25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Guru Diwajibkan ke Sekolah saat Ramadan, Disdik: Agar Kinerja Guru ASN Termonitor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para tenaga pengajar atau guru di Kota Medan mengaku bingung dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan No.800/560 per tanggal 12 April 2021, yang berisi penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kota Medan. Pasalnya SE tersebut berlaku bagi seluruh guru di Kota Medan.

Adlan, Kadis Pendidikan Kota Medan.

“Logikanya saja, kenapa siswa-siswi diliburkan sementara guru-guru malah disuruh datang ke sekolah? Mau ngapain guru-guru itu di sekolah?” ucap Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (18/4).

Dikatakan Fahrul, bila alasan harus tetap datang ke sekolah karena harus mengerjakan pekerjaan administrasi, hal itu tidak dapat diterima secara logika. Mengingat ketidakhadiran murid di sekolah membuat tidak adanya pekerjaan administrasi yang harus dikerjakan para guru di sekolah. Bila pun ada, maka pekerjaan administrasi tersebut dapat dikerjakan dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Sementara sebelum Covid-19 saja, para guru dan para siswa diliburkan selama bulan Ramadan. Mereka hanya melaksanakan kegiatan Ramadan selama 3 hari untuk pesantren kilat. Tapi kenapa justru di masa Covid-19 seperti ini, guru-guru malah harus datang ke sekolah saat siswa-siswinya libur Ramadan? ‘Kan bingung kita,” ujarnya.

Sebelum kejadian ini, terang Fahrul, sudah banyak para guru yang menanyakan perihal kehadiran ke sekolah, kepada dirinya. “Saya pun bingung menjawabnya,” terang Fahrul.

Untuk itu, Fahrul meminta Pemko Medan —dalam hal ini Disdik Kota Medan— agar dapat berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan supaya aturan kehadiran guru ke sekolah selama Ramadan dapat dihapuskan. Selain terkesan mubazir karena tidak melakukan apa-apa, para guru khususnya guru honorer juga mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan setiap harinya berangkat ke sekolah.

“Kan mubazir setiap hari harus ke sekolah. Biaya ongkos ke sekolah saja sudah berapa? Sampai di sekolah nggak ada yang mau dikerjakan. Toh murid-murid lagi libur. Apalagi ini ‘kan lagi pandemi, ekonomi para guru juga sedang sulit. Kami meminta supaya para guru tidak harus ke sekolah selama bulan Ramadan. Kalaupun ada yang harus dikerjakan, mungkin bisa dilakukan dari rumah,” tandasnya.

Hal senada disampaikan salahseorang guru SD di Kecamatan Medan Amplas, Bagariel Bobby Manurung. Ia mengaku kecewa dengan aturan yang mewajibkan semua guru harus hadir ke sekolah selama bulan puasa.

Sementara dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan No.420/7277SD/2021 disebutkan, pelaksanaan libur Ramadan dan Idul Fitri berpedoman kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021.

“Makanya kami semua bingung dengan keputusan itu. Sepertinya tidak ada koordinasi yang baik antara Sekda dengan Kadisdik Kota Medan,” sebutnya.

Intinya, kata dia, ada poin Work From Home (WFH) yang mengacu pada SE Menpan RB mengenai Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru. “Persoalannya, Kota Medan masih berada di zona merah. Sementara dinas lain ada melakukan,” keluhnya.

Selain itu dia mengungkapkan, kehadiran guru ke sekolah selama libur bulan Ramadan tidak ada efeknya pada proses pendidikan. Sebab para murid tidak hadir ke sekolah, sehingga tidak ada hal administratif yang harus dikerjakan di sekolah.

Dia berpendapat, jika administrasi yang dimaksud adalah mengisi absen siswa, menyelesaikan RPP, dan memberikan pembelajaran, tidak perlu dikerjakan jika murid tidak masuk. “Ngapain guru hadir sementara murid tidak hadir? Apa yang mau dilakukan? ‘Kan tupoksi guru mengajar, bukan sekadar absen,” tutupnya.

Kadisdik: Monitor Kinerja

Terkait keberatan para guru diminta masuk sekolah selama Ramadhan 2021, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan, mengatakan kebijakan itu sejalan dengan aturan presensi (absen) online di tiap sekolah.

“Itu memang berdasarkan surat edaran pemerintah Kota Medan. Isinya, khusus guru PNS sekarang harus presensi pagi dan sore. Makanya guru menyesuaikanlah untuk (pergi) ke sekolah,” jelasnya, seperti dikutip dari Tribun, Minggu (18/4).

Dia membenarkan, Ramadan 2020 lalu, para guru tidak diwajibkan setiap hari ke sekolah. Tetapi tahun ini harus hadir setiap hari akibat aturan presensi. “Memang tahun lalu masih manual, dan belum ada presensi seperti saat ini. Absen online ini menyangkut masalah keaktifan dan kinerja aparatur sipil negara. Agar guru yang ASN tetap termonitor kinerjanya,” sebutnya.

“Misalnya apakah guru itu benar-benar kerja? Di mana kerjanya? Dengan absen online ‘kan pengawasannya lebih berjalan,” sambungnya.

Dia menyebutkan, sebenarnya presensi online itu tidak merepotkan para guru. Tentang apakah guru boleh keluar dari sekolah setelah absen awal, dan kembali lagi ketika absen pulang, ia menyebut guru harus menyesuaikannya. “Ya namanya siswa pun masih daring. Ya merekalah yang menyesuaikan situasi para guru,” katanya.

Ia mengatakan, sebelum ramadan, guru memberikan pembelajaran dari sekolah meski online. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kan guru pandai mengatur jarak, menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan. Sebenarnya tak bulan Ramadan pun guru setiap hari datang ke sekolah. Dan itu tidak ada persoalan,” ucapnya.

Adlan mengungkapkan, perbedaan sistem mengajar di bulan Ramadan antara tahun 2020 dengan 2021, guru hanya menyesuaikan dengan murid. Kalau murid membutuhkan libur di bulan Ramadan, maka guru serupa. Sebab tidak ada tuntutan absen online untuk kinerja saat itu.

Ia pun meminta para guru agar tidak mengeluh. Guru harus memahami aturan yang sudah berlaku, seperti melaksanakan absen setiap hari secara online ke sekolah. “Absen online ini membuat kinerja guru menjadi lebih tertib dan disiplin menjalankan tugas. Oleh karena itu, guru diimbau tetap menjalankan tugas dengan penuh semangat,” ujarnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para tenaga pengajar atau guru di Kota Medan mengaku bingung dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan No.800/560 per tanggal 12 April 2021, yang berisi penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kota Medan. Pasalnya SE tersebut berlaku bagi seluruh guru di Kota Medan.

Adlan, Kadis Pendidikan Kota Medan.

“Logikanya saja, kenapa siswa-siswi diliburkan sementara guru-guru malah disuruh datang ke sekolah? Mau ngapain guru-guru itu di sekolah?” ucap Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (18/4).

Dikatakan Fahrul, bila alasan harus tetap datang ke sekolah karena harus mengerjakan pekerjaan administrasi, hal itu tidak dapat diterima secara logika. Mengingat ketidakhadiran murid di sekolah membuat tidak adanya pekerjaan administrasi yang harus dikerjakan para guru di sekolah. Bila pun ada, maka pekerjaan administrasi tersebut dapat dikerjakan dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Sementara sebelum Covid-19 saja, para guru dan para siswa diliburkan selama bulan Ramadan. Mereka hanya melaksanakan kegiatan Ramadan selama 3 hari untuk pesantren kilat. Tapi kenapa justru di masa Covid-19 seperti ini, guru-guru malah harus datang ke sekolah saat siswa-siswinya libur Ramadan? ‘Kan bingung kita,” ujarnya.

Sebelum kejadian ini, terang Fahrul, sudah banyak para guru yang menanyakan perihal kehadiran ke sekolah, kepada dirinya. “Saya pun bingung menjawabnya,” terang Fahrul.

Untuk itu, Fahrul meminta Pemko Medan —dalam hal ini Disdik Kota Medan— agar dapat berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan supaya aturan kehadiran guru ke sekolah selama Ramadan dapat dihapuskan. Selain terkesan mubazir karena tidak melakukan apa-apa, para guru khususnya guru honorer juga mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan setiap harinya berangkat ke sekolah.

“Kan mubazir setiap hari harus ke sekolah. Biaya ongkos ke sekolah saja sudah berapa? Sampai di sekolah nggak ada yang mau dikerjakan. Toh murid-murid lagi libur. Apalagi ini ‘kan lagi pandemi, ekonomi para guru juga sedang sulit. Kami meminta supaya para guru tidak harus ke sekolah selama bulan Ramadan. Kalaupun ada yang harus dikerjakan, mungkin bisa dilakukan dari rumah,” tandasnya.

Hal senada disampaikan salahseorang guru SD di Kecamatan Medan Amplas, Bagariel Bobby Manurung. Ia mengaku kecewa dengan aturan yang mewajibkan semua guru harus hadir ke sekolah selama bulan puasa.

Sementara dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan No.420/7277SD/2021 disebutkan, pelaksanaan libur Ramadan dan Idul Fitri berpedoman kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021.

“Makanya kami semua bingung dengan keputusan itu. Sepertinya tidak ada koordinasi yang baik antara Sekda dengan Kadisdik Kota Medan,” sebutnya.

Intinya, kata dia, ada poin Work From Home (WFH) yang mengacu pada SE Menpan RB mengenai Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru. “Persoalannya, Kota Medan masih berada di zona merah. Sementara dinas lain ada melakukan,” keluhnya.

Selain itu dia mengungkapkan, kehadiran guru ke sekolah selama libur bulan Ramadan tidak ada efeknya pada proses pendidikan. Sebab para murid tidak hadir ke sekolah, sehingga tidak ada hal administratif yang harus dikerjakan di sekolah.

Dia berpendapat, jika administrasi yang dimaksud adalah mengisi absen siswa, menyelesaikan RPP, dan memberikan pembelajaran, tidak perlu dikerjakan jika murid tidak masuk. “Ngapain guru hadir sementara murid tidak hadir? Apa yang mau dilakukan? ‘Kan tupoksi guru mengajar, bukan sekadar absen,” tutupnya.

Kadisdik: Monitor Kinerja

Terkait keberatan para guru diminta masuk sekolah selama Ramadhan 2021, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan, mengatakan kebijakan itu sejalan dengan aturan presensi (absen) online di tiap sekolah.

“Itu memang berdasarkan surat edaran pemerintah Kota Medan. Isinya, khusus guru PNS sekarang harus presensi pagi dan sore. Makanya guru menyesuaikanlah untuk (pergi) ke sekolah,” jelasnya, seperti dikutip dari Tribun, Minggu (18/4).

Dia membenarkan, Ramadan 2020 lalu, para guru tidak diwajibkan setiap hari ke sekolah. Tetapi tahun ini harus hadir setiap hari akibat aturan presensi. “Memang tahun lalu masih manual, dan belum ada presensi seperti saat ini. Absen online ini menyangkut masalah keaktifan dan kinerja aparatur sipil negara. Agar guru yang ASN tetap termonitor kinerjanya,” sebutnya.

“Misalnya apakah guru itu benar-benar kerja? Di mana kerjanya? Dengan absen online ‘kan pengawasannya lebih berjalan,” sambungnya.

Dia menyebutkan, sebenarnya presensi online itu tidak merepotkan para guru. Tentang apakah guru boleh keluar dari sekolah setelah absen awal, dan kembali lagi ketika absen pulang, ia menyebut guru harus menyesuaikannya. “Ya namanya siswa pun masih daring. Ya merekalah yang menyesuaikan situasi para guru,” katanya.

Ia mengatakan, sebelum ramadan, guru memberikan pembelajaran dari sekolah meski online. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kan guru pandai mengatur jarak, menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan. Sebenarnya tak bulan Ramadan pun guru setiap hari datang ke sekolah. Dan itu tidak ada persoalan,” ucapnya.

Adlan mengungkapkan, perbedaan sistem mengajar di bulan Ramadan antara tahun 2020 dengan 2021, guru hanya menyesuaikan dengan murid. Kalau murid membutuhkan libur di bulan Ramadan, maka guru serupa. Sebab tidak ada tuntutan absen online untuk kinerja saat itu.

Ia pun meminta para guru agar tidak mengeluh. Guru harus memahami aturan yang sudah berlaku, seperti melaksanakan absen setiap hari secara online ke sekolah. “Absen online ini membuat kinerja guru menjadi lebih tertib dan disiplin menjalankan tugas. Oleh karena itu, guru diimbau tetap menjalankan tugas dengan penuh semangat,” ujarnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/