30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Eksekusi Tanah di Jalan Patriot Batal karena Diadang Oknum TNI AU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggugat sebidang tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, merasa kecewa batalnya eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diadang sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU), Senin (22/3). Adapun penggugat tanah yang akan dieksekusi dengan luas lebih kurang 5.375 meter persegi adalah Wiliam Chandra.

DOKUMEN: Benny M, orang kepercayaan Wiliam Chandra menunjuk-kan dokumen saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

“Bahwa sesungguhnya berdasarkan undang-undang perkara baru maupun perkara perlawanan tidak dapat menghalangi eksekusi pengosongan,” kata Wiliam Chandra melalui orang kepercayaannya Benny M saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

Dijelaskan Benny, semula tanah tersebut berasal dari tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari sebidang tanah milik Yayasan Amal n

dan Sosial Al-Jamiatul Wasliyah. “Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sumatera Utara No SK 1/H.P/I/1962 tanggal 25 Agustus 1962 dengan luas seluruhnya lebih kurang 97.000 meter persegi,” ujarnya.

Kemudian, oleh yayasan tersebut melepaskan dengan ganti rugi terhadap sebagian tanah itu yaitu seluas 5 hektare kepada Hassan Chandra (ayah William Chandra) pada tahun 1963. Selanjutnya, tanah tersebut dipagari dengan kawat duri sekelilingnya dan ditempatkan seorang penjaga tanah bernama Buyung Nawi.

Dia menyebutkan, pada tahun 1966 keadaan tenteram itu dikacaukan di lapangan oleh beberapa oknum aparat berinisial D, JT, SI, S. Tanah tersebut diserobot, pagar kawat duri dirusak kemudian para penyerobot mendirikan bangun-bangunannya di atas tanah milik hak William Chandra.

Bahkan, ada di antara para penyerobot tersebut menyerahkan lagi kepada pihak lain yaitu Overte MPS dengan menerima uang ganti rugi. Overte MPS memperoleh ganti rugi dari penggarap SI. Setelah pihak ketiga yang memberi ganti rugi kepada SI meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada ahli warisnya yaitu MCS dan kawan-kawan.

Selanjutnya, William Chandra mengajukan gugatan di PN Medan dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014.

“Bahwa sertifikat MCS telah dibatalkan atau dicabut berdasarkan Putusan PTUN No.71/G/2012/PTUN-Mdn jo Putusan PTTUN Nomor: 61/B/2013/PT.TUN-Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI No.397 K/TUN/2013 jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No.131 PK/TUN/2014 tanggal 4 Maret 2015 jo Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: No.71/G/2012/PTUN-Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap, mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan selaku tergugat mencabut Sertifikat MCS,” sebut Benny.

Setelah perkara 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014 telah inkracht, MCS mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan PK No. 319 PK/PDT/2019 menyatakan menolak permohonan PK dari MCS dan kawan-kawan.

Lebih lanjut Benny menyampaikan, setelah perkara di Pengadilan Negeri Medan maupun di PTUN inkracht, William Chandra mengajukan permohonan eksekusi pengosongan. Berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Eks/2018/149/Pdt.g/2012/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2018, oleh Pengadilan Negeri Medan melaksanakan Eksekusi Pengosongan pada Senin tanggal 22 Maret 2021.

Namun, pihak MCS dan adik kandungnya seorang aparat PS dengan menggunakan jabatannya sebagai pimpinan di salah satu kesatuan untuk kepentingan pribadinya melibatkan oknum TNI menghalangi eksekusi di lapangan, berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/248/VIII/2020 yang diterbitkan oleh JH Ginting tanggal 8 Agustus 2020.

Melihat bakal dilaksanakan eksekusi pengosongan, oleh MCS dan kawan-kawan untuk menghalangi eksekusi pengosongan tersebut dengan segala upaya licik mengajukan perkara-perkara baru, yaitu perkara Nomor: 603/Pdt/Plw/2019/PN.Mdn jo.258/Pdt/2020/PT.Mdn. “Namun, perkara perlawanan MCS dan kawan-kawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapten Sus Helmi Wardoyo selaku kuasa hukum Lanud Soewondo menyampaikan, terkait kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi lahan di Jalan Patriot, merupakan perintah dari Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting. Hal itu berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Soewondo nomor sprint/248/VIII/2020 pertanggal 27 Agustus 2020, serta surat permohonan bantuan hukum dari salah satu ahli waris yang merupakan anggota TNI aktif atas nama Marsma Palito Sitorus pada pangkalnya TNI AU Supadio tanggal 26 Maret 2020.

“Jadi kami ditunjuk oleh pimpinan sebagai kuasa hukum dari ahli waris, terutama bapak Marsma TNI Palito Sitorus. Memang sesuai SOP kami bahwa setiap anggota TNI AU dan keluarga yang memiliki kasus hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum. Untuk itu, kita hadir di lokasi eksekusi. Sebab kasus ini masih berproses di pengadilan baik itu PK maupun kasasi,” ujar Helmi.

Kata Helmi, perlu diketahui berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional Indonesia bernomor 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 poin 5 menyatakan, bahwa berdasarkan surat direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968. Dengan demikian, sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas. “Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain. Itu ada bukti otentik dari surat BPN,” kata dia. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggugat sebidang tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, merasa kecewa batalnya eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diadang sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU), Senin (22/3). Adapun penggugat tanah yang akan dieksekusi dengan luas lebih kurang 5.375 meter persegi adalah Wiliam Chandra.

DOKUMEN: Benny M, orang kepercayaan Wiliam Chandra menunjuk-kan dokumen saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

“Bahwa sesungguhnya berdasarkan undang-undang perkara baru maupun perkara perlawanan tidak dapat menghalangi eksekusi pengosongan,” kata Wiliam Chandra melalui orang kepercayaannya Benny M saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/3).

Dijelaskan Benny, semula tanah tersebut berasal dari tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari sebidang tanah milik Yayasan Amal n

dan Sosial Al-Jamiatul Wasliyah. “Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sumatera Utara No SK 1/H.P/I/1962 tanggal 25 Agustus 1962 dengan luas seluruhnya lebih kurang 97.000 meter persegi,” ujarnya.

Kemudian, oleh yayasan tersebut melepaskan dengan ganti rugi terhadap sebagian tanah itu yaitu seluas 5 hektare kepada Hassan Chandra (ayah William Chandra) pada tahun 1963. Selanjutnya, tanah tersebut dipagari dengan kawat duri sekelilingnya dan ditempatkan seorang penjaga tanah bernama Buyung Nawi.

Dia menyebutkan, pada tahun 1966 keadaan tenteram itu dikacaukan di lapangan oleh beberapa oknum aparat berinisial D, JT, SI, S. Tanah tersebut diserobot, pagar kawat duri dirusak kemudian para penyerobot mendirikan bangun-bangunannya di atas tanah milik hak William Chandra.

Bahkan, ada di antara para penyerobot tersebut menyerahkan lagi kepada pihak lain yaitu Overte MPS dengan menerima uang ganti rugi. Overte MPS memperoleh ganti rugi dari penggarap SI. Setelah pihak ketiga yang memberi ganti rugi kepada SI meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada ahli warisnya yaitu MCS dan kawan-kawan.

Selanjutnya, William Chandra mengajukan gugatan di PN Medan dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014.

“Bahwa sertifikat MCS telah dibatalkan atau dicabut berdasarkan Putusan PTUN No.71/G/2012/PTUN-Mdn jo Putusan PTTUN Nomor: 61/B/2013/PT.TUN-Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI No.397 K/TUN/2013 jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No.131 PK/TUN/2014 tanggal 4 Maret 2015 jo Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: No.71/G/2012/PTUN-Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap, mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan selaku tergugat mencabut Sertifikat MCS,” sebut Benny.

Setelah perkara 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 49/Pdt/2013/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agsutus 2014 telah inkracht, MCS mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan PK No. 319 PK/PDT/2019 menyatakan menolak permohonan PK dari MCS dan kawan-kawan.

Lebih lanjut Benny menyampaikan, setelah perkara di Pengadilan Negeri Medan maupun di PTUN inkracht, William Chandra mengajukan permohonan eksekusi pengosongan. Berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Eks/2018/149/Pdt.g/2012/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2018, oleh Pengadilan Negeri Medan melaksanakan Eksekusi Pengosongan pada Senin tanggal 22 Maret 2021.

Namun, pihak MCS dan adik kandungnya seorang aparat PS dengan menggunakan jabatannya sebagai pimpinan di salah satu kesatuan untuk kepentingan pribadinya melibatkan oknum TNI menghalangi eksekusi di lapangan, berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/248/VIII/2020 yang diterbitkan oleh JH Ginting tanggal 8 Agustus 2020.

Melihat bakal dilaksanakan eksekusi pengosongan, oleh MCS dan kawan-kawan untuk menghalangi eksekusi pengosongan tersebut dengan segala upaya licik mengajukan perkara-perkara baru, yaitu perkara Nomor: 603/Pdt/Plw/2019/PN.Mdn jo.258/Pdt/2020/PT.Mdn. “Namun, perkara perlawanan MCS dan kawan-kawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapten Sus Helmi Wardoyo selaku kuasa hukum Lanud Soewondo menyampaikan, terkait kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi lahan di Jalan Patriot, merupakan perintah dari Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting. Hal itu berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Soewondo nomor sprint/248/VIII/2020 pertanggal 27 Agustus 2020, serta surat permohonan bantuan hukum dari salah satu ahli waris yang merupakan anggota TNI aktif atas nama Marsma Palito Sitorus pada pangkalnya TNI AU Supadio tanggal 26 Maret 2020.

“Jadi kami ditunjuk oleh pimpinan sebagai kuasa hukum dari ahli waris, terutama bapak Marsma TNI Palito Sitorus. Memang sesuai SOP kami bahwa setiap anggota TNI AU dan keluarga yang memiliki kasus hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum. Untuk itu, kita hadir di lokasi eksekusi. Sebab kasus ini masih berproses di pengadilan baik itu PK maupun kasasi,” ujar Helmi.

Kata Helmi, perlu diketahui berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional Indonesia bernomor 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 poin 5 menyatakan, bahwa berdasarkan surat direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968. Dengan demikian, sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas. “Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain. Itu ada bukti otentik dari surat BPN,” kata dia. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/