MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ramli Simanjuntak menyoroti persekongkolan tender di Aceh. Sebab, dalam dua tahun ini ada banyak perkembangan perkara di Aceh terkait dengan persekongkolan tender, baik yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kota yang ditangani KPPU. “Baru-baru ini kasus persekongkolan tender di RS Rujukan Regional Langsa telah diputus bersalah oleh KPPU. Untuk itu perlu ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Aceh agar jangan lagi terjadi pelanggaran UU no 5 tahun 1999,” ujar Ramli.
Dikatakan Ramli, pemerintah harus ikut serta dalam pencegahan terhadap pelaksanaan tender yang terindikasi persengkongkolan. Untuk itu, perlu edukasi dan sosialisasi pencegahan dilakukan kepala daerah kepada internal dan jajarannya.
Dalam sosialisasi dan pencegahan tersebut, Kanwil I KPPU bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Ir H. Nova Iriansyah MT di Rumah Dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh, kemarin.
Dalam audiensi tersebut, Ramli menyampaikan KPPU mempunyai tugas dalam memberikan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999. “Pada prinsipnya, KPPU lebih mengutamakan fungsi pencegahan dan siap bersinergi dengan pemerintah Aceh untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat,” bilang Ramli.
Ramli menyebutkan dari sisi kebijakan, KPPU juga melakukan evaluasi terhadap regulasi atau kebijakan agar inline dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Mengingat kekhususannya, KPPU juga mendorong adanya qanun yang khusus mengatur persaingan usaha di Aceh. “Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan, misalnya kemitraan di sektor perkebunan,” jelas Ramli.
Selain itu, sesuai dengan Rakornas TPID, Presiden memerintahkan KPPU untuk terlibat dalam kegiatan TPID. Untuk itu KPPU siap dilibatkan dalam kegiatan TPID di Provinsi Aceh.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyambut baik pertemuannya dengan KPPU. Gubernur sendiri juga sudah sangat memahami UU No 5 Tahun 1999. Pencegahan ini, dapat menghindari jajarannya melakukan tindak pidana korupsi. Ada tiga point yang disampaikannya. Pertama, gubernur sangat mendukung upaya pencegahan dalam penegakan hukum yang dilakukan KPPU, khususnya terkait dengan proses lelang yang dilakukan pemerintah.
Kedua, pertemuan ini sebagai pertemuan awal yang nantinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk MoU antara Pemerintah Aceh dengan KPPU. Ketiga, untuk hal-hal yang lebih teknis, gubernur akan menyesuaikan dari hasil koordinasi antara KPPU Kanwil I dengan dinas teknis terkait. “Pemerintah Aceh berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi SKPD Pemprov Aceh, khususnya Dinas PUPR ,” ujarnya. (gus/ila)
terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender. Apalagi akhir-akhir ini gubernur selalu dikaitkan dengan permasalahan tender di Aceh. Namun apabila ada bukti persekongkolan, silakan KPPU tindaklanjuti sesuai dengan aturan,” ujar Nova. (gus/ila)
Teks foto: Pertemuan Kanwil I KPPU dengan Gubernur Aceh.(ist)