MEDAN, SUMUTPOS.CO – H minus 1 jelang larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, lonjakan penumpang terjadi di Stasiun Kereta Api Kota Medan, Rabu (5/5). Pada hari itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mencatat terdapat 5,7 ribu penumpang melakukan perjalanan menggunakan KA.
“Data penumpang pada hari Rabu 5 Mei 2021, arus kedatangan berjumlah 2.838 penumpang, dan keberangkatan sebanyak 2.916 penumpang. Total 5.754 penumpang,” ungkap Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (6/5).
Namun pada hari petama larangan mudik lebaran, Kamis (6/5) kemarin, aktivitas di stasiun tersebut kembali terlihat sepi.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan mudik pada Hari Idul Fitri 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei. Namun PT KAI Medan tetap melayani perjalanan kereta api untuk non pemudik. “PT KAI memang mengoperasikan KA antar kota, namun bukan untuk orang-orang dengan keperluan mudik,” sebut Mahendro.
Sesuai kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang melarang rakyatnya melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini menurut Mahendro, ada peraturan angkutan umum bagi masyarakat atau non mudik.
“Yang boleh menggunakan KA antar kota pada masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, adalah orang-orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai aturan pemerintah,” jelasnya.
Terpisah, Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, menjelaskan pengoperasian layanan perjalanan KA antar Kabupaten/Kota di Sumut khusus untuk kepentingan non mudik, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI Divre I SU menjalankan KA Antar Kota pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ungkap Daniel dalam keterangan tertulis.
Daniel menjelaskan, perjalanan non mudik bagi masyarakat dalam kebutuhan mendesak, karena sakit dan mengujungi saudara yang sakit atau meninggal dunia. Kemudian, perjalanan dinas bagi TNI/Polri, ASN dan pengawai BUMN dan BUMD.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tutur Daniel.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Jumlah KA yang kami operasikan terbatas hanya untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Akan tetapi KAI Divre I SU tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tandas Daniel.
Kapoldasu Tinjau Stasiun KA
Terkait padatnya aktivitas di Stasiun Kereta Api Medan pada H-1 larangan mudik, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, meninjau pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di stasiun, Rabu (5/5).
Kepada para penumpang kereta api, Kapoldasu meminta agar saling mengingatkan satu sama lain untuk tetap mematuhi prokes di mana pun berada. Karena jika lengah, penyebaran Covid-19 berpotensi semakin berkembang tanpa disadari masyarakat.
“Kesadaran masyarakat sangat diperlukan mengingat virus Covid 19 yang tak kunjung habis. Bila ada masyarakat atau teman yang tidak menggunakan prokes, agar diingatkan. Apalagi adanya spesies baru perkembangan Covid saat ini,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Dalam kesempatan itu, jenderal bintang dua itu menyempatkan diri berbincang-bincang dengan para penumpang Kereta Api. “Sudah di swab, bu? Tolong lihat surat kesehatannya. Oh ya sudah dilengkapi ternyata,” sebut Panca kepada salahseorang penumpang kereta api.
Dia mengaku bangga dengan kesadaran masyarakat dan fasilitas yang diberikan pihak kereta api. “Dari pantauan kita, para penumpang kereta telah menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan,” pungkasnya.
Kedatangan Kapoldasu, Pangdam, Walikota Medan bersama Para PJU Poldasu dan Kodam I/BB serta Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/BS disambut Kepala Stasiun Kereta Api Divre Sumatera.
Setelah melihat perlaksanaan prokes di Stasiun KA, Kapoldasu, Pangdam, dan Wali Kota Medan masuk ke gerbong KA dan berbincang-bincang sejenak dengan para penumpang. “Gunakan prokes ya. Sampai di tujuan bertemu keluarga, saling mengingatkan agar selalu melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Kalau itu dilakukan, kita akan terhindari dari Covid,” imbaunya.
Turun dari gerbong KA Sri Lilawangsa, di pintu keluar Kapoldasu menemui para calon penumpang yang duduk di ruang tunggu.
“Mau kemana, Bu? Ada surat kesehatannya? Coba tunjukkan,” katanya kepada seorang penumpang wanita, yang segera menyerahkan selembar kertas.
“Yah, bagus. Tetap jaga kesehatan ya, Bu. Semoga sampai ke tujuan bertemu keluarga. Jangan lupa ingatkan keluarga tetap lakukan prokes,” pintanya. (gus/mag-1)