26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Miliki Sertifikat K3, Tender 2021 di Humbahas Diminta Dibatalkan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan kelompok kerja (Pokja) termasuk Kepala Bagian (Kabag) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Humbang Hasundutan tidak memiliki sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau disebut K3. Padahal untuk melakukan evaluasi, semisal rencana keselamatan kontruksi (RKK) kelompok kerja harus memiliki sertifikat atau melibatkan ahli K3.

Menyikapi hal itu, menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kontruksi, baik pelaksana maupun penyedia jasa kontruksi harus mempunyai sertifikasi K3 bagi untuk kontruksi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Khusus bagi Pokja Pemilihan, lanjut dia, dengan adanya sertifikasi kompetensi K3 maka dapat melakukan evaluasi terhadap dokumen Rencana Keselamatan Kerja (RKK) yang ditawarkan oleh pihak penyedia jasa (kontraktor).

“ Jadi, jika tidak ada Pokja Pemilihan memiliki termasuk kepala UKPBJ, tender harus dibatalkan,” pintanya menanggapi pemberitaan media seputaran dari 8 Pokja Pemilihan di UKPBJ Humbahas tidak memiliki sertifikat kompetensi K3, Rabu (5/5) melalui sambungan telepon.

Oktavianus menjelaskan, semua yang termuat dalam dokumen pemilihan atau dokumen tender pada prinsipnya adalah syarat yang harus dipenuhi, baik oleh peserta tender maupun oleh kelompok kerja. Salah satunya, rencana keselamatan kerja (RKK).

Dari RKK itu, merupakan dokumen lengkap rencana penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). Dan, merupakan satu bagian dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi.

Ditambahkannya, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan teknis penawaran untuk pekerjaan konstruksi. Jika disetujui oleh pengguna jasa, selanjutnya dokumen itu dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia dan pengguna jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.

“Semua yang termuat dalam dokumen pemilihan atau dokumen tender itu, pada prinsipnya adalah syarat yang harus dipenuhi, baik oleh peserta tender maupun oleh kelompok kerja. Jika tidak ada yang terpenuhi, maka tender terbilang akan cacat secara aturan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain dari perundang-undangan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Penyedia, imbuh dia, keselamatan konstruksi menjadi hal yang penting. Keselamatan konstruksi diperlukan dalam segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi.

Selain itu, K3 Konstruksi menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta keselamatan publik dan lingkungan. Di antaranya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sebelumnya, Kepala UKBJ Kabupaten Humbang Hasundutan, Renward Henry Marpaung mengaku dari 8 Pokja Pemilihan belum memiliki sertifikat kompetensi K3, termasuk dirinya.(des)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan kelompok kerja (Pokja) termasuk Kepala Bagian (Kabag) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Humbang Hasundutan tidak memiliki sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau disebut K3. Padahal untuk melakukan evaluasi, semisal rencana keselamatan kontruksi (RKK) kelompok kerja harus memiliki sertifikat atau melibatkan ahli K3.

Menyikapi hal itu, menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kontruksi, baik pelaksana maupun penyedia jasa kontruksi harus mempunyai sertifikasi K3 bagi untuk kontruksi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Khusus bagi Pokja Pemilihan, lanjut dia, dengan adanya sertifikasi kompetensi K3 maka dapat melakukan evaluasi terhadap dokumen Rencana Keselamatan Kerja (RKK) yang ditawarkan oleh pihak penyedia jasa (kontraktor).

“ Jadi, jika tidak ada Pokja Pemilihan memiliki termasuk kepala UKPBJ, tender harus dibatalkan,” pintanya menanggapi pemberitaan media seputaran dari 8 Pokja Pemilihan di UKPBJ Humbahas tidak memiliki sertifikat kompetensi K3, Rabu (5/5) melalui sambungan telepon.

Oktavianus menjelaskan, semua yang termuat dalam dokumen pemilihan atau dokumen tender pada prinsipnya adalah syarat yang harus dipenuhi, baik oleh peserta tender maupun oleh kelompok kerja. Salah satunya, rencana keselamatan kerja (RKK).

Dari RKK itu, merupakan dokumen lengkap rencana penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). Dan, merupakan satu bagian dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi.

Ditambahkannya, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan teknis penawaran untuk pekerjaan konstruksi. Jika disetujui oleh pengguna jasa, selanjutnya dokumen itu dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia dan pengguna jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.

“Semua yang termuat dalam dokumen pemilihan atau dokumen tender itu, pada prinsipnya adalah syarat yang harus dipenuhi, baik oleh peserta tender maupun oleh kelompok kerja. Jika tidak ada yang terpenuhi, maka tender terbilang akan cacat secara aturan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain dari perundang-undangan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Penyedia, imbuh dia, keselamatan konstruksi menjadi hal yang penting. Keselamatan konstruksi diperlukan dalam segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi.

Selain itu, K3 Konstruksi menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta keselamatan publik dan lingkungan. Di antaranya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sebelumnya, Kepala UKBJ Kabupaten Humbang Hasundutan, Renward Henry Marpaung mengaku dari 8 Pokja Pemilihan belum memiliki sertifikat kompetensi K3, termasuk dirinya.(des)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/