32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Masa Sewa Cuma Tiga Tahun

7 Gedung Rusunawa untuk Warga di Bantaran Sungai

MEDAN- Guna meminimalisir korban banjir bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, Pemko Medan menyediakan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di kawasan Sei Mati, Medan Labuhan. Tak tanggung-tanggung, Pemko Medan telah menyediakan 7 gedung rusunawa berlantai 4 dengan daya tampung sebanyak 94 kepala keluarga (KK).

“Tujuh gedung Rusunawa sudah selesai dibangun di kawasan Sei Mati, Medan Labuhan dan akan diserahkan ke PD Pembangunan untuk mengelolanya,” kata Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan Iriadi Irawadi kepada wartawan Sumut Pos usai acara Zikir dan Tabligh Akbar dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1433H  bersama Al Ustad kondang asal Makasar Muhammad Nur Maulana di Lapangan Merdeka, Minggu (18/12) pagi.

Dijelaskannya, rusunawa ini bukan cuma untuk warga Medan Labuhan saja, tapi warga lain yang tinggal di luar Kecamatan Medan Labuhan boleh menempati rusunawa dengan melapor ke camat masing-masing. Kemudian, Camat akan berkordinasi dengan PD Pembangunan untuk menempatkan warganya di rusunawa tersebut.
“Bagi yang berminat tinggal di Rusunawa harus memenuhi syarat yakni, tidak memiliki rumah lagi. Selain itu, bagi warga yang menempati Rusunawa itu hanya diberi waktu sewa selama 3 tahun saja. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi masyarakat lain yang tidak memiliki rumah,” ucapnya.

Menurutnya, jangka waktu tiga tahun tersebut sudah terlalu lama dan bagi masyarakat tersebut sudah dikatakan pantas untuk mendapatkan rumah baru dengan kegiatannya masing-masing. “Dengan jangka waktu selama tiga tahun, pasti bisa lah untuk memiliki rumah baru. Kan masih banyak lagi masyarakat kita yang membutuhkannya,” jelasnya.
Sedangkan untuk fasilitas yang diberikan, lanjut Iriadi, setiap penghuni diberikan 1 unit kamar yang di dalamnya sudah disediakan kamar mandi dan listrik serta air dari sumur bor. “Untuk biaya sewa hanya membayar Rp50 ribu per bulan ke PD Pembagunan. Bila tidak membayar sesuai jangka waktu yang disepakati akan diberikan teguran keras. Kalau sampai mengusirnya tidak mungkin lah, kita masih memberikan peringatan dengan sanksi lain yang ditambahkan. Tapi tidak diusir,” jelasnya.

Sebelunya, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri sudah memberikan larangan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai untuk mengantisipasi banjir susulan. “Pemko Medan sudah melarang warga untuk tinggal di bantaran sungai. Namun, tetap saja mereka bandel dan tetap tinggal di sana. Setiap curah hujan tinggi, pasti mereka kebanjiran. Karenanya, kita mengusulkan agar mereka tinggal di Rusunawa, Medan Labuhan,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, beberapa hari lalu.

Menurutnya, terkait keluhan warga yang sering mengalami banjir, Pemko Medan sudah tak mampu lagi mengatasinya. Sedangkan untuk pengerukan terhadap pendangkalan sungai di Kota Medan. Pemko Medan sudah meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengirimkan dua unit beko ampibi untuk mengeruk sungai yang dangkal.
“Pengerukan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemko Medan hanya pemberi fasilitas tempat. Pemko Medan sudah mengajukan ke pusat untuk mengirimkan duan unit beko ampibi, tapi belum dibalas juga. Padahal untuk biaya operasional kita yang menyediakan,” bebernya. (adl)

7 Gedung Rusunawa untuk Warga di Bantaran Sungai

MEDAN- Guna meminimalisir korban banjir bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, Pemko Medan menyediakan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di kawasan Sei Mati, Medan Labuhan. Tak tanggung-tanggung, Pemko Medan telah menyediakan 7 gedung rusunawa berlantai 4 dengan daya tampung sebanyak 94 kepala keluarga (KK).

“Tujuh gedung Rusunawa sudah selesai dibangun di kawasan Sei Mati, Medan Labuhan dan akan diserahkan ke PD Pembangunan untuk mengelolanya,” kata Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan Iriadi Irawadi kepada wartawan Sumut Pos usai acara Zikir dan Tabligh Akbar dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1433H  bersama Al Ustad kondang asal Makasar Muhammad Nur Maulana di Lapangan Merdeka, Minggu (18/12) pagi.

Dijelaskannya, rusunawa ini bukan cuma untuk warga Medan Labuhan saja, tapi warga lain yang tinggal di luar Kecamatan Medan Labuhan boleh menempati rusunawa dengan melapor ke camat masing-masing. Kemudian, Camat akan berkordinasi dengan PD Pembangunan untuk menempatkan warganya di rusunawa tersebut.
“Bagi yang berminat tinggal di Rusunawa harus memenuhi syarat yakni, tidak memiliki rumah lagi. Selain itu, bagi warga yang menempati Rusunawa itu hanya diberi waktu sewa selama 3 tahun saja. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi masyarakat lain yang tidak memiliki rumah,” ucapnya.

Menurutnya, jangka waktu tiga tahun tersebut sudah terlalu lama dan bagi masyarakat tersebut sudah dikatakan pantas untuk mendapatkan rumah baru dengan kegiatannya masing-masing. “Dengan jangka waktu selama tiga tahun, pasti bisa lah untuk memiliki rumah baru. Kan masih banyak lagi masyarakat kita yang membutuhkannya,” jelasnya.
Sedangkan untuk fasilitas yang diberikan, lanjut Iriadi, setiap penghuni diberikan 1 unit kamar yang di dalamnya sudah disediakan kamar mandi dan listrik serta air dari sumur bor. “Untuk biaya sewa hanya membayar Rp50 ribu per bulan ke PD Pembagunan. Bila tidak membayar sesuai jangka waktu yang disepakati akan diberikan teguran keras. Kalau sampai mengusirnya tidak mungkin lah, kita masih memberikan peringatan dengan sanksi lain yang ditambahkan. Tapi tidak diusir,” jelasnya.

Sebelunya, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri sudah memberikan larangan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai untuk mengantisipasi banjir susulan. “Pemko Medan sudah melarang warga untuk tinggal di bantaran sungai. Namun, tetap saja mereka bandel dan tetap tinggal di sana. Setiap curah hujan tinggi, pasti mereka kebanjiran. Karenanya, kita mengusulkan agar mereka tinggal di Rusunawa, Medan Labuhan,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, beberapa hari lalu.

Menurutnya, terkait keluhan warga yang sering mengalami banjir, Pemko Medan sudah tak mampu lagi mengatasinya. Sedangkan untuk pengerukan terhadap pendangkalan sungai di Kota Medan. Pemko Medan sudah meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengirimkan dua unit beko ampibi untuk mengeruk sungai yang dangkal.
“Pengerukan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemko Medan hanya pemberi fasilitas tempat. Pemko Medan sudah mengajukan ke pusat untuk mengirimkan duan unit beko ampibi, tapi belum dibalas juga. Padahal untuk biaya operasional kita yang menyediakan,” bebernya. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/