paruh baya, Eni Lilawati Saragih mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Jumat (2/7) kemarin. Kedatangannya bertujuan memenuhi panggilan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra.

KORBAN: Warga Medan yang dipanggil pihak Polrestabes Medan, Eni Lilawati Saragih.

Eni dipanggil terkait sengketa tanah di Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung Medan Polonia. Dia bersengketa dengan terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Tusiyah dan dua iparnya Guntur Manurung serta Argenius Manurung.

“ Mendadak saya hari Jumat semalam dipanggil oleh bapak Wakasat ke kantornya. Pemanggilan melalui telepon itu tentu saja mengagetkan, namun tetap saya penuhi. Dan saya bertemu beliau sekitar jam empatan, sore gitu. Nunggu agak lama juga sih. Karena beliau bertemu dulu dengan bapak Kapolres, Kombes Riko Sunarko di ruangan pak kapolres, maaf kalau saya salah,” ujar Eni Lilawati Saragih, kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (4/7).

Dalam pertemuannya itu bersama Wakasat Reskrim AKP Rafles, yang didampingi seorang Panit dan seorang Juper masing-masing Ipda M Sinaga dan Tobok Silaban, Eni mengaku dicecar sejumlah pertanyaan langsung oleh Rafles terkait kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu oleh Tusiyah dan iparnya, sudah dilaporkan Eni ke Polrestabes Medan. Sesuai surat bukti laporan polisi yang sudah diterimanya, yakni LP Nomor: 3043/K/XII/2020/ SPKT Reskrim Polrestabes Medan, Tanggal 7 Desember 2020.

Kasus ini sendiri, lanjut Eni, alhamdulillah sudah naik ke tingkat penyidikan. Ia berharap pihak penyidik secepatnya menetapkan Tusiyah, Cs sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tentu saya berharap penyidik Polrestabes Medan segera menetapkan tersangkanya. Karena, semuanya sudah terang benderang. Kalau ada pihak yang mengatakan surat saya tidak benar dan yang benar adalah surat Tusiyah mari jumpakan kepada saya. Ayo kita laga,” bebernya.

Dijelaskannya, perlu diketahui surat yang di gunakan oleh Tusiyah, dengan Nomor 56/AGR/IV/72, Tanggal 8 April 1972, telah pernah dilaporkan oleh Hesty Helena Sitorus dengan terlapor Roki Manurung sebagai pemalsu tanda tangan ayahnya.

Suami dari Tusiyah sendiri dan adik dari Guntur Manurung serta Argenius Manurung. Penyidik telah menerima hasil uji dari Labfor Poldasu dengan surat pengantar Nomor R/BA/2972/IV/Res. 9/2020, Tanggal 17 April 2020.

“Terhadap Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 2912/DTF/2020, Tanggal 9 April 2020, dengan tersangka suami dari Tusiyah, otomatisTusiyah dan Guntur Manurung serta Argenius Manurung pasti sudah jadi tersangka juga. Karena mereka bertiga menggunakan surat tersebut untuk bertahan di tanah dan rumah ahli waris Sjahman Saragih yaitu saya, Eni Lilawati,” paparnya.

Hesty Sitorus selaku saksi Eni menambahkan, pihak kepolisian seharusnya tidak perlu ragu lagi untuk menetapkan Tusiyah, cs sebagai tersangka, karena bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat bahwa surat yang ada padanya palsu.

“Jelas dikatakan perampasan tanah itu pidana jika ada dua surat tanah berarti yang satu adalah palsu dan sudah ada bukti dari hasil Labfor Poldasu pemalsuan tanda tangan apa tidak sama dengan pemalsuan surat?. Dalam KUHPidana itu pemalsuan surat dan LP saya jugakan dibuat pemalsuan surat. Minta tolong jangan lakukan pembodohan sama kami pak,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman minta Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak untuk selalu proaktif mengawal setiap persoalan tanah di wilayah hukumnya agar tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan akibat ulah oknum dan para mafia tanah.

“Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran nya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia,” kata Wagirin.

Politikus Senior Partai Golkar ini juga menyebutkan, bahwa masih adanya praktik mafia tanah di wilayah Sumut, termasuk di Kota Medan. “Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden, maka saya minta kepada Kapolda untuk usut tuntas masalah mafia tanah, ini” tegasnya.(mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/