MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Direktur CV Samar Indah, Afrizal Sahar Mulya (44) dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Warga Garu IIB, Medan Amplas ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.
Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 39 A huruf a Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
“Menjatuhkan terdakwa Afrizal Sahar Mulya oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 3 x Rp3.374.403.293 dengan total Rp10.123.209.879 subsider 8 bulan kurungan,” ucapnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/5).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dibidang perpajakan. “Sedang hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, pada tahun 2010 terdakwa Afrizal beserta sejumlah rekannya sepakat mendirikan perusahaan yang bergerak di usaha ekspor-impor dengan nama CV Camar Indah. Selanjutnya, CV Camar Mandiri dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 8 November 2010.
Adapun berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) CV Camar Indah berdasarkan kode yang dimiliki adalah perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak sedangkan faktanya CV Camar Indah, bergerak dalam bidang jasa importir.
Bahwa tugas terdakwa selaku Direktur CV Camar Indah adalah menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan CV Camar Indah atau yang diterbitkan oleh CV. Camar Indah termasuk dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Namun, yang melaksanakan kegiatan operasional CV Camar Indah di lapangan adalah Sudirman (rekannya yang sudah meninggal) dimana selain CV Camar Indah, Sudirman juga memiliki perusahaan yang bergerak di bidang PPJK yaitu Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan PT Mitra Jaya Bahari.
Bahwa dalam kurun waktu bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2015, terdakwa telah menerbitkan dan menandatangani faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Dari 148 faktur pajak keluaran CV Camar Indah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa dalam kurun waktu bulan Juli 2013 sampai bulan Desember 2015, yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dapat dibagi dalam dua pola transaksi, yaitu CV Camar Indah sebagai Importir dan CV Camar Indah sebagai Penjual Barang Kena Pajak.
Bahwa dari 148 faktur pajak keluaran yang diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa dalam kurun waktu bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2015 dengan dua pola transaksi, yaitu CV Camar Indah sebagai Importir dan CV Camar Indah sebagai Penjual Barang Kena Pajak. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.374.403.293. (man/azw)