MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memberikan diskon atau pengurangan hukuman terhadap Hasanuddin. Terpidana kurir daun Khat seberat 8 kilogram (kg) ini, dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara, yang semula di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis 17 tahun penjara.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 17 Desember 2019 Nomor 2275/Pid.Sus/2019/PN Mdn, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis hakim banding diketuai Karto Sirait SH MH sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (2/5).
Terdakwa Hasanuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya di PN Medan, terdakwa divonis pidana penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Diketahui, pada 17 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Hasanuddin dihubungi oleh Dedi Candra (DPO) dengan menyuruh terdakwa mengambil kiriman milik Dedi Chandra di Kantor Pos Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai.
Saat terdakwa meminta barang kiriman yang dimaksud kepada petugas kantor Pos, terdakwa Hasanuddin melakukan Video call dengan Dedi Chandra (DPO) melalui via WhatsApp untuk meyakinkan petugas Pos bahwa barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Hasanuddin.
Setelah terdakwa menerima barang tersebut, saat hendak membawa barang berupa kardus yang berisikan narkotika jenis tanaman Khat, terdakwa Hasanuddin langsung ditangkap oleh petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Dedi Chandra (DPO) untuk mengambil barang kiriman milik Dedi Chandra berupa daun tanaman khat di Kantor Pos Tanjung Balai,” tandas JPU. (man/azw)