31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pawai Takbiran Dilarang, Medan akan Disekat 12 Jam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul kebijakan pemerintah melarang pawai takbiran, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyekat Kota Medan selama 12 jam penuh pada Rabu (12/5), mulai pukul 18.00 WIB. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid masing-masing.

TAKBIRAN: Warga di Jakarta menggelar takbiran keliling sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah melarang takbiran keliling demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Tepat pada malam takbiran nanti, Dishub Medan bersama teman-teman dari Satlantas Polrestabes Kota Medan akan melakukan penyekatan jalan di 32 titik. Ini untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat di malam takbiran, yang sangat berpotensi untuk melanggar protokol kesehatan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Minggu (2/5).

Penyekatan dilakukan untuk mencegah arus masuk Kota Medan, guna meminimalisir mobilitas masyarakat sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Penutupan jalan itu, kata Iswar, hanya berlaku pada malam takbiran saja, atau hanya untuk satu malam. Namun penutupan jalan berlangsung cukup lama, yakni 12 jam. “Berlaku mulai pukul 18.00 WIB sampai besok paginya pada pukul 06.00 WIB,” ujarnya.

Selain menutup 32 titik ruas jalan di Kota Medan, masyarakat Kota Medan juga dilarang melakukan pawai takbiran atau takbiran keliling. Masyarakat tetap diperbolehkan melakukan takbiran di malam perayaan Idul Fitri tersebut, asalkan dilakukan di masing-masing masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, tidak ada pawai saat malam takbiran nanti. Jadi kita tutup ruas-ruas jalan itu supaya tidak ada yang pawai-pawai saat malam takbiran nanti. Silakan takbiran, tapi cukup di masing-masing masjid dengan menerapkan prokes,” tegasnya.

Adapun 32 titik ruas jalan yang direncanakan akan ditutup pada malam takbiran, seluruhnya berada di wilayah hukum Kota Medan, yakni Jalan Sudirman Simpang Jalan S.Parman, Jalan Dr. Mansyur Simpang Jalan Jamin Ginting, Jalan Katamso Simpang Jalan Alfalah, Jalan SM. Raja Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Katamso Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan SM. Raja Simpang Jalan Tritura, Jalan Tritura Simpang Jalan Bajak II, Jalan AH. Nasution Simpang Jalan Karya Jaya, Jalan Tritura Simpang Jalan STM, Jalan Jamin Ginting Simpang Jalan Simalingkar.

Kemudian Jalan Dr. Mansyur Simpang Jalan Sunggal, Jalan TB. Simatupang Simpang Jalan Amal, , Jalan Sei Batanghari Simpang Jalan Sunggal, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Ayahanda, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Asrama, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Adam Malik, Jalan Adam Malik Simpang Jalan T. Amir Hamzah, Jalan Sumarsono Simpang Jalan Kapt. Muslim, dan 20. Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Cilincing.

Selanjutnya Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Bilal, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Gaharu, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Timor, Jalan Sutomo Simpang Jalan HM. Yamin, Jalan MT. Haryono Simpang Jalan Irian Barat, Jalan Sutomo Simpang Jalan Veteran, Jalan Willem Iskandar Simpang Jalan Letda Sujono, Jalan Thamrin Simpang Jalan Asia, Jalan Thamrin Simpang Sutrisno, Jalan Willem Iskandar Simpang Jalan Cemara, Jalan Jamin Ginting Simpang Jalan Gotong Royong, dan Jalan Jamin Ginting Simpang Jalan Salam Tani.

Sebelumnya, dalam rapat penerapan PPKM di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan para Camat agar terus melakukan patroli serta pengawasan, dengan mengimbau masyarakat Kota Medan untuk mematuhi protokol kesehatan. Khususnya di tempat-tempat keramaian di Kota Medan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Bobby juga meminta para Camat dan jajarannya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pawai pada saat malam takbiran. “Masyarakat tidak dilarang untuk melaksanakan takbiran, hanya saja harus di dalam Masjid,” pungkasnya.

Kemenag Sumut Imbau Tidak Takbir Keliling

Senada, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), Syahrul Wirda, juga mengimbau umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling dalam merayakan malam Idul Fitri 1442 H. Hal ini untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Jangan melakukan acara takbir keliling pada malam Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu juga sudah keputusan dari rapat Forkopimda dalam menyambut Idul Fitri 1442 H,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Selain melarang takbir keliling, masyarakat juga diminta agar tidak memainkan petasan dan kembang api. Kemudian, masyarakat diminta tidak melakukan mudik. Berdasarkan hasil rapatnya dengan pihak kepolisian, setiap perbatasan di Kabupaten/kota akan ditutup dan dijaga aparat.

“Khusus untuk shalat Ied disesuaikan dengan zona daerah masing masing. Kalau daerahnya zona merah, jangan melaksanakan shalat Ied di lapangan,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Syahrul mengharapkan agar pengurus masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk jamaah yang melaksanakan ibadah agar tidak terpapar Covid-19.

“Rayakan Idul Fitri dengan kesederhanaan, namun tidak mengurangi makna Idul Fitri dengan tetap menjalin silaturahmi. Jika tidak bisa bertatap muka lakukan dengan alat komunikasi seperti telepon selular dan lainnya,” pungkasnya. (map/man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul kebijakan pemerintah melarang pawai takbiran, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyekat Kota Medan selama 12 jam penuh pada Rabu (12/5), mulai pukul 18.00 WIB. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid masing-masing.

TAKBIRAN: Warga di Jakarta menggelar takbiran keliling sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah melarang takbiran keliling demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Tepat pada malam takbiran nanti, Dishub Medan bersama teman-teman dari Satlantas Polrestabes Kota Medan akan melakukan penyekatan jalan di 32 titik. Ini untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat di malam takbiran, yang sangat berpotensi untuk melanggar protokol kesehatan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Minggu (2/5).

Penyekatan dilakukan untuk mencegah arus masuk Kota Medan, guna meminimalisir mobilitas masyarakat sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Penutupan jalan itu, kata Iswar, hanya berlaku pada malam takbiran saja, atau hanya untuk satu malam. Namun penutupan jalan berlangsung cukup lama, yakni 12 jam. “Berlaku mulai pukul 18.00 WIB sampai besok paginya pada pukul 06.00 WIB,” ujarnya.

Selain menutup 32 titik ruas jalan di Kota Medan, masyarakat Kota Medan juga dilarang melakukan pawai takbiran atau takbiran keliling. Masyarakat tetap diperbolehkan melakukan takbiran di malam perayaan Idul Fitri tersebut, asalkan dilakukan di masing-masing masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, tidak ada pawai saat malam takbiran nanti. Jadi kita tutup ruas-ruas jalan itu supaya tidak ada yang pawai-pawai saat malam takbiran nanti. Silakan takbiran, tapi cukup di masing-masing masjid dengan menerapkan prokes,” tegasnya.

Adapun 32 titik ruas jalan yang direncanakan akan ditutup pada malam takbiran, seluruhnya berada di wilayah hukum Kota Medan, yakni Jalan Sudirman Simpang Jalan S.Parman, Jalan Dr. Mansyur Simpang Jalan Jamin Ginting, Jalan Katamso Simpang Jalan Alfalah, Jalan SM. Raja Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Katamso Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan SM. Raja Simpang Jalan Tritura, Jalan Tritura Simpang Jalan Bajak II, Jalan AH. Nasution Simpang Jalan Karya Jaya, Jalan Tritura Simpang Jalan STM, Jalan Jamin Ginting Simpang Jalan Simalingkar.

Kemudian Jalan Dr. Mansyur Simpang Jalan Sunggal, Jalan TB. Simatupang Simpang Jalan Amal, , Jalan Sei Batanghari Simpang Jalan Sunggal, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Ayahanda, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Asrama, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Adam Malik, Jalan Adam Malik Simpang Jalan T. Amir Hamzah, Jalan Sumarsono Simpang Jalan Kapt. Muslim, dan 20. Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Cilincing.

Selanjutnya Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Bilal, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Gaharu, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Timor, Jalan Sutomo Simpang Jalan HM. Yamin, Jalan MT. Haryono Simpang Jalan Irian Barat, Jalan Sutomo Simpang Jalan Veteran, Jalan Willem Iskandar Simpang Jalan Letda Sujono, Jalan Thamrin Simpang Jalan Asia, Jalan Thamrin Simpang Sutrisno, Jalan Willem Iskandar Simpang Jalan Cemara, Jalan Jamin Ginting Simpang Jalan Gotong Royong, dan Jalan Jamin Ginting Simpang Jalan Salam Tani.

Sebelumnya, dalam rapat penerapan PPKM di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan para Camat agar terus melakukan patroli serta pengawasan, dengan mengimbau masyarakat Kota Medan untuk mematuhi protokol kesehatan. Khususnya di tempat-tempat keramaian di Kota Medan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Bobby juga meminta para Camat dan jajarannya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pawai pada saat malam takbiran. “Masyarakat tidak dilarang untuk melaksanakan takbiran, hanya saja harus di dalam Masjid,” pungkasnya.

Kemenag Sumut Imbau Tidak Takbir Keliling

Senada, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), Syahrul Wirda, juga mengimbau umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling dalam merayakan malam Idul Fitri 1442 H. Hal ini untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Jangan melakukan acara takbir keliling pada malam Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu juga sudah keputusan dari rapat Forkopimda dalam menyambut Idul Fitri 1442 H,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Selain melarang takbir keliling, masyarakat juga diminta agar tidak memainkan petasan dan kembang api. Kemudian, masyarakat diminta tidak melakukan mudik. Berdasarkan hasil rapatnya dengan pihak kepolisian, setiap perbatasan di Kabupaten/kota akan ditutup dan dijaga aparat.

“Khusus untuk shalat Ied disesuaikan dengan zona daerah masing masing. Kalau daerahnya zona merah, jangan melaksanakan shalat Ied di lapangan,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Syahrul mengharapkan agar pengurus masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk jamaah yang melaksanakan ibadah agar tidak terpapar Covid-19.

“Rayakan Idul Fitri dengan kesederhanaan, namun tidak mengurangi makna Idul Fitri dengan tetap menjalin silaturahmi. Jika tidak bisa bertatap muka lakukan dengan alat komunikasi seperti telepon selular dan lainnya,” pungkasnya. (map/man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/