30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab Dairi Konsisten Penertiban KJA

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, akan konsisten melakukan penertiban keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi dan Paropo, Kecamatan Silahisabungan.

TERANGKAN: Bupati Eddy KA Berutu bersama Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan kepada wartawan terkait penertiban KJA di kawasan Danau Toba tepatnya di pantai Silalahi dan Paropo, Kecamatan Silahisabungan.RUDY SITANGGANG/SUMut POS.

Komitmen itu disampaikan Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu usai penyerahan konvensasi / ganti rugi kepada petani ikan KJA yang terkena penertiban di kompleks Debang Resort, Kamis (29/4) lalu.

“Kita sudah melakukan kick of dan memulai penertiban KJA di kawasan Danau Silalahi. Kita berharap, ke depan penertiban bisa berjalan baik sehingga kawasan ini bersih dari polusi limbah dan air Danau Toba bisa kita nikmati untuk kehidupan kita,” ucapnya.

Dijelaskannya, Pemkab Dairi sudah menyerahkan uang konvensasi kepada petani ikan KJA sebanyak 58 kotak dengan ganti rugi masing-masing sebesar Rp5 juta/kotak.

“Kita akan terus mengajak pemilik KJA supaya beralih keusaha lain yang dapat mereka kembangkan untuk kehidupan mereka,” jelasnya.

Disebutkan Eddy, kawasan Silalahi merupakan merupakan zona A31 yang maksudnya adalah, bahwa kawasan Silalahi awal masuk air ke kawasan Danau Toba sehingga air harus bersih dari pencemaran seperti KJA.

Disamping itu, kondisi KJA yang ada dikawasan Danau Silalahi dan Paropo hanya dikedalaman 30 meter, beda dengan kabupaten lain ada dikedalaman 100 meter. Pemerintah berharap, penertiban seperti ini terus berjalan.

“Dimana pemilik KJA memiliki etikat baik menyerahkan KJA mereka, dan pemerintah memberikan gantirugi,” ujar Eddy.

Untuk gantirugi, diseragamkan dengan kabupaten lain yang sudah dimulain kabupaten Simalungun sebesar Rp5 juta/lubang.

Saat ditanya untuk ketersedian ikan bagi masyarakat kabupaten Dairi, bilamana KJA dizerokan di Danau Toba. Bupati Eddy menyebut, Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan aturan, tonase produksi ikan dikawasan Danau Toba maksimal 10 ribu ton per tahun. Artinya, ada pembatasan tonase produksi bukan pembersihan murni KJA dari Danau Toba.

“Pemkab Dairi akan mencarikan solusi dengan mengaktifkan peternak ikan darat dengan memaksimalkan produktivitas balai benih ikan (BBI) yang dimiliki Pemkab Dairi, sehingga ketersedian bibit ikan bagi masyarakat terpenuhi, pungkasnya. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, akan konsisten melakukan penertiban keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi dan Paropo, Kecamatan Silahisabungan.

TERANGKAN: Bupati Eddy KA Berutu bersama Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan kepada wartawan terkait penertiban KJA di kawasan Danau Toba tepatnya di pantai Silalahi dan Paropo, Kecamatan Silahisabungan.RUDY SITANGGANG/SUMut POS.

Komitmen itu disampaikan Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu usai penyerahan konvensasi / ganti rugi kepada petani ikan KJA yang terkena penertiban di kompleks Debang Resort, Kamis (29/4) lalu.

“Kita sudah melakukan kick of dan memulai penertiban KJA di kawasan Danau Silalahi. Kita berharap, ke depan penertiban bisa berjalan baik sehingga kawasan ini bersih dari polusi limbah dan air Danau Toba bisa kita nikmati untuk kehidupan kita,” ucapnya.

Dijelaskannya, Pemkab Dairi sudah menyerahkan uang konvensasi kepada petani ikan KJA sebanyak 58 kotak dengan ganti rugi masing-masing sebesar Rp5 juta/kotak.

“Kita akan terus mengajak pemilik KJA supaya beralih keusaha lain yang dapat mereka kembangkan untuk kehidupan mereka,” jelasnya.

Disebutkan Eddy, kawasan Silalahi merupakan merupakan zona A31 yang maksudnya adalah, bahwa kawasan Silalahi awal masuk air ke kawasan Danau Toba sehingga air harus bersih dari pencemaran seperti KJA.

Disamping itu, kondisi KJA yang ada dikawasan Danau Silalahi dan Paropo hanya dikedalaman 30 meter, beda dengan kabupaten lain ada dikedalaman 100 meter. Pemerintah berharap, penertiban seperti ini terus berjalan.

“Dimana pemilik KJA memiliki etikat baik menyerahkan KJA mereka, dan pemerintah memberikan gantirugi,” ujar Eddy.

Untuk gantirugi, diseragamkan dengan kabupaten lain yang sudah dimulain kabupaten Simalungun sebesar Rp5 juta/lubang.

Saat ditanya untuk ketersedian ikan bagi masyarakat kabupaten Dairi, bilamana KJA dizerokan di Danau Toba. Bupati Eddy menyebut, Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan aturan, tonase produksi ikan dikawasan Danau Toba maksimal 10 ribu ton per tahun. Artinya, ada pembatasan tonase produksi bukan pembersihan murni KJA dari Danau Toba.

“Pemkab Dairi akan mencarikan solusi dengan mengaktifkan peternak ikan darat dengan memaksimalkan produktivitas balai benih ikan (BBI) yang dimiliki Pemkab Dairi, sehingga ketersedian bibit ikan bagi masyarakat terpenuhi, pungkasnya. (rud/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/