30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kisruh Aceh Sepakat: Husni Mustafa Tuding Kubu Sebelah Tak Paham Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPP Aceh Sepakat Kubu Husni Mustafa menuding jika DPP Aceh Sepakat kubu Mukhtar tak paham hukum bila menyebut Aceh Sepakat di bawah pimpinan HM Husni Musfata SE MM dan HT Bahrumsyah cacat hukum.

Kuasa Hukum DPP Aceh Sepakat Kubu Husni Mustafa yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum, Sopian Adami menegaskan jika Husni Mustafa Cs sudah menang dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan salinan putusan perkara perdata No: 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019, serta diberitahukan pada 2 April 2020 dengan tergugat Prof Dr Ir H Bustami Syam.

Sopian Adami juga menjelaskan, pada 24 April 2019, MA memutuskan perkara itu berdasarkan kasasi diajukan Husni Mustafa selaku penggugat 1 dan H T Bahrumsyah penggugat 2 atas tindakan tergugat (dalam hal ini Aceh Sepakat melalui Muslub III), yang saat itu dianggap mendirikan Aceh Sepakat secara ilegal.

“Hasil keputusan MA mengatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, dan sejak adanya putusan itu maka tidak ada lagi dualisme DPP Aceh Sepakat,” ujarnya sembari mengingatkan apapun kegiatan dilakukan pihak lain mengatasnamakan DPP Aceh Sepakat adalah ilegal.

Lantas, kata Sopian Adami, karena Husni Musfata sah secara hukum maka pada 26 Desember 2020 membuat Mubes Aceh Sepakat. “Anehnya, malah pihak sebelah juga membuat Mubes. Aturannya, jika mengaca pada aturan organisasi, jangan buat Mubes tapi Muslub, kalau mereka tidak menerima hasil Mubes yang sudah dibuat Husni Mustafa,” herannya.

Lanjut Sopian Adami, para pendukung Mukhtar cs yang membuat mubes itu juga semuanya merupakan pecatan dari kubu Husni Mustafa. Sebut saja, Ketua Cabang 2, tapi justru disebut Ancab 2. “Begitu juga dengan Ketua Cabang 1 dan 3, yang sudah dipecat karena tidak patuh dengan DPP. Surat pemecatannya juga ada,” terangnya.

Di sisi lain, Sopian mengatakan jika DPP Aceh Sepakat di bawah Husni Mustafa juga sudah didaftarkan ke Kemenkumham pada 2017 dengan nomor AHU-0014944.HA.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aceh Sepakat. Aceh Sepakat di bawah Kepemimpinan Husni Mustafa didirikan sejak 1968.

“Jadi Perkumpulan Aceh Sepakat ya, bukan Perkumpulan Aceh Sepakat Sumatera Utara. Makanya saya jadi menduga, antara Aceh Sepakat kami dengan bentukan mereka itu berbeda. Karena tidak ada sejarahnya pakai Sumatera Utara di belakangnya,” terang Adami.

“Hal itu harus diketahui masyarakat. Tapi kalau mereka menganggap kami dan mereka sama, itu mereka salah. Karena Husni Mustafa selaku Ketua Umum dan HT Bahrumsyah selaku Sekretaris sudah menang di Mahkamah Agung dan telah didaftarkan juga di Kemenkumham,” tutupnya. (rel/dek/ila)

teks

Ketua DPP Aceh Sepakat, HM Husni Mustafa foto bersama pengurus DM dan DPP Aceh Sepakat, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPP Aceh Sepakat Kubu Husni Mustafa menuding jika DPP Aceh Sepakat kubu Mukhtar tak paham hukum bila menyebut Aceh Sepakat di bawah pimpinan HM Husni Musfata SE MM dan HT Bahrumsyah cacat hukum.

Kuasa Hukum DPP Aceh Sepakat Kubu Husni Mustafa yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum, Sopian Adami menegaskan jika Husni Mustafa Cs sudah menang dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan salinan putusan perkara perdata No: 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019, serta diberitahukan pada 2 April 2020 dengan tergugat Prof Dr Ir H Bustami Syam.

Sopian Adami juga menjelaskan, pada 24 April 2019, MA memutuskan perkara itu berdasarkan kasasi diajukan Husni Mustafa selaku penggugat 1 dan H T Bahrumsyah penggugat 2 atas tindakan tergugat (dalam hal ini Aceh Sepakat melalui Muslub III), yang saat itu dianggap mendirikan Aceh Sepakat secara ilegal.

“Hasil keputusan MA mengatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, dan sejak adanya putusan itu maka tidak ada lagi dualisme DPP Aceh Sepakat,” ujarnya sembari mengingatkan apapun kegiatan dilakukan pihak lain mengatasnamakan DPP Aceh Sepakat adalah ilegal.

Lantas, kata Sopian Adami, karena Husni Musfata sah secara hukum maka pada 26 Desember 2020 membuat Mubes Aceh Sepakat. “Anehnya, malah pihak sebelah juga membuat Mubes. Aturannya, jika mengaca pada aturan organisasi, jangan buat Mubes tapi Muslub, kalau mereka tidak menerima hasil Mubes yang sudah dibuat Husni Mustafa,” herannya.

Lanjut Sopian Adami, para pendukung Mukhtar cs yang membuat mubes itu juga semuanya merupakan pecatan dari kubu Husni Mustafa. Sebut saja, Ketua Cabang 2, tapi justru disebut Ancab 2. “Begitu juga dengan Ketua Cabang 1 dan 3, yang sudah dipecat karena tidak patuh dengan DPP. Surat pemecatannya juga ada,” terangnya.

Di sisi lain, Sopian mengatakan jika DPP Aceh Sepakat di bawah Husni Mustafa juga sudah didaftarkan ke Kemenkumham pada 2017 dengan nomor AHU-0014944.HA.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aceh Sepakat. Aceh Sepakat di bawah Kepemimpinan Husni Mustafa didirikan sejak 1968.

“Jadi Perkumpulan Aceh Sepakat ya, bukan Perkumpulan Aceh Sepakat Sumatera Utara. Makanya saya jadi menduga, antara Aceh Sepakat kami dengan bentukan mereka itu berbeda. Karena tidak ada sejarahnya pakai Sumatera Utara di belakangnya,” terang Adami.

“Hal itu harus diketahui masyarakat. Tapi kalau mereka menganggap kami dan mereka sama, itu mereka salah. Karena Husni Mustafa selaku Ketua Umum dan HT Bahrumsyah selaku Sekretaris sudah menang di Mahkamah Agung dan telah didaftarkan juga di Kemenkumham,” tutupnya. (rel/dek/ila)

teks

Ketua DPP Aceh Sepakat, HM Husni Mustafa foto bersama pengurus DM dan DPP Aceh Sepakat, beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/