28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Larangan Mudik Lebaran: PO AKAP Sumut Berhenti Operasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik pada Lebaran 2021 ini, ternyata bak simalakama (dimakan ibu mati, tak dimakan bapak mati = serba salah, Red) bagi pengusaha transportasi massa di Sumatera Utara. Momen ‘musim panen’ Lebaran semakin jauh dari jangkauan, karena larangan mudik dari pemerintah. Alhasil, sejumlah perusahaan otobus (PO) memilih berhenti beroperasi berlaku selama larangan mudik.

BUS AKAP: PO ALS yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memilih berhenti beroperasi, selama jadwal larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah. Organda Sumut mengatakan, hampir semua bus AKAP memilih berhenti beroperasi.

“DITOLAK (larangan mudik) tidak mungkin, sama artinya kami melawan pemerintah. Dipatuhi, kami yang merana. Maksud saya, janganlah (mudik) dilarang mentah-mentah. Tapi dibuatlah kebijakan yang membuat kami juga tetap bisa survive,” pinta Sekretaris Eksekutif Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Utara, Salamuddin, menjawab Sumut Pos, Senin (19/4).

Ia menjelaskan, tidak hanya PO PT Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menyatakan berhenti operasional sebelum tanggal pelarangan mudik mulai 6-17 April 2021 mendatang Perusahaan otobus lainnya juga banyak yang memilih berhenti beroperasi.

“Ya… sudah hampir semua (PO di Sumut berhenti operasi). Karena, apalagi yang bisa dilakukan kawan-kawan tersebut? Kalau ke luar provinsi (AKAP) tentu tak mungkin lagi dia untuk jalan. Okelah perginya bisa lewat, pulangnya pasti tak bisa. Pilihannya, ya memelihara armada di pool masing-masing saja saat momen libur mudik nanti,” katanya.

Harapannya, kata dia, tinggal operasional bus antar kota dalam provinsi (AKDP). Itu pun menjadi berat dengan pelarangan yang telah dijadikan aturan tahun ini oleh pemerintah pusat. Di mana untuk Sumut, yang boleh mudik hanya warga sekitar Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo). Larangan mudik itu bertujuan agar angka penularan virus Corona tidak kembali melonjak pada momen libur Lebaran.

“Sebenarnya, kondisi kita di Sumut ini tidak seperti di Pulau Jawa yang sangat tinggi mobilitas untuk mudik Lebaran. Biasanya di wilayah kita, untuk momen Lebaran paling banyak mobilitas itu ke arah Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Namun karena itu sudah dilarang, tidak ada lagi bus yang mau beroperasi meskipun hanya perjalanan AKDP saja. Jadi wajar saja seperti PT ALS telah menyatakan berhenti operasi mulai Mei mendatang,” terangnya.

Pihaknya berharap, ada diskresi dari gubernur yang masih memperkenankan operasional bus AKDP pada musim libur Lebaran nanti. “Tapi sepertinya itu berat, karena pemprov pun mengacu aturan dari pemerintah pusat. Ditambah lagi tak ada cuti bersama Idul Fitri tahun ini, menjadikan pelarangan mudik lebih ketat dilakukan. Kami bukan pasrah, tapi lebih tepatnya dilema atas keluarnya larangan mudik tersebut. Padahal bisa dibilang momen Lebaran adalah musim panen bagi kawan-kawan pengusaha angkutan,” pungkasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin. “Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.

Adita juga mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.

Kendalikan Covid-19

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kembali mengungkapkan larangan mudik Lebaran 2021 ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian Covid-19 dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID dan pengungkit ekonomi, pemerintah melakukan beberapa program, yaitu pengendalian COVID dengan pembatasan kegiatan, baik itu kegiatan mudik, kemudian kegiatan pembatasan bepergian,” kata Airlangga seperti yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).

Selain itu, dikatakan Airlangga, pemerintah juga akan memberlakukan aturan wajib tes PCR, GeNose, maupun Swab Antigen untuk penumpang seluruh moda angkutan. Aturan wajib ini diberlakukan mulai H-1 Lebaran 2021. “Terkait dengan pengetesan yang diperlukan yaitu H-1 untuk semua moda angkutan baik itu PCR, GeNose, maupun Swab Antigen,” katanya.

Sementara dari pemulihan ekonomi nasional, Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan pemerintah sudah menyiapkan banyak program mulai dari pencairan THR pegawai swasta dan PNS, Harbolnas Ramadhan, hingga pencairan perlindungan sosial dan sembako.

“Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan yaitu terkait dengan 10 kg dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH,” ungkapnya.

Paksa Putar Balik

Menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengatakan, Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumut.

“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, dan Sumut-Riau.Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda) se tempat dan stakeholder terkait lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/4).

Dikatakannya, Polda Sumut akan menyiapkan pos pengamanan di setiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumut untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului, seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat. Wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personel Polri-TNI, agar masyarakat tidak melaksanakan mudik.

“Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik,” tegasnya.

Para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu. Tujuannya agar petugas tidak tertular Covid-19.

“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari ke depan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” pungkasnya.

Sanksi Langgar Larangan Mudik

Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” bunyi dari pasal 93.

Larangan mudik 2021 dan sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut. Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski ada larangan mudik 2021 dan sanksinya, ada 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal, yakni 1. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro), 2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), 3. Bandung Raya, 4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, 5. Jogja Raya, 6. Solo Raya, 7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan lamongan (Gerbangkertosusila), dan 8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Delapan wilayah yang boleh mudik lokal tersebut berada di dalam wilayah Aglomerasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, istilah tersebut dikaitkan dengan daerah yang warganya boleh melakukan mudik lokal. (prn/kps/mag-01/dtc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik pada Lebaran 2021 ini, ternyata bak simalakama (dimakan ibu mati, tak dimakan bapak mati = serba salah, Red) bagi pengusaha transportasi massa di Sumatera Utara. Momen ‘musim panen’ Lebaran semakin jauh dari jangkauan, karena larangan mudik dari pemerintah. Alhasil, sejumlah perusahaan otobus (PO) memilih berhenti beroperasi berlaku selama larangan mudik.

BUS AKAP: PO ALS yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memilih berhenti beroperasi, selama jadwal larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah. Organda Sumut mengatakan, hampir semua bus AKAP memilih berhenti beroperasi.

“DITOLAK (larangan mudik) tidak mungkin, sama artinya kami melawan pemerintah. Dipatuhi, kami yang merana. Maksud saya, janganlah (mudik) dilarang mentah-mentah. Tapi dibuatlah kebijakan yang membuat kami juga tetap bisa survive,” pinta Sekretaris Eksekutif Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Utara, Salamuddin, menjawab Sumut Pos, Senin (19/4).

Ia menjelaskan, tidak hanya PO PT Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menyatakan berhenti operasional sebelum tanggal pelarangan mudik mulai 6-17 April 2021 mendatang Perusahaan otobus lainnya juga banyak yang memilih berhenti beroperasi.

“Ya… sudah hampir semua (PO di Sumut berhenti operasi). Karena, apalagi yang bisa dilakukan kawan-kawan tersebut? Kalau ke luar provinsi (AKAP) tentu tak mungkin lagi dia untuk jalan. Okelah perginya bisa lewat, pulangnya pasti tak bisa. Pilihannya, ya memelihara armada di pool masing-masing saja saat momen libur mudik nanti,” katanya.

Harapannya, kata dia, tinggal operasional bus antar kota dalam provinsi (AKDP). Itu pun menjadi berat dengan pelarangan yang telah dijadikan aturan tahun ini oleh pemerintah pusat. Di mana untuk Sumut, yang boleh mudik hanya warga sekitar Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo). Larangan mudik itu bertujuan agar angka penularan virus Corona tidak kembali melonjak pada momen libur Lebaran.

“Sebenarnya, kondisi kita di Sumut ini tidak seperti di Pulau Jawa yang sangat tinggi mobilitas untuk mudik Lebaran. Biasanya di wilayah kita, untuk momen Lebaran paling banyak mobilitas itu ke arah Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Namun karena itu sudah dilarang, tidak ada lagi bus yang mau beroperasi meskipun hanya perjalanan AKDP saja. Jadi wajar saja seperti PT ALS telah menyatakan berhenti operasi mulai Mei mendatang,” terangnya.

Pihaknya berharap, ada diskresi dari gubernur yang masih memperkenankan operasional bus AKDP pada musim libur Lebaran nanti. “Tapi sepertinya itu berat, karena pemprov pun mengacu aturan dari pemerintah pusat. Ditambah lagi tak ada cuti bersama Idul Fitri tahun ini, menjadikan pelarangan mudik lebih ketat dilakukan. Kami bukan pasrah, tapi lebih tepatnya dilema atas keluarnya larangan mudik tersebut. Padahal bisa dibilang momen Lebaran adalah musim panen bagi kawan-kawan pengusaha angkutan,” pungkasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin. “Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.

Adita juga mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.

Kendalikan Covid-19

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kembali mengungkapkan larangan mudik Lebaran 2021 ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian Covid-19 dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID dan pengungkit ekonomi, pemerintah melakukan beberapa program, yaitu pengendalian COVID dengan pembatasan kegiatan, baik itu kegiatan mudik, kemudian kegiatan pembatasan bepergian,” kata Airlangga seperti yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).

Selain itu, dikatakan Airlangga, pemerintah juga akan memberlakukan aturan wajib tes PCR, GeNose, maupun Swab Antigen untuk penumpang seluruh moda angkutan. Aturan wajib ini diberlakukan mulai H-1 Lebaran 2021. “Terkait dengan pengetesan yang diperlukan yaitu H-1 untuk semua moda angkutan baik itu PCR, GeNose, maupun Swab Antigen,” katanya.

Sementara dari pemulihan ekonomi nasional, Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan pemerintah sudah menyiapkan banyak program mulai dari pencairan THR pegawai swasta dan PNS, Harbolnas Ramadhan, hingga pencairan perlindungan sosial dan sembako.

“Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan yaitu terkait dengan 10 kg dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH,” ungkapnya.

Paksa Putar Balik

Menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengatakan, Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumut.

“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, dan Sumut-Riau.Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda) se tempat dan stakeholder terkait lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/4).

Dikatakannya, Polda Sumut akan menyiapkan pos pengamanan di setiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumut untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului, seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat. Wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personel Polri-TNI, agar masyarakat tidak melaksanakan mudik.

“Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik,” tegasnya.

Para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu. Tujuannya agar petugas tidak tertular Covid-19.

“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari ke depan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” pungkasnya.

Sanksi Langgar Larangan Mudik

Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” bunyi dari pasal 93.

Larangan mudik 2021 dan sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut. Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski ada larangan mudik 2021 dan sanksinya, ada 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal, yakni 1. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro), 2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), 3. Bandung Raya, 4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, 5. Jogja Raya, 6. Solo Raya, 7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan lamongan (Gerbangkertosusila), dan 8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Delapan wilayah yang boleh mudik lokal tersebut berada di dalam wilayah Aglomerasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, istilah tersebut dikaitkan dengan daerah yang warganya boleh melakukan mudik lokal. (prn/kps/mag-01/dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/