24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Tak Mau Apartemen The Reiz Condo Berubah Jadi Hotel, Penghuni Surati Wali Kota Medan dan Menteri BUMN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga pemilik apartemen yang bernaung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, memohon perlindungan kepada Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution.

The Reiz Condo Jalan Tembakau Deli Medan.

Permohonan mereka dituangkan ke dalam sebuah surat, sekaligus meminta audensi guna menyampaikan persoalan yang mereka alami kepada Wali Kota Medan. Tak cuma kepada Bobby Nasution, mereka juga menyebutkan akan mengirimkan surat tersebut kepada Menteri BUMN.

Menurut seorang pemilik apartemen, Darwin, Rabu (31/3), mengatakan, satu permohonan mereka yakni meminta Wali Kota Medan agar tidak menyetujui perubahan izin gedung apartemen The Reiz Condo (TRC) menjadi hotel, namun tetap pada fungsinya semula, yakni sebagai hunian apartemen.

“Besok (hari ini, red) Kamis (1/4), kami akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan dan Menteri BUMN, untuk meminta perlindungan. Kami minta agar gedung TRC tetap berfungsi sebagai hunian, bukan hotel, atau campuran,” ungkap Darwin.

Lebih lanjut Darwin mengatakan, dia bersama para pemilik apartemen juga bermohon untuk melakukan audensi kepada Wali Kota Medan, agar semua kenyataan di lapangan beserta bukti-bukti yang ada dapat disampaikan secara langsung. Menurutnya, peralihan fungsi dari hunian ke hotel atau campuran, telah menimbulkan permasalahan dan keresahan bagi para pemilik dan penghuni apartemen.

Pasalnya, sejak awal penjualan PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola apartemen, TRC telah lebih dulu menjanjikan konsep The Reiz Condo sebagai hunian murni, bukan sebagai hotel, atau campuran. Terakhir, hal tersebut menjadi satu pertimbangan untuk minat para pembeli. Namun kenyataannya, imbuh Darwin, apartemen terjual dan pihak PT WKR tidak menepati janjinya, dan bahkan mengubah fungsi TRC sebagai hotel atau campuran.

“Ini benar-benar merupakan suatu hal yang mengejutkan bagi kami selaku konsumen, apalagi hal tersebut dilakukan oleh satu BUMN yang merupakan anak perusahaan dari PT Waskita Karya Realty. Persoalan itu menimbulkan kegundahan bagi kami para pemilik,” ujarnya.

Mereka pun berharap, Wali Kota Medan dapat mendorong membantu penyelesaian kemelut antara warga yang menghuni TRC dengan PT WKR, yang telah berlangsung lebih dari 6 bulan.

“Kami berharap Wali Kota Medan dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada kami warga Medan yang tidak berdaya menghadapi korporasi besar seperti ini,” harap Darwin.

Seperti diketahui, sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Komisi IV DPRD Medan telah melakukan kunjungan kerja ke The Reiz Condo. Dalam kunjungan kerja tersebut, telah ditemukan berbagai penyimpangan termasuk penyimpangan fungsi tanpa izin. Bahkan dalam pengakuan seorang pemilik, ada berbagai penyimpangan, seperti adanya pengelolaan iuran yang tidak transparan.

Masih menurut pengakuan pemilik, faktor keamanan seperti alarm kebakaran yang berbunyi tanpa sebab, serta adanya kejadian lift yang melorot beberapa lantai, semuanya terjadi pada Maret 2021, dan pengambilalihan area yang dijanjikan sebagai convenience store menjadi lobby service apartment.

Pada kesempatan itu, Darwin juga menyampaikan, agar ke depan para konsumen kiranya dapat semakin cerdas dalam memutuskan pembelian sesuatu produk, apalagi yang senilai apartemen.

“Jangan hanya terkesima dengan janji-janji dan berbagai promosi yang fantantis, namun harus meneliti lebih jauh, serta sebisanya bertanya pada orang yang sudah menghuni apartemen tersebut,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga pemilik apartemen yang bernaung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, memohon perlindungan kepada Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution.

The Reiz Condo Jalan Tembakau Deli Medan.

Permohonan mereka dituangkan ke dalam sebuah surat, sekaligus meminta audensi guna menyampaikan persoalan yang mereka alami kepada Wali Kota Medan. Tak cuma kepada Bobby Nasution, mereka juga menyebutkan akan mengirimkan surat tersebut kepada Menteri BUMN.

Menurut seorang pemilik apartemen, Darwin, Rabu (31/3), mengatakan, satu permohonan mereka yakni meminta Wali Kota Medan agar tidak menyetujui perubahan izin gedung apartemen The Reiz Condo (TRC) menjadi hotel, namun tetap pada fungsinya semula, yakni sebagai hunian apartemen.

“Besok (hari ini, red) Kamis (1/4), kami akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan dan Menteri BUMN, untuk meminta perlindungan. Kami minta agar gedung TRC tetap berfungsi sebagai hunian, bukan hotel, atau campuran,” ungkap Darwin.

Lebih lanjut Darwin mengatakan, dia bersama para pemilik apartemen juga bermohon untuk melakukan audensi kepada Wali Kota Medan, agar semua kenyataan di lapangan beserta bukti-bukti yang ada dapat disampaikan secara langsung. Menurutnya, peralihan fungsi dari hunian ke hotel atau campuran, telah menimbulkan permasalahan dan keresahan bagi para pemilik dan penghuni apartemen.

Pasalnya, sejak awal penjualan PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola apartemen, TRC telah lebih dulu menjanjikan konsep The Reiz Condo sebagai hunian murni, bukan sebagai hotel, atau campuran. Terakhir, hal tersebut menjadi satu pertimbangan untuk minat para pembeli. Namun kenyataannya, imbuh Darwin, apartemen terjual dan pihak PT WKR tidak menepati janjinya, dan bahkan mengubah fungsi TRC sebagai hotel atau campuran.

“Ini benar-benar merupakan suatu hal yang mengejutkan bagi kami selaku konsumen, apalagi hal tersebut dilakukan oleh satu BUMN yang merupakan anak perusahaan dari PT Waskita Karya Realty. Persoalan itu menimbulkan kegundahan bagi kami para pemilik,” ujarnya.

Mereka pun berharap, Wali Kota Medan dapat mendorong membantu penyelesaian kemelut antara warga yang menghuni TRC dengan PT WKR, yang telah berlangsung lebih dari 6 bulan.

“Kami berharap Wali Kota Medan dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada kami warga Medan yang tidak berdaya menghadapi korporasi besar seperti ini,” harap Darwin.

Seperti diketahui, sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Komisi IV DPRD Medan telah melakukan kunjungan kerja ke The Reiz Condo. Dalam kunjungan kerja tersebut, telah ditemukan berbagai penyimpangan termasuk penyimpangan fungsi tanpa izin. Bahkan dalam pengakuan seorang pemilik, ada berbagai penyimpangan, seperti adanya pengelolaan iuran yang tidak transparan.

Masih menurut pengakuan pemilik, faktor keamanan seperti alarm kebakaran yang berbunyi tanpa sebab, serta adanya kejadian lift yang melorot beberapa lantai, semuanya terjadi pada Maret 2021, dan pengambilalihan area yang dijanjikan sebagai convenience store menjadi lobby service apartment.

Pada kesempatan itu, Darwin juga menyampaikan, agar ke depan para konsumen kiranya dapat semakin cerdas dalam memutuskan pembelian sesuatu produk, apalagi yang senilai apartemen.

“Jangan hanya terkesima dengan janji-janji dan berbagai promosi yang fantantis, namun harus meneliti lebih jauh, serta sebisanya bertanya pada orang yang sudah menghuni apartemen tersebut,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/