BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembunuhan sopir ojek online berinisial RD alias M terduduk di kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo di Mapolres, Jum’at (26/3). Lajang berusia 22 tahun ini awalnya sempat ragu ingin melakukan pencurian.
Dalam berita acara pemeriksaan polisi, RD awalnya sempat menumpangi ojol dari depan Suzuya di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara. Oleh tersangka, semula ragu ingin menghabisi nyawa ojol yang mengendarai sepedamotor jenis bebek.
Tersangka kemudian turun di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Martini, Binjai Utara dan kembali ke Suzuya dengan menumpangi becak bermotor. Sesampai di Suzuya, tersangka yang kebingungan lantaran didesak untuk nebus sepedamotornya yang digadai, kembali menumpangi betor ke Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.
Di kedai jus yang memang tempat mangkal ojol, tersangka menemui korban. “Ketika menemui korban, tersangka minta pesankan Gojek. Korban menjawab, sudah langsung saja diantar,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama.
Baca juga: Pembunuh Sopir Ojol Ditembak
Meski ragu, tersangka sudah menyusun rencana pencurian dengan kekerasan. Ini dibuktikan dengan tersangka yang sempat pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dari lemari pakaian.
Sesampai di lokasi kejadian, tersangka menghabisi nyawa korban ketika menjadi penumpang di atas sepedamotor. Leher korban menjadi sasaran pertama tersangka.
Kemudian pada punggung belakang korban, tersangka menikamnya dua kali. “Korban sempat berteriak minta tolong dan tersangka lompat dari sepedamotor karena goyang,” ujar Kapolres.
Teriakan korban buat tersangka gugup dan kabur ke arah perkebunan sawit. Sementara pisau sepanjang 15 centimeter yang digunakan tersangka dibuang ke semak-semak.
Begitu juga dengan jaket yang digunakannya. “Kepada masyarakat, hindari keluar di malam hari jika memang tidak ada keperluan yang mendesak,” tukas Kapolres.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara. (ted)